Menu

Mode Gelap

Lampung · 15 Jun 2021 11:34 WIB ·

Anggaran Makan dan Minum DPRD Tulang Bawang Rp1,8 M, Dinilai Tak Efisien


Anggaran Makan dan Minum DPRD Tulang Bawang Rp1,8 M, Dinilai Tak Efisien Perbesar

Tulang Bawang – Anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pada tahun 2020 sebesar Rp1,8 miliar. Jumlah tersebut dinilai tidak efisien oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan.

Ketua DPC LSM Pijar Keadilan, Fahrudin, mengatakan bahwa anggaran tersebut terlalu besar, mengingat sebagian besar rapat yang digelar DPRD Tulang Bawang dilakukan secara virtual di masa pandemi COVID-19.

“Menurut saya dari Nilai Pengadaan Makan dan Minum yang di Anggarkan Oleh Bidang perencanaan di tahun 2020, Sangatlah Luar Biasa, Mengingat Kebanyakan Rapat di tahun 2020, dilakukan Secara Virtual,” kata Fahrudin.

Klik Gambar

Ia mengatakan bahwa pada setiap rapat paripurna DPRD Tulang Bawang hanya disediakan makanan ringan berupa roti dan air minum.

Baca Juga :   Siti Aisyah Sah Nahkodai PC Fatayat NU Kabupaten Pringsewu

“Lalu untuk Biaya Makan makan nya dikemanakan,” kata Fahrudin.

Sementara itu, Kasubag Perencanaan Sekretariat DPRD Tulang Bawang, Anton, mengatakan bahwa anggaran makan dan minum tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia mengatakan bahwa pengadaan makanan dan minuman tersebut dilakukan secara swakelola dengan melibatkan pihak ketiga.

“Yang Berhak tahu itu Auditor, yang Berhak Mengaudit itu BPK , Inspektorat,” kata Anton.

Baca Juga :   Yusriel Putra Kedua Ketua DPD AJOI Membawa Nama Baik Lampung Dalam Event Drag Race Drag Bike Erik Tohir

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menjelaskan secara khusus kepada auditor terkait pelaksanaan pengadaan makanan dan minuman tersebut.

“Masalah Pelaksanaan dan Mekanisme kita sudah Sesuai dan Mengikuti Aturan yang di Tetapkan, bisa di Buktikan Secara Fisik,” kata Anton.

Ia menambahkan bahwa pengadaan makanan dan minuman tersebut dilakukan dengan cara Swakelola, Tunjukkan Langsung, dan Pengadaan Langsung.

Baca Juga :   Polisi Dibantu Warga Berhasil Tangkap Pelaku Curas di Tulang Bawang Barat

“Dasar Hukum nya Jelas, Peraturan nya yang kita Pakai Apdate Aptudate Lo,Sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” kata Anton. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Mutasi Pejabat di Pringsewu Picu Sorotan, ASN Pertanyakan Promosi Kilat Atika Kurniawati

6 Juni 2025 - 21:10 WIB

Wali Kota Pangkas Anggaran Seremonial, Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas di Metro

5 Juni 2025 - 16:27 WIB

ARCM Salut Dan Bangga Atas Kinerja Polda Lampung Yang Telah Mengusut Kasus Pemalsuan SK THL Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro

2 Juni 2025 - 18:46 WIB

Ditulis Dugaan Cemarkan Nama Baik, Monica Monalisa Akan Laporkan ke Dewan Pers

28 Mei 2025 - 11:53 WIB

Dugaan Korupsi Studi Tiru ke Jabar, Tiga Lokasi Digeledah Kejari Pringsewu

27 Mei 2025 - 22:15 WIB

Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pantura Gruduk Kantor Bupati Pringsewu

27 Mei 2025 - 18:48 WIB

Trending di Berita Media Global