Jember, GemaSamudra.Com – Sempat Ramai Menjadi Perbincangan di Masyarakat desa Mrawan Kecamatan Mayang Kabupaten Jember, tentang adanya dugaan Penyimpangan Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) desa Mrawan Yang dilakukan Oleh Kepala Desa.
Team dari Media GemaSamudra Melakukannya Investigasi ke Masyarakat desa Mrawan untuk Mencari Nara Sumber Tentang Kebenaran Informasi yang beredar tentang dugaan Kades Mrawan yang dilaporkan ke Polres Jember.
Akhirnya Team Bertemu dengan Beberapa warga yang Paham tentang Informasi ini, tetapi dengan Catatan, Kami akan memberikan informasi pak, tetapi tolong Identitas kami di sembunyikan.
Kami sepakat disaat akan meng ekspos tentang berita ini team dari media tidak akan menyebutkan Nara sumber.
Menurut Nara Sumber ” Informasi tentang Adanya Indikasi Bahwasanya Kades Mrawan yang di Laporkan ke Polres Jember tentang Permasalahan TKD Benar adanya”.
Warga desa Mrawan sudah Benar Melaporkan dan sudah mempunyai Bukti Bukti tentang penyimpangan yang di lakukan oleh Bapak kades.
Untuk hal hal lain terkait Barang Bukti mas kami masih belum bisa memberikan informasi, yang sabar mas tunggu aja info berikutnya, Pungkasnya.
Tanah Kas Desa (TKD) adalah Aset Desa dimana cara pengelolaan diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, Bersambung.( Team )