Menu

Mode Gelap

Lampung · 30 Jun 2021 10:18 WIB ·

Kepala BPBJ “Rencana Umum Pengadaan Tidak Bisa Dilakukan Penunjukan Langsung Oleh Sekretariat Dewan”.


Kepala BPBJ “Rencana Umum Pengadaan Tidak Bisa Dilakukan Penunjukan Langsung Oleh Sekretariat Dewan”. Perbesar

Tulang Bawang ( Gemasamudra ) – Terkait Pemberitaan atas anggaran pengadaan Makan dan Minum oleh pihak Sekretariat Dewan Perwakilan rakyat daerah ( DPRD ) kabupaten tulang bawang.

Nanang Selaku kepala badan pengadaan barang dan jasa ( BPBJ ), Mengatakan Bahwa Pengadaan Makan dan Minum tidak di perbolehkan untuk melakukan penunjukan langsung. 23/06/21.

Iyea juga menjelaskan bahwa metode pemilihan barang jasa ditetapkan oleh PPK berdasarkan pertimbangan dalam perencanaan pengadaan, dan pengadaan makan minum yang bersifat swakelola tidak bisa dilakukan Penunjukan Langsung, hal tersebut dikarenakan Pengadaan Langsung yang diperolehkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, bila dalam Kegiatan Swakelola, ada belanja yg harus tidak memungkinkan dikerjakan oleh K/L/PD, serta keadaan syaratnya.

Klik Gambar

“Kalau pemahaman saya, PBJ itu pilihan optimasi yg penting tidak ada kickback atau fee …Masalah kesalahan pelaksanaan tidak harus pada wilayah pidana selama tidak ada kickback atau fee ..Optimasi, yg terbaik untuk output yang optimal, efisien, efektif”. Jelasnya.

Akan tetapi aturan tersebut malah tidak dipatuhi oleh pihak Sekretariat, dikarenakan kegiatan pengadaan tersebut di kerjakan langsung dari pihak Sekretariat ( swakelola ), yang di kerjakan oleh pihak ketiga (3) dengan cara penunjukan langsung. Dimana acuan UU Perpres 12 tahun 2021 oleh pihak Sekretariat Dewan, blum berlaku dikarenakan kegiatan tersebut ditahun 2020, msih dengan aturan UU Perpres no 16 tahun 2018.

Baca Juga :   Bupati Tulang Bawang Winarti dan DPRD Sepakati APBD 2022

Mirisnya kegiatan pengadaan Makan dan Minum tersebut hanyalah berupa Snak saja yang di berikan disetiap rapat paripurna maupun rapat lainnya.

Dimana jelas dalam pengadaan yang di susun melalui rencana umum pengadaan ( Rup ) ialah untuk biaya makan dan minum kegiatan rapat namun yang disediakan pihak dewan hanya berupa Snak.(*).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Proyek RSUD Tubaba 128 M Kendali Pemerintah Pusat Tanpa Koordinasi Intensif Dengan Pihak Rumah Sakit Maupun Pemerintah Daerah

22 April 2026 - 07:27 WIB

Truk Tambang Melintas, Jalan Amblas, Dugaan Keterlibatan Orang Nomor Satu di Pringsewu Mencuat

21 April 2026 - 14:35 WIB

MERIAH! Launching UMKM Expo 2026, Lampung Timur Tunjukkan Kekuatan Ekonomi Rakyat

18 April 2026 - 22:54 WIB

DPD PSI Pringsewu Gelar Konsolidasi: Siap “Tempur” dan Targetkan Kursi di Pesta Demokrasi

14 April 2026 - 21:31 WIB

Satpol PP Belum Bertindak, Pembangunan Kampus di Lahan Sawah Pringsewu Terus Berjalan

14 April 2026 - 20:48 WIB

Trending di Berita Terkini