Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 11 Feb 2020 10:52 WIB ·

Cabuli Tiga Anak,Marbot Masjid Bhayangkara Langsung di Ringkus Polda Lampung


Cabuli Tiga Anak,Marbot Masjid Bhayangkara Langsung di Ringkus Polda Lampung Perbesar

Bandar Lampung – (GS) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan seorang oknum petugas penjaga masjid atau marbot, yang melakukan tindak pidana asusila pencabulan terhadap tiga anak yang masih di bawah umur. Adapun oknum marbot masjid tersebut yakni HC (32) yang merupakan warga Pringsewu, yang kesehariannya berprofesi sebagai marbot di Masjid Taqwa Polresta Bandar Lampung.

Saat melakukan pencabulan terhadap ketiga orang anak di bawah umur berinisial MA, NH, dan NI berada di lingkungan Masjid Polresta Bandar Lampung, Jumat (31/2/2020) lalu. Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B-189/2020/LPG/SPKT tanggal 31 Januari 2020.

Baca Juga :   PT Indomarco Prismatama Berikan Bantuan Masker ke Pemda Pringsewu

Tersangka HC melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di lingkungan Masjid Polresta Bandar Lampung. “HC melakukan pencabulan, dengan modus bertanya perihal apakah sudah dikhitan (sunat) atau belum pada korban yang masih berstatus sekolah dasar. Kemudian ketiganya menjawab sudah. Namun tersangka ini, tetap meminta korban untuk membuka celana dengan dalih untuk melakukan pengecekan,” kata Zahwani Pandra saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (10/2/2020) sore.

Klik Gambar

Setelah itu, ketiga anak tersebut menuruti kemauan dan perintah tersangka, hingga akhirnya terjadi perbuatan pelecehan terhadap korban. Menurut pengakuan tersangka, baru melakukan aksi bejatnya ini ketiga orang anak tersebut. Namun jika ada korban lainnya, Pandra meminta untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga :   PT Bukit Asam Terapkan Manajemen Anti Suap ISO 37001: 2016

“Di hadapan penyidik, tersangka mengaku jika dirinya mengidap kelainan seksual pada anak-anak atau pedofilia. Pelaku sendiri, diamankan pihak kepolisian pada Sabtu (1/2/2020) lalu. Kami juga turut mengamankan barang bukti berupa, baju dan celana merah putih milik ketiga korban,” ujar Pandra.

Atas perbuatannya ini, tersangka HC dijerat dengan Pasal 76 junto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, atas Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Baca Juga :   Muspika Ajung Mengadakan Halal bihalal dan Silaturahmi dalam Rangka Idul Fitri 1446 H.

Penulis : Sandy

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Disindir Soal Meritokrasi, Direktur Perumdam Way Sekampung Balas Sagang: “Jangan Asal Nuduh!”

4 Juli 2026 - 19:41 WIB

Sagang Nainggolan Soroti Pengelolaan PDAM Way Sekampung: “Jangan Harap Untung Jika Bukan Meritokrasi”

4 Juli 2026 - 03:27 WIB

Kapolres Lampung Timur Resmikan Bedah Rumah Ketiga dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat

30 Juni 2026 - 16:22 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Timur Gelar Lomba E-Sport Kapolres Cup

29 Juni 2026 - 18:06 WIB

Tiga Langkah Peran PLKB, Wakil Bupati Azwar Hadi: Lakukan Pencegahan Stunting Melalui Tim Pendamping Keluarga

29 Juni 2026 - 17:20 WIB

Sekda Lamtim Mengapresiasi Inisiatif Masyarakat Adat Adanya Festival Budaya Sekappung Limo Migo

29 Juni 2026 - 16:09 WIB

Trending di Berita Terkini