Gemasamudra.com Daerah Lampung
Tulang Bawang – Pemerintah Kabupaten Tulang bawang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-4 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Adapun untuk Tahun Anggaran 2017, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Sunarto SE, kepada Bupati Tulangbawang, Hj. Winarti SE, MH yang disaksikan Ketua DPRD Tulangbawang Sopi’i SH, Senin (4/6/2018), bertempat di Aula BPK RI Perwakilan Lampung, Kota Bandar Lampung.
Dalam penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Tulangbawang Tahun 2017 ini selain dihadiri Bupati Winarti dan Ketua DPRD Sopi’i SH, turut hadir, diantaranya seperti Pj. Sekda, Ir. Anthoni MM yang juga merupakan Kepala Bappeda-Litbang, Kepala BPKAD Dr. Rustam Effendi SE, MSi, Akt CA, Inspektur Inspektorat Dr. Pahada Hidayat SH, MH dan Kadis PUPR Ferly Yuledi SP, MM.
Dengan diraihnya Opini WTP dari BPK RI. Maka atas nama Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, Bupati dan Wakil Bupati, Winarti-Hendriwansyah (Win-Hendri) bersama dengan Ketua DPRD Tulangbawang, menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPK RI karena telah membimbing dalam hal menyelesaikan laporan terkait Anggaran Pendapatan Belaja Daerah APBD) Kabupaten Tulangbawang, sehingga mampu sesuai dengan aturan dan regulasinya.
“Saya bersama Wakil Bupati Hendriwansyah menyampaikan terimakasih kepada semua pihak baik yang telah mendukung penuh dan bekerja keras, sehingga dalam pengelolaaan anggaran kita dapat diberikan sebuah hadiah yaitu berupa WTP,” ungkap Bupati Winarti.
“Selain itu, kita juga akan terus berupaya mempertahankan pencapaian opini dan mendapat opini WTP yang ke-5 secara berturut-turut dari BPK-RI, hal ini demi mewujudkan mimpi menuju Istana Negara,” imbuh Bupati Tulangbawang penuh harap.
Dijelaskan, pemberian opini WTP yang ke-4 dari BPK-RI Perwakilan Lampung kepada Kabupaten yang dipimpin Win-Hendri ini, mengacu pada pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa pencapaian opini WTP tidak terlepas dari terpenuhinya kriteria penilaian, yakni kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Demikian sebagaimana yang tertuang dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang T.A. 2017 Nomor : 18A/LHP/XVIII.BLP/05/2018 pertanggal 23 Mei 2018, dimana Pemkab Tulangbawang saat penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan telah memenuhi kriteria penilaian sebagaimana mengacu Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004.
Untuk diketahui, bahwa setiap Instansi ataupun Lembaga Pemerintah yang mampu mencapai opini WTP dari BPK-RI akan mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Pusat yang disampaikan melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Untuk itu, apabila mampu mencapai opini WTP dari BPK-RI sebanyak 5 kali secara berturut-turut, maka akan mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Pusat yang disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara. (mrd)ADV