Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 15 Feb 2020 14:02 WIB ·

Buronan Pencuri Hewan Ternak Diringkus Polres Tuba


Buronan Pencuri Hewan Ternak Diringkus Polres Tuba Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) bersama Polsek Banjar Agung kembali berhasil meringkus buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak.

Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ini diringkus berdasarkan pengembangan dari penangkapan tiga pelaku sebelumnya.

“Pertama diringkus yaitu Gatot Suryadi (33), hari Sabtu (19/10/2019), sekira pukul 13.30 WIB, di Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Menggala,” ujar AKBP Syaiful, Sabtu (15/02/2020).

Klik Gambar

Lanjutnya, kemudian petugas kami kembali meringkus dua pelaku yaitu Fajar Bayu Anto als Fajar (23) dan Viking Adi Lesmana als Adi (22), hari Senin (13/01/2020), sekira pukul 21.00 WIB, di lokasi yang berbeda di Kampung Ringin Sari dan saat ini masih dalam proses sidik di Polsek Banjar Agung.

Baca Juga :   Sertijab Serta Pengukuhan Pengurus YJI dan YKI Dihadiri Langsung Walikota Metro

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami, akhirnya hari Jumat (14/02/2020), sekira pukul 10.00 WIB, di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo buronan pelaku curat hewan ternak berhasil diringkus.

“Identitas pelaku ini berinisial AN (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tuba,” ungkap AKBP Syaiful.

Baca Juga :   Tolak UU Cilaka, PC PMII Lambar Audiensi ke DPRD Sampaikan Tiga Poin Tuntutan

Untuk diketahui, para pelaku ini telah melakukan curat hewan ternak milik Juliadi (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari, hari Jumat (20/09/2019), sekira pukul 06.00 WIB, di areal perkebunan sawit dekat Mess PT. Lambang Sawit Perkasa, Kampung setempat. Akibatnya korban mengalami kerugian empat ekor sapi.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Diduga Potong Dana PIP Siswa hingga Rp1,1 Juta, Yayasan SMK MTS Annazar Tanggamus Akui Ada Pemotongan

20 Juni 2026 - 17:30 WIB

Karnaval HUT ke-67, Antusias Ribuan Warga Desa Tanjung Qencono Terhibur Kehadiran Bupati Lampung Timur

19 Juni 2026 - 00:38 WIB

Bupati Ela Terima Penghargaan Education Award 2026 Pada Ajang Lampung Post Executive Forum II

18 Juni 2026 - 08:10 WIB

Klarifikasi Terkait Lamanya Proses Pembuatan Akta di Desa Selodakon

16 Juni 2026 - 18:32 WIB

Mapolres jember Melakukan Konferensi pers ungkap kasus curanmor. L

12 Juni 2026 - 17:37 WIB

Kasus Mayat Membusuk di Gumukmas Terkuak, Pelaku Ngaku Sakit Hati Sejak Masa Sekolah

10 Juni 2026 - 16:08 WIB

Trending di Berita Terkini