Gemasamudra.com – Daerah Lampung
Lampung tengah – Program Keluarga Harapan (PKH), Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung tengah, Diduga kuat untuk ajang pungutan liar ( Pungli) oleh sejumlah oknum pendamping desa PKH.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari pengaduan sejumlah masyarakat yang ada di Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, kabupaten setempat. Mereka mengaku bantuan PKH yang bersumber dari dana APBN sejak Tahun 2015-2018, dimintai setoran dengan dalih pengganti uang lelah dan adminitrasi setiap pencairan Rp50-100 ribu rupian.
“Kami setiap pencairan wajib memberikan imbalan tanda terimakasih. Kami tak kuasa menoloknya, karena jika kami tidak memberikan uang tersebut, diancam tidak akan dapat bantuan lagi bahkan akan diputus bantuan tersebut,”ujar salah satu warga yang enggan ditulis namanya pada beberapa waktu lalu.
Narasumber juga mengatakan pada Tahun 2015-2018 lalu, dirinya meski mendapat bantuan namun rekening dan ATM tidak diberikan kepada penerima bantuan PKH.
“Kami taunya setiap pencairan menerima uang dan tidak pernah memegang rekening atau ATM. Jika kami protes kami diancam akan diputus bantuan PKH, jadi kami menerima saja apa yang diberikan oleh pihak pendamping desa,”katanya.
Narasumber juga menjelaskan, jika pada Tahun 2017 lalu, kampong Payung makmur mendapat bantuan PKH sekitar 180 kepala kelaurga. Bantuan tersebut dicairkan empat kali pencairan dan setiap pencairan rata-rata dipotong antara Rp50-100 ribu.
“Bayangkan saja jika dibuat rata-rata anggota penerima PKH dipotong pertahunnya Rp200 ribu dikalikan 180 orang, oknum pendamping PKH bias meraup keuntungan mencapai Rp28 juta,”bebernya.
Karena meresa diperlakukan kurang adil, pada beberapa waktu lalu, masih kata narasumber puluhan warga mendatangi pamong desa untuk mencari keadailan. Bahkan mereka memberikan pernyataan melalui tand tangan diatas kertas jika mereka menuntut hka mereka sesuai apa yang diberikan oleh pemerintah pusat.
“Parahnya lagi hamper kami ditipu mentah-mentah oleh pihak pendamping desa pada pencairan termin pertama Tahun 2018 ini. Awalnya kami hannya diberi uang sejumlah Rp450 ribu itupun tanpa memegang rekening dan ATM, ternyata uang yang dicairkan oleh pendamping desa ternyata Rp1 juta. Setelah masalah inin heboh baru sisanya Rp450 diberikan kepada kami berikut ATM nya, itupun sudah dipotong Rp100 ribu, kami hannya menerima Cuma Rp900 ribu,”keluhnya.
Terpisah, sejumlah masyarakat saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, setelah kasus ini mencuat pada pemberitaan pihak pendamping desa dan kecamatan meenggumpulkan tanda-tangan kepada anggota PKH untuk dukungan agar seolah-olah pungutan tersebut atas dasar suka rela.
“Pendamping desa bernama Dedi Subandi dan Kayaton mulai dari kemarin mengelilingi kami untuk minta tanda tangan jika dana bantuan PKH tidak ada masalah dan pungutan liar tersebut atas dasar suka rela dari kami. Bahkan kami juga mendapat tekanan dari mereka jika tidak mau tanda tangan akan dicabut bantuan yang kami terima,”ungkap salah satu sumber berita pada Kamis (7/6/2018).
Ditemui secara terpisah juga, salah satu masyarakat Desa Tanjungrejo, Kecamatan Pubian, kabupaten setempat, saat dikonfirmasi mengatakan, jika dikampungnya juga mengalami hal yang sama, mereka diwajibkan setor kepada oknum pendamping desa PKH, antara Rp100-200 ribu.
“Bahkan dana yang katanya termin pertama tahun ini cair sejumlah Rp1 juta, kami hannya menerima Rp450 ribu. Setau saya bantuan ini sama karena program Nasional. Jangan-jangan dikampung kami juga dana bantuan PKH telah dikorupsi oleh oknum pengurus PKH,”ujar narasumber yang minta dirahasiakan idetitasnya.
Mennyadari masalah ini terungkap dipermukaan, salah satu warga yang mengatasnamakan utusan dari pihak pendamping PKH Kecamatan Pubian bernama, Sahroni menelpon pimpinan media ini. Dia mengaku diperintah oleh ketua pendamping kecamatan agar minta pennyelesaian masalah tersebut.
“Saya ini diperintah oleh pengurus PKH kecamatan. Tolonglah agar kami dibantua, kami siap memberikan imbalan berapapun yang anda minta,”kata Sahroni, pada Rabu (6/6/2018), malam.
Sahroni juga meminta agar pinpinan media ini membujuk aparat kampong agar bersedia tanda tangan surat pernyataan agar masalah ini tidak mencuat kemana-mana.
Seperti kita ketahui pada pemberitaan beberapa waktu lalu, Menanggapi dugaan kasus pungutan liar (pungli), Program Keluarga Harapan (PKH), Tahun 2016-2018, yang dilakukan oleh sejumlah oknum Pendamping Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampungtengah, secara tegas Pelaksana Tugas ( Plt) Bupati Lampungtengah, Loekman Djoyosoemarto, memerintahkan kepada jajarannya agar menindak tegas oknum pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.
“Saya minta kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampungtengah agar tetap menjaga kondusifitas daerah masing-masing, jangan sampai terjadi hal-hal yang justru tidak sesuai harapan masyarakat,”ujarnya saat dikonfirmasi oleh Pimpinan Umum/Redaksi media ini, M. Nurullah RS, pada Minggu (3/6/208).
Plt. Bupati Loekman juga memerintahkan kepada jajarannya serta masyarakat bila menemukan pelanggaran atau temuan agar secepatnya melaporkan kejadian tersebut kepada aparat hukum dan yang berwewenang.
“Bila ada temuan pelanggaran serahkan kepada aparat yang berwenang. Kita harus patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini. NKRI harga mati dan terus kita jaga sampai akhir zaman,”Tegas Loekman.
(Rls/tim).