Pringsewu (GS) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan anggaran perjalanan dinas dan pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu hingga ratusan juta rupiah di tahun anggaran 2022.
Hal tersebut sesuai dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 (LHP SPI dan Kepatuhan 2022), Nomor : 35B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 Tanggal 16 Mei 2023.
BPK merinci, pembayaran honorarium narasumber pada kegiatan kehumasan sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp68 juta dan belanja perjalanan dinas berupa pertanggungjawaban belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran sebesar Rp 555 juta.
Kemudian, atas permasalahan pembayaran honorarium dan perjalanan dinas tersebut dalam LHP BPK untuk ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas daerah (Kasda) dengan jangka waktu 60 hari.
Akan tetapi, pada kenyatannya pengembalian atau penyetoran kerugian tersebut terabaikan sehingga hasil dari pemantauan BPK yang tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Pringsewu (LHPKBD 2023) Nomor : 10/LHP/XVIII.BLP/01/2024, tanggal 17 Januari 2024 belum seluruhnya rekomendasi penyetoran dilakukan.
Relawan, Sekretaris Dewan saat dikonfirmasi oleh media ini enggan berkomentar dan menyuruh untuk menanyakan langsung kepada Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Pringsewu Endah Paksi Jaya.
“Ngobrol dan temui saja sama Endah. Sudah selesai semua,” balas Relawan dalam pesan chat WhatsApp, Selasa (16/7).
Sementara itu, Endah Paksi Jaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan tersebut, dan dia mengatakan sudah mengembalikan kerugian negara ke Kasda.
“Sudah selesai kalau masalah pengembalian itu. Kalau gak silahkan tanya saja ke Inspektorat,” kilahnya.
Namun, saat diminta ditunjukkan surat tanda setor (STS) ke Kasda Endah menegaskan bahwa Sekretariat DPRD sudah melakukan pendampingan hukum ke Kejari Pringsewu.
“Ada STSnya. Yang jelas kami juga sudah melakukan pendampingan hukum di Kejari,” tutupnya.
Sementara itu sekretaris pada inspektorat kabupaten pringsewu Yanwar saat di konfirmasi di ruanganya membantah bahwa rekomendasi BPK melalui LHP 2022 untuk pengembalian ke Kasda sudah sepenuhnya di dilakukan.
“Setahu saya untuk pengembalian sudah diselesaikan semua,” bantahan Yanwar.
Namun saat disinggung mengenai Surat Tanda Setor (STS) ke Kasda Yanwar berdalih haris berkordinasi terlebih dahulu dengan Inspektur.
” “Terkait hal tersebut saya kordinasikan dahulu dengan Ispektur,” kilah yanwar.(Tim)