Menu

Mode Gelap

Lampung · 30 Jun 2021 10:18 WIB ·

Kepala BPBJ “Rencana Umum Pengadaan Tidak Bisa Dilakukan Penunjukan Langsung Oleh Sekretariat Dewan”.


					Kepala BPBJ “Rencana Umum Pengadaan Tidak Bisa Dilakukan Penunjukan Langsung Oleh Sekretariat Dewan”. Perbesar

Dengarkan postingan ini

Tulang Bawang ( Gemasamudra ) – Terkait Pemberitaan atas anggaran pengadaan Makan dan Minum oleh pihak Sekretariat Dewan Perwakilan rakyat daerah ( DPRD ) kabupaten tulang bawang.

Nanang Selaku kepala badan pengadaan barang dan jasa ( BPBJ ), Mengatakan Bahwa Pengadaan Makan dan Minum tidak di perbolehkan untuk melakukan penunjukan langsung. 23/06/21.

Iyea juga menjelaskan bahwa metode pemilihan barang jasa ditetapkan oleh PPK berdasarkan pertimbangan dalam perencanaan pengadaan, dan pengadaan makan minum yang bersifat swakelola tidak bisa dilakukan Penunjukan Langsung, hal tersebut dikarenakan Pengadaan Langsung yang diperolehkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, bila dalam Kegiatan Swakelola, ada belanja yg harus tidak memungkinkan dikerjakan oleh K/L/PD, serta keadaan syaratnya.

Klik Gambar

“Kalau pemahaman saya, PBJ itu pilihan optimasi yg penting tidak ada kickback atau fee …Masalah kesalahan pelaksanaan tidak harus pada wilayah pidana selama tidak ada kickback atau fee ..Optimasi, yg terbaik untuk output yang optimal, efisien, efektif”. Jelasnya.

Akan tetapi aturan tersebut malah tidak dipatuhi oleh pihak Sekretariat, dikarenakan kegiatan pengadaan tersebut di kerjakan langsung dari pihak Sekretariat ( swakelola ), yang di kerjakan oleh pihak ketiga (3) dengan cara penunjukan langsung. Dimana acuan UU Perpres 12 tahun 2021 oleh pihak Sekretariat Dewan, blum berlaku dikarenakan kegiatan tersebut ditahun 2020, msih dengan aturan UU Perpres no 16 tahun 2018.

Baca Juga :   Seruan GNPP 08 Provinsi Lampung : 2024 Pemilu Damai, Tidak Menyesatkan Masyarakat

Mirisnya kegiatan pengadaan Makan dan Minum tersebut hanyalah berupa Snak saja yang di berikan disetiap rapat paripurna maupun rapat lainnya.

Dimana jelas dalam pengadaan yang di susun melalui rencana umum pengadaan ( Rup ) ialah untuk biaya makan dan minum kegiatan rapat namun yang disediakan pihak dewan hanya berupa Snak.(*).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Gejolak Politik di Tulang Bawang: Penunjukan Hanan A. Rozak Sebagai Bakal Calon Gubernur Lampung Membuka Babak Baru

24 Maret 2024 - 18:56 WIB

Turun ke Jalan, Kapolsek Tumijajar Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Warga yang Melintas

23 Maret 2024 - 11:45 WIB

Persaingan Sengit di Pilkada Tulang Bawang: Reka Punnata Unggul sebagai Calon Bupati Teratas

22 Maret 2024 - 19:15 WIB

Fauzi Calon Kandidat Bupati Pringsewu, Mantan Wakil Bupati Terkaya Se-Lampung

22 Maret 2024 - 13:24 WIB

Jalan Desa Katung: Luka Lama yang Menanti Sentuhan Pemimpin Berani

21 Maret 2024 - 22:59 WIB

Arus Bawah dari 15 Kecamatan Setuba Mendukung Reka Punnata sebagai Pemimpin Tulang Bawang

21 Maret 2024 - 22:17 WIB

Trending di Berita Nasional