Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 25 Agu 2025 19:16 WIB ·

Bukan Hanya Sopir, Pengurus PT Bintang Trans Kurniawan Terancam Jadi Tersangka Laka Maut


Bukan Hanya Sopir, Pengurus PT Bintang Trans Kurniawan Terancam Jadi Tersangka Laka Maut Perbesar

BANDAR LAMPUNG (GS) – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Aprohan Saputra memasuki babak baru. Kantor Hukum Ridho Juansyah, SH & Rekan (RJR) mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada penetapan sopir sebagai tersangka, melainkan juga menyeret pengurus PT Bintang Trans Kurniawan ke meja hijau.

Desakan tersebut dituangkan dalam surat permohonan resmi bernomor 013/B/RJR/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. Surat itu dikirim via kantor pos ke Kasat Lantas Polres Waykanan, dengan tembusan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, dan Kapolres Waykanan.

Baca Juga :   Peduli Sesama, PT. KAI Divre IV Tanjung Karang Berikan Bantuan Paket Sembako Gratis Kepada Warga

Menurut Ridho Juansyah, langkah ini didasari pada Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana Gunawan Jatmiko, SH, MH. Sang ahli menegaskan bahwa PT Bintang Trans Kurniawan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 315 UU No. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Klik Gambar

“Sehingga kami meminta kepada Kasat Lantas Polres Waykanan agar menetapkan pasal 315 UU No. 20 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada PT Bintang Trans Kurniawan,” ujar Ridho Juansyah di kantor hukum RJR, Kedaton, Bandarlampung, Senin (25/8).

Baca Juga :   Kunjungan dari SDN 1 Tanjungbaru ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung

Ridho menilai hingga 22 Agustus 2025, saat pemeriksaan BAP terhadap kliennya Aprohan Saputra, pihak Polres Waykanan belum menerapkan Pasal 315 tersebut. Hal ini, kata dia, berpotensi menjadikan sopir sebagai satu-satunya pihak yang disalahkan.

Padahal, fakta hukum menunjukkan bahwa STNK truk Hino BE 8773 AUB yang terlibat kecelakaan tercatat atas nama PT Bintang Trans Kurniawan, bukan milik pribadi sopir.

“Artinya tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada pengemudi, melainkan juga dapat dikenakan kepada pengurus perusahaan pemilik kendaraan,” tegas Ridho.

Baca Juga :   AKBP Rivanda Resmi Jabat Sebagai Kapolres Tanggamus

Sebelumnya, Aprohan Saputra bersama tim kuasa hukum telah resmi melapor pada 30 Juli 2025 ke SPKT Polda Lampung dan Unit Gakkum Sat Lantas Polres Waykanan. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG dengan nomor pengaduan 50.

Kini publik menanti, apakah Polres Waykanan berani menjerat perusahaan transportasi besar tersebut sesuai koridor hukum, atau kembali menjadikan sopir sebagai kambing hitam. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Dua Jam Dicecar Inspektorat, Pelaksana Proyek Gumukmas Akui ‘Jalankan Apa Adanya’

22 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Mafindo Lampung Berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung Laksanakan Program AI Goes To School.

21 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Management Global Grup (MGG) Peringati HUT RI ke-80 Lewat Turnamen Gaple

21 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Gelaran  Carnaval Pelajar dan Pemberdayaan UMKM Berjalan Tertib dan Lancar di Wilayah Kecamatan Sukorambi 

21 Agustus 2025 - 09:58 WIB

Proyek Rigid Beton di Pringsewu Disorot, CV Nacita Karya Diduga Langgar Aturan

21 Agustus 2025 - 06:56 WIB

Di saat Momen HUT RI Ke-80 Manajemen PTPN 1 Regional 5 Kebun Tembakau selalu Berbagi Bersama Veteran

20 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Trending di Daerah