Menu

Mode Gelap

Lampung · 15 Jun 2021 11:34 WIB ·

Anggaran Makan dan Minum DPRD Tulang Bawang Rp1,8 M, Dinilai Tak Efisien


Anggaran Makan dan Minum DPRD Tulang Bawang Rp1,8 M, Dinilai Tak Efisien Perbesar

Tulang Bawang – Anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pada tahun 2020 sebesar Rp1,8 miliar. Jumlah tersebut dinilai tidak efisien oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan.

Ketua DPC LSM Pijar Keadilan, Fahrudin, mengatakan bahwa anggaran tersebut terlalu besar, mengingat sebagian besar rapat yang digelar DPRD Tulang Bawang dilakukan secara virtual di masa pandemi COVID-19.

“Menurut saya dari Nilai Pengadaan Makan dan Minum yang di Anggarkan Oleh Bidang perencanaan di tahun 2020, Sangatlah Luar Biasa, Mengingat Kebanyakan Rapat di tahun 2020, dilakukan Secara Virtual,” kata Fahrudin.

Klik Gambar

Ia mengatakan bahwa pada setiap rapat paripurna DPRD Tulang Bawang hanya disediakan makanan ringan berupa roti dan air minum.

Baca Juga :   Kepala BPBJ "Rencana Umum Pengadaan Tidak Bisa Dilakukan Penunjukan Langsung Oleh Sekretariat Dewan".

“Lalu untuk Biaya Makan makan nya dikemanakan,” kata Fahrudin.

Sementara itu, Kasubag Perencanaan Sekretariat DPRD Tulang Bawang, Anton, mengatakan bahwa anggaran makan dan minum tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia mengatakan bahwa pengadaan makanan dan minuman tersebut dilakukan secara swakelola dengan melibatkan pihak ketiga.

“Yang Berhak tahu itu Auditor, yang Berhak Mengaudit itu BPK , Inspektorat,” kata Anton.

Baca Juga :   Bupati Tulang Bawang Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Rawajitu Timur Untuk Memastikan 25 Program BMW Tulang Bawang Optimal

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menjelaskan secara khusus kepada auditor terkait pelaksanaan pengadaan makanan dan minuman tersebut.

“Masalah Pelaksanaan dan Mekanisme kita sudah Sesuai dan Mengikuti Aturan yang di Tetapkan, bisa di Buktikan Secara Fisik,” kata Anton.

Ia menambahkan bahwa pengadaan makanan dan minuman tersebut dilakukan dengan cara Swakelola, Tunjukkan Langsung, dan Pengadaan Langsung.

Baca Juga :   Rekapitulasi Realcount Sementara Calon Legislatif Terpilih di Kabupaten Tulang Bawang

“Dasar Hukum nya Jelas, Peraturan nya yang kita Pakai Apdate Aptudate Lo,Sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” kata Anton. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Potong Kerbau, Ribuan Pendukung Qodham Gelar Doa Bersama

17 April 2025 - 11:53 WIB

Keruk APBD Ratusan Juta, Toilet yang Dibangun oleh Disporapar Pringsewu Mangkrak

17 April 2025 - 09:27 WIB

Dinas PUPR Tubaba Mulai Kerjakan Dua Kegiatan proyek Ruas Jalan Penghubung Exit Tol Anggaran Tahun 2025

14 April 2025 - 20:39 WIB

DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung Gelar Rapat Tahunan 👇👇👇👇

13 April 2025 - 19:16 WIB

Pemkab Tulang Bawang Respon Cepat Keluhan RSUD Menggala

11 April 2025 - 18:32 WIB

Kantor PUTR Metro Sunyi Saat Sidak, Wali Kota: Ini Masih Jam Kerja, Ke Mana Mereka?

9 April 2025 - 18:23 WIB

Trending di Berita Indonesia