KALIANDA,(GS) – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika janis Sabu-sabu, Ganja, Extacy, dan Pil Enamin, di gedung baru Mapolres setempat, Senin (06/12/2020).
Adapun total jumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Sabu-sabu seberat 93,6 Kg, Ganja 364 Kg, pil Extacy sebanyak 14.472 butir, dan Pil Enamin-5 sebanyak 300 butir.
Pemusnahan barang bukti yang bersamaan dengan diresmikannya gedung baru Mapolres Lamsel itu dilakukan langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol. Drs. Purwadi Arianto, yang juga didampingi Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, dan Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto serta Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berhasil didapati jajaran Sat Narkoba Polres setempat, selama medio bulan Juli 2020 hingga bulan November 2020.
“Satu barang bukti yang dimusnahkan ini termasuk barang bukti yang diserahkan Kodim 0421 yang sebelumnya ditemukan masyarakat waktu itu,” ujar AKBP Zaky memberi laporan.
Sementara dari penanganan kasus tersebut, lanjut AKBP Zaky, polisi juga berhasil mengamankan 41 orang tersangka yang terdiri dari 27 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. “Barang bukti ini terdiri dari 18 kasus,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Purwadi Arianto mengapresiasi jajaran Polres Lampung Selatan atas pengungkapan kasus tersebut.
Sebab menurutnya, meski sebelumnya hanya menempati kantor sementara di Gor Way Handak, namun Polres Lampung Selatan mampu menunjukkan kinerja yang cukup baik.
“Saya sangat mengapresiasi. Mudah-mudahan digedung yang baru ini Polres Lampung Selatan dapat kembali meningkatkan kinerjanya, dan dapat mendekatkan diri kepada masyarakat serta dapat memberikan pelayanan masyarakat yang prima,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol. Purwadi Arianto, kepada para wartawan. (Red)