Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 11 Feb 2020 10:52 WIB ·

Cabuli Tiga Anak,Marbot Masjid Bhayangkara Langsung di Ringkus Polda Lampung


Cabuli Tiga Anak,Marbot Masjid Bhayangkara Langsung di Ringkus Polda Lampung Perbesar

Bandar Lampung – (GS) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan seorang oknum petugas penjaga masjid atau marbot, yang melakukan tindak pidana asusila pencabulan terhadap tiga anak yang masih di bawah umur. Adapun oknum marbot masjid tersebut yakni HC (32) yang merupakan warga Pringsewu, yang kesehariannya berprofesi sebagai marbot di Masjid Taqwa Polresta Bandar Lampung.

Saat melakukan pencabulan terhadap ketiga orang anak di bawah umur berinisial MA, NH, dan NI berada di lingkungan Masjid Polresta Bandar Lampung, Jumat (31/2/2020) lalu. Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B-189/2020/LPG/SPKT tanggal 31 Januari 2020.

Baca Juga :   Bupati Way Kanan Kunjungan Ke Pondok Pesantren AT- Taubah di Lapas Kelas IIB Blambangan Umpu

Tersangka HC melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di lingkungan Masjid Polresta Bandar Lampung. “HC melakukan pencabulan, dengan modus bertanya perihal apakah sudah dikhitan (sunat) atau belum pada korban yang masih berstatus sekolah dasar. Kemudian ketiganya menjawab sudah. Namun tersangka ini, tetap meminta korban untuk membuka celana dengan dalih untuk melakukan pengecekan,” kata Zahwani Pandra saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (10/2/2020) sore.

Klik Gambar

Setelah itu, ketiga anak tersebut menuruti kemauan dan perintah tersangka, hingga akhirnya terjadi perbuatan pelecehan terhadap korban. Menurut pengakuan tersangka, baru melakukan aksi bejatnya ini ketiga orang anak tersebut. Namun jika ada korban lainnya, Pandra meminta untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga :   Kepala Desa Terpilih Penuhi Gedung Pusiban Sukadana Lampung Timur

“Di hadapan penyidik, tersangka mengaku jika dirinya mengidap kelainan seksual pada anak-anak atau pedofilia. Pelaku sendiri, diamankan pihak kepolisian pada Sabtu (1/2/2020) lalu. Kami juga turut mengamankan barang bukti berupa, baju dan celana merah putih milik ketiga korban,” ujar Pandra.

Atas perbuatannya ini, tersangka HC dijerat dengan Pasal 76 junto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, atas Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Baca Juga :   Awali Tahun 2020, Media Global Group Wilayah Lampung Timur Gelar Rapat Kordinasi

Penulis : Sandy

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Senam Pagi Bersama Ibu PKK, Mahasiswa KKN Kolaborasi Unej dan Universitas Dr. Soekarjo Pererat Silaturahmi

19 Juli 2026 - 19:16 WIB

Pemkab Lamtim Dan Bapanas Salurkan Bantuan Pangan Bergizi di Sukadana

16 Juli 2026 - 20:05 WIB

Lampung Timur Siap Jadi Pusat Hilirisasi Singkong Nasional, Didukung Kemenperin

16 Juli 2026 - 20:00 WIB

Ketua Umum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung, Perkuat Sinergi Kawal Tata Kelola Pemerintahan Sampai ke Desa

16 Juli 2026 - 19:52 WIB

Bupati Ela Tinjau Calon Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih Di Muara Gading Mas, Dorong Akses Wisata Dan Ekonomi Pesisir

10 Juli 2026 - 17:10 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers

9 Juli 2026 - 21:39 WIB

Trending di Berita Terkini