Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 27 Jun 2025 20:33 WIB ·

Dewan Pimpinan Pusat SWI Menggelar Webinar Melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum SWI


Dewan Pimpinan Pusat SWI Menggelar Webinar Melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum SWI Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – DPP (Dewan Pimpinan Pusat) SWI (Sekber Wartawan Indonesia) melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sekber Wartawan Indonesia (YLBHI SWI) menggelar webinar pengantar Diklat Paralegal, Jumat, (27/6/2025).

Webinar yang dipandu oleh Kabid Diklat & Litbang DPP SWI Imam Suwandi, S. Sos., M.I.Kom itu diikuti oleh Pj. Ketum/Sekjen SWI Herry Budiman, Pembina YLBH SWI Anwar Nurdin, SH, MH, C.L.A., C.P.M, Ketua YLBH SWI Omega Tahun, SH, S.KM., MH., M.Kes. dan sejumlah anggota SWI di berbagai daerah di Indonesia.

Klik Gambar

Herry Budiman menyampaikan harapannya agar seluruh Anggota SWI mengikuti diklat yang akan diselenggarakan oleh YLBH SWI pada bulan Juli 2025 mendatang.

Baca Juga :   Rapat Evaluasi Ketiga Pencocokan dan Penelitian PPDP Desa Pancakarya, Desa Wiro Wongso dan Desa Sukamakmur Oleh PPK Ajung.

Menurutnya, dengan menjadi Paralegal tentunya akan lebih bermanfaat bagi masyarakat luas terhadap hal-hal kaitan persoalan hukum.

“Kita punya YLBH SWI yang akan meggelar diklat Paralegal, teman-teman harus mengikutinya. Selain bermanfaat buat diri sendiri juga bermanfaat bagi orang banyak yang mengalami persoalan hukum. Peran dan fungsinya mengacu pada Permenkumham No. 3 Tahun 2021. Silakan teman-teman baca itu.” tandas Herry dalam sambutannya.

Pembina YLBH SWI Anwar Nurdin, mengatakan dengan mengikuti diklat Paralegal, Anggota SWI tentunya akan menambah wawasan tentang hukum.

Baca Juga :   DPP SWI Gelar Rapat Pleno Pengurus (RPP) di Kota Depok Menjelang Munas 2026

Selain mengerti tentang hukum, Anggota SWI yang sudah tentu wartawan, akan mampu membantu advokasi atau memediasi permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi oleh masayarakat di daerahnya.

“Anggota SWI selain berperan sebagai kontrol sosial, bagi yang menjadi paralegal juga dapat berperan mengadvokasi atau memediasi masyarakat di daerahnya yang tersangkut persoalan hukum.” terang Anwar.

Senada, Ketua YLBH SWI Omega Tahun memaparkan secara detail apa itu paralegal, hak dan kewajiban serta peran dan fungsi paralegal sesuai Permenkumham No. 3 Tahun 2021.

Baca Juga :   MA Muhammadiyah Boarding School Metro Adakan Festival Competition Tahun 2023 

Ia menambahkan, selesai mengkuti diklat paralegal, tentunya bapak ibu paralegal akan dibekali dengan identitas sebagai paralegal YLBH SWI.

“Jadi, nantinya bapak dan ibu akan menerima e-sertifikat, modul tentang paralegal dan KTA paralegal yang diterbitkan oleh pemberi bantuan hukum” ucapnya

“Suatu perkara hukum jangan sampai diselesaikan di meja hijau, kita mediasi agar selesai di meja makan” pungkas Omega yang disambut tepuk tangan peserta webinar.

Setelah motivasi dan pemaparan, webinar yang berlangsung 90 menit, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Jumantoro Ketua APPI hadiri The Big Idea Forum CNN Indonesia 

19 Juli 2025 - 08:34 WIB

PMI Jember Tak Boleh Lakukan Kegiatan Donor Darah, Izin Operasional Habis, ini Bisa Ancam Banyak Pasien di Rumah Sakit

19 Juli 2025 - 08:19 WIB

Imigrasi Jambi Gelar Operasi Wira Waspada 2025, Awasi Ketat Keberadaan Orang Asing

18 Juli 2025 - 11:24 WIB

Polsek Ajung Melaksanakan Senam bersama dan pertemuan Rutin Tim Penggerak PKK se Kecamatan Ajung

18 Juli 2025 - 11:17 WIB

Pemkab Jember Lepas Ribuan Mahasiswa KKN Kolaboratif tahun 2025 Bertema “Desa Cinta”

18 Juli 2025 - 06:20 WIB

Bupati Lamtim dan BPN Dinilai Tak Berkomitmen Ungkap Kasus Dugaan Mafia Tanah

17 Juli 2025 - 17:49 WIB

Trending di Bandar Lampung