Menu

Mode Gelap

Lampung · 15 Jun 2021 11:34 WIB ·

Anggaran Makan dan Minum DPRD Tulang Bawang Rp1,8 M, Dinilai Tak Efisien


Anggaran Makan dan Minum DPRD Tulang Bawang Rp1,8 M, Dinilai Tak Efisien Perbesar

Tulang Bawang – Anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pada tahun 2020 sebesar Rp1,8 miliar. Jumlah tersebut dinilai tidak efisien oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan.

Ketua DPC LSM Pijar Keadilan, Fahrudin, mengatakan bahwa anggaran tersebut terlalu besar, mengingat sebagian besar rapat yang digelar DPRD Tulang Bawang dilakukan secara virtual di masa pandemi COVID-19.

“Menurut saya dari Nilai Pengadaan Makan dan Minum yang di Anggarkan Oleh Bidang perencanaan di tahun 2020, Sangatlah Luar Biasa, Mengingat Kebanyakan Rapat di tahun 2020, dilakukan Secara Virtual,” kata Fahrudin.

Klik Gambar

Ia mengatakan bahwa pada setiap rapat paripurna DPRD Tulang Bawang hanya disediakan makanan ringan berupa roti dan air minum.

Baca Juga :   Pelepasan Siswa Di Warnai SMP Negeri 1 Bandar Lampung di Warnai Sebagai Pemenang Lomba Tari dan Kreasi SE Lampung

“Lalu untuk Biaya Makan makan nya dikemanakan,” kata Fahrudin.

Sementara itu, Kasubag Perencanaan Sekretariat DPRD Tulang Bawang, Anton, mengatakan bahwa anggaran makan dan minum tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia mengatakan bahwa pengadaan makanan dan minuman tersebut dilakukan secara swakelola dengan melibatkan pihak ketiga.

“Yang Berhak tahu itu Auditor, yang Berhak Mengaudit itu BPK , Inspektorat,” kata Anton.

Baca Juga :   Berikut Fakta-fakta Pengakuan Atas Dugaan Malpraktek RS.Mutiara Bunda

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menjelaskan secara khusus kepada auditor terkait pelaksanaan pengadaan makanan dan minuman tersebut.

“Masalah Pelaksanaan dan Mekanisme kita sudah Sesuai dan Mengikuti Aturan yang di Tetapkan, bisa di Buktikan Secara Fisik,” kata Anton.

Ia menambahkan bahwa pengadaan makanan dan minuman tersebut dilakukan dengan cara Swakelola, Tunjukkan Langsung, dan Pengadaan Langsung.

Baca Juga :   Kepala BPBJ "Rencana Umum Pengadaan Tidak Bisa Dilakukan Penunjukan Langsung Oleh Sekretariat Dewan".

“Dasar Hukum nya Jelas, Peraturan nya yang kita Pakai Apdate Aptudate Lo,Sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” kata Anton. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Panitia Pilkakon Lugusari Resmi Dilantik, Ketua BHP Tekankan Netralitas dalam Penyelenggaraan Pemilihan

10 Juni 2026 - 12:07 WIB

BAZNAS Baru Dikukuh, Targetkan Tulang Bawang Sejahtera

9 Juni 2026 - 14:26 WIB

Dua Kepala Kampung Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Kemandirian Desa

8 Juni 2026 - 13:03 WIB

Tanpa Payung Hukum Perbup, Tunjangan “Ketua Tim” di Dinkes Pringsewu Jadi Sorotan

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

Perkuat Sinergi, Bupati Tulang Bawang Puji Konsistensi Program SMSI

5 Juni 2026 - 16:35 WIB

Ngopi Bareng PWI, Qudrotul Tantang Wartawan Ungkap Sejarah Tangga Langit

2 Juni 2026 - 17:29 WIB

Trending di Lampung