Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 20 Mei 2025 17:25 WIB ·

Aula Bupati Dilarang Dipergunakan Kegiatan Kemahasiswaan, PC PMII Sesalkan Perilaku Pj Sekda Pringsewu


CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82? Perbesar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Pringsewu (GS)  – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pringsewu menyatakan kekecewaannya terhadap Pj Sekdakab setempat, atas larangan penggunaan Aula Bupati untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan, Selasa (13/5/25).

Ketua Umum PC PMII Pringsewu, Faisal Abung, menilai bahwa kebijakan ini sangatlah diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan fasilitas publik.

Selain itu, menurut Abung bahwa Audiensi yang tidak memuaskan yang diselenggarakan  Pada 6 Mei 2025, delegasi PMII Pringsewu melakukan audiensi dengan Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama PJ Sekda. Namun, proses dialog dianggap tidak memenuhi harapan.

Klik Gambar

“Kami sangat kecewa, saat kami meminta izin menggunakan Aula Bupati, PJ Sekda menyatakan bahwa fasilitas tersebut hanya untuk kepentingan pemerintah daerah. Padahal, kami tahu ada organisasi kemasyarakatan (OKP) lain yang pernah menggunakannya,” tegas Faisal Abung.

Baca Juga :   Polres Tuba Razia Tempat Karaoke dan Hiburan Malam, Berikut Tujuan dan Hasilnya

Lebih lanjut, Abung menyayangkan diskusi yang dihentikan secara mendadak dengan alasan waktu terbatas, padahal sebelumnya pihaknya harus menunggu hingga 4 jam dari jadwal yang ditentukan.

Untuk itu, tuntutan Transparansi dan Keadilan, PMII Pringsewu mempertanyakan beberapa hal:

1. Fungsi Publik Aula Bupati sebagai fasilitas daerah, seharusnya aula dapat diakses masyarakat selama memenuhi syarat administrasi.

Baca Juga :   Ketua Komisi lll DPRD Meminta Semua Aktifitas PT PLN di Nonaktifkan Sebelum Ganti Rugi Tanam Tumbuh Milik Masyarakat

2. Diskriminasi Kebijakan jika larangan hanya berlaku untuk PMII atau organisasi tertentu, hal ini dinilai melanggar hak berserikat dan berekspresi.

3. Komunikasi yang Tidak Jelas PJ Sekda dinilai tidak memberikan alasan yang transparan, sehingga menimbulkan kesan kebijakan yang tidak adil.

4. Mecopot jabatan pj sekda Pringsewu, di karnakan tidak paham administratif

Kemudian, Langkah Selanjutnya PC PMII Pringsewu berencana:

– Menggalang dukungan dari organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil untuk mendorong keadilan kebijakan.

Baca Juga :   Ika Zahra Balqis, Influencer Asal Lampung, Yang Suka Cetar di Panggung-Panggung

– Mengekspos ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam pemanfaatan fasilitas publik.

Potensi Eskalasi Konflik

Jika tidak ada respons memadai dari Pemkab Pringsewu, isu ini berpotensi memicu ketegangan antara pemerintah daerah dan elemen gerakan mahasiswa. PMII menegaskan akan terus memperjuangkan hak organisasi kemahasiswaan dalam mengakses fasilitas publik secara setara.

Catatan,  Detail lebih lanjut diperlukan untuk analisis mendalam, seperti alasan pejabat melarang, apakah PMII memenuhi syarat administratif, atau apakah ada konflik politik tertentu di balik larangan ini.(Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Penetapan dan Tasyakuran Perangkat Desa Mangaran terpilih

20 Mei 2025 - 14:18 WIB

Ribuan Driver Ojol Menggelar Aksi Demo Menuntut Keadilan

20 Mei 2025 - 13:10 WIB

Akun Anomin Sebar Informasi Hoaks Tentang MAN 1 Bandar Lampung di IG, Cyber Crime Polda Lampung Diminta Tangan

20 Mei 2025 - 09:33 WIB

Jalin Kerjasama, Bupati Ela Siti Nuryamah Terima Audensi SMSI Lampung Timur

19 Mei 2025 - 23:28 WIB

Otoritas Jasa Keuangan Hadir Dalam Rakerda SWI Paparkan Literasi Keuangan Digital

19 Mei 2025 - 22:22 WIB

Ketika Klarifikasi Tak Dijawab, Wartawan Direspons Sinis: KWRI dan IWO Angkat Bicara Soal Sikap Kafe Ummika

18 Mei 2025 - 22:40 WIB

Trending di Berita Terkini