Menu

Mode Gelap

Lampung · 9 Jul 2021 21:12 WIB ·

Cabuli Pelajar Di Gubuk Bekas Warung, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang


Cabuli Pelajar Di Gubuk Bekas Warung, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang ( Gemasamudra ) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pemuda ini ditangkap hari Kamis (08/07/20210, pukul 17.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di daerah SP 6B, Kampung Gedung Jaya.

“Pelaku pencabulan yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial AN (20), berstatus pengangguran, warga SP 6B, Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jumat (09/07/2021).

Klik Gambar

Kasat menjelaskan, mulanya korban berinisial P (16), berstatus pelajar, warga Kecamatan Banjar Agung, bulan Mei 2021, pukul 19.00 WIB, di bonceng oleh temannya menuju ke rumah saksi Hensen, yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Baca Juga :   Merasa Kebal Hukum tempat remang remang di Desa Sinarlaga tepatnya didepan pabrik sawit Tetap Buka dan beroperasi

Setelah tiba di rumah saksi Hensen, tidak lama kemudian korban dijemput oleh pelaku yang merupakan pacarnya. Korban lalu diajak oleh pelaku jalan-jalan keliling dan menuju ke bendungan Unit 1, Kampung Penawar Jaya.

Sekira pukul 23.30 WIB, korban dan pelaku tiba di bendungan dan menuju ke sebuah gubuk bekas warung. Pelaku lalu mencongkel pintu warung yang dikunci, lalu mengajak korban masuk ke dalam warung dan pelaku mengunci pintu warung dari dalam.

Baca Juga :   Bresedekah di Bulan Ramadhan, DPC APDESI Pringsewu Bagikan Takji

“Saat berada di dalam warung ini lah pelaku mencabuli korban dan memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Dalam keadaan diancam korban hanya bisa pasrah saat pelaku mengambil kesuciannya dan setelah kejadian tersebut korban diantar pulang ke rumahnya oleh pelaku,” jelas AKP Sandy.

Merasa tidak terima karena pelaku telah mencabuli dan merenggut kesuciannya, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang dengan diantar langsung oleh orang tuanya.

Baca Juga :   Berikut Fakta-fakta Pengakuan Atas Dugaan Malpraktek RS.Mutiara Bunda

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

PLT,kakam Tri tunggal jaya salurkan BLT,DD tahap pertama kepada 35 KPM

4 April 2025 - 19:53 WIB

Kodim 0411/KM Beserta Mitra Dan Warga Binaan Melakukan Aksi Donasi Peduli Myanmar

1 April 2025 - 14:52 WIB

Pemkot Metro Luncurkan Tim Ambulans Gercep untuk Lebaran

28 Maret 2025 - 12:53 WIB

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2024

27 Maret 2025 - 14:10 WIB

Organisasi Pers KWI Tuba SAH Telah Terdata di Kominfo Tuba

26 Maret 2025 - 16:59 WIB

Wujudkan Janji Kampanye, Bambang-Rafieq Buka Kuliah Gratis di Metro

25 Maret 2025 - 12:39 WIB

Trending di Berita Indonesia