Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 12 Nov 2019 22:58 WIB ·

Penonjok Wartawan Diduga Pelanggaran UU Pers


Penonjok Wartawan Diduga Pelanggaran UU Pers Perbesar

Bandar Lampung – Dugaan pelanggaran UU Pers, yang di lakukan oleh AS selaku oknum pejabat di BPKAD kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap Yantoni dari media Tipikor Kriminal dan Investigasi, memasuki babak baru pemeriksaan para saksi-saksi pelapor guna sebagai kelengkapan berkas agar segera cepat dilakukan pemanggilan terhadap terlapor Senin,(11/11/19).

Diketahui sebelumnya, AS tonjok Yantoni pada saat hendak di konfirmasi terkait Dugaan pungli yang di lakukan BPKAD kabupaten Tulang Bawang Barat, kejadian tersebut pada hari Selasa,(17/09/19),yang Sebelumnya AS sudah di laporkan di polsek Tulang Bawang Tengah dan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 351 subsider 352 hal tersebut proses masih berjalan.

Baca Juga :   Ucapan Selamat Ketum PW IWO Lampung, Ketua PD IWO Pesibar Secara Pribadi Minta Izin Langsung Kepada Bupati Agus Istiglal Tanpa Melalui Pemda Setempat

Kini AS di laporkan kembali terkait Dugaan Pelanggaran UU Pers pada hari Rabu, (09/10/19),laporan tersebut sudah memasuki tahap proses pemanggilan saksi-saksi dari pelapor, dalam hal ini di sampaikan Holdin,SH, selaku Kuasa Hukum Yantoni, yang berharap setelah diperiksanya dua orang saksi penyidik Polda Lampung segera memeriksa terlapor guna segera menetapkan sebagai tersangka.

Klik Gambar

“saya berharap pihak penyidik Polda Lampung segera meningkatkan Perkara ini ke Penyidikan, karna sudah cukup Bukti permulaan,atau sudah memiliki Dua bukti dugaan adanya tindak Pidana,Segera memeriksa terlapor, dan menetapkannya tersangka dalam perkara ini”harapnya di gedung Polda Lampung usai pemeriksaan Saksi.

Baca Juga :   Berikut Identitas 30 Tahanan Narkoba Polresta Palembang Yang Melarikan Diri

Selain itu, Holdin menegaskan selain keterangan para saksi pihaknya juga sudah menyerahkan berkas-berkas yang di perlukan penyidik Polda Lampung,dan pihaknya percaya penuh dengan proses hukum yang ada.

“kami juga sudah menyerahkan Bukti-bukti petunjuk seperti surat dan data lainnya juga sudah diserahkan ke Pemeriksa/penyidik Polda Lampung ,tinggal saya

menyerahkan dan percaya penuh kepada Penyidik Polda Lampung dalam Upaya penegakan hukum dalam hal ini Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999″

Baca Juga :   Oprasi KKYD Anggota Polsek TBT Terima 3 Butir Amunisi Aktif Dari Warga

Sumber : Rls/Tim

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi DD Tahun 2024 di Pekon Gumuk Mas Sedang Ditelaah Kejari Pringsewu

15 Juli 2025 - 13:35 WIB

Perampasan Sepeda Motor Terjadi Lagi Di Tanggamus

15 Juli 2025 - 11:53 WIB

HAK JAWAB COFFE & RESTO UMMIKA SOAL PEMBERITAAN DI MEDIA GEMASAMUDERA

10 Juli 2025 - 14:06 WIB

Seratus Atlet Dari Perguruan shiroite Mengikuti Kejuaraan Piala Dansubdenpom Kota metro

6 Juli 2025 - 18:09 WIB

Peringati Hari Gizi Nasional ke-65, Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Cegah Stunting

4 Juli 2025 - 14:33 WIB

Sudah 10 tahun beroperasi tambak udang way bangik diduga tidak mengantongi izin resmi

29 Juni 2025 - 10:46 WIB

Trending di Berita Indonesia