Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 25 Agu 2025 19:16 WIB ·

Bukan Hanya Sopir, Pengurus PT Bintang Trans Kurniawan Terancam Jadi Tersangka Laka Maut


Bukan Hanya Sopir, Pengurus PT Bintang Trans Kurniawan Terancam Jadi Tersangka Laka Maut Perbesar

BANDAR LAMPUNG (GS) – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Aprohan Saputra memasuki babak baru. Kantor Hukum Ridho Juansyah, SH & Rekan (RJR) mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada penetapan sopir sebagai tersangka, melainkan juga menyeret pengurus PT Bintang Trans Kurniawan ke meja hijau.

Desakan tersebut dituangkan dalam surat permohonan resmi bernomor 013/B/RJR/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. Surat itu dikirim via kantor pos ke Kasat Lantas Polres Waykanan, dengan tembusan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, dan Kapolres Waykanan.

Baca Juga :   Pemkab Pringsewu Raih Predikat Ketiga Penghargaan Pembangunan Daerah di Provinsi Lampung

Menurut Ridho Juansyah, langkah ini didasari pada Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana Gunawan Jatmiko, SH, MH. Sang ahli menegaskan bahwa PT Bintang Trans Kurniawan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Klik Gambar

“Sehingga kami meminta kepada Kasat Lantas Polres Waykanan agar menetapkan pasal 315 UU No. 20 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada PT Bintang Trans Kurniawan,” ujar Ridho Juansyah di kantor hukum RJR, Kedaton, Bandarlampung, Senin (25/8).

Baca Juga :   Karyawan PDAM Way Tulang Bawang Lampung Keluhkan Gajih Tak Kunjung Tiba 

Ridho menilai hingga 22 Agustus 2025, saat pemeriksaan BAP terhadap kliennya Aprohan Saputra, pihak Polres Waykanan belum menerapkan Pasal 315 tersebut. Hal ini, kata dia, berpotensi menjadikan sopir sebagai satu-satunya pihak yang disalahkan.

Padahal, fakta hukum menunjukkan bahwa STNK truk Hino BE 8773 AUB yang terlibat kecelakaan tercatat atas nama PT Bintang Trans Kurniawan, bukan milik pribadi sopir.

“Artinya tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada pengemudi, melainkan juga dapat dikenakan kepada pengurus perusahaan pemilik kendaraan,” tegas Ridho.

Baca Juga :   LSM Siger Sai Lampung Gandeng Masyarakat dan Pemkab Lampung Timur Lakukan Reboisasi di Kecamatan Sekampung Udik

Sebelumnya, Aprohan Saputra bersama tim kuasa hukum telah resmi melapor pada 30 Juli 2025 ke SPKT Polda Lampung dan Unit Gakkum Sat Lantas Polres Waykanan. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG dengan nomor pengaduan 50.

Kini publik menanti, apakah Polres Waykanan berani menjerat perusahaan transportasi besar tersebut sesuai koridor hukum, atau kembali menjadikan sopir sebagai kambing hitam. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Desa Tugusari Resmi Sandang Julukan “Desa Wisata Ideologi” Tugu Pancasila Diresmikan Megah

13 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tubaba Menggelar Rapat Badan Musyawarah

13 Oktober 2025 - 06:31 WIB

Kapolsek Carita Terima Benih Jagung Hibrida PS-08 di Pandeglang, Bagian dari Program Swasembada Nasional

8 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Luncurkan Call Center 112

7 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Ketua RT di Dusun 2 Keluhkan Pemerataan Pembangunan di Pekon Sukaratu

6 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Transparan dan Partisipatif, Pekon Sukaratu Gelar Musrenbang Tahun Anggaran 2026

6 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Trending di Berita Terkini