PRINGSEWU – (GS) – Kepala Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Muklis Sulistyo, buru-buru memblokir nomor kontak media gemasamudera.com pada aplikasi Whatsappsnya saat hendak dikonfirmasi terkait kegiatan Pembangunan Drainase yang diduga melanggar ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Jum’at (25/10).
Dalam berita sebelumnya diduga kegiatan pembangunan drinase yang mengunakan anggaran dari Dana Desa di Pekon Pujodadi menggunakan sistem upah borongan. Hal ini di akui oleh salah satu tenaga kerja yang ditemui awak media ini saat mengerjakan drainase di Dusun IV pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka. Jum’at (18/10).
RD warga Pujodadi mengakui jika kegiatan pembangunan drainase yang saat ini masih dalam proses pengerjaan, dirinya diupah dengan sistem borongan.
” Panjang drinase sebelah kiri kanam 130 meter jadi totalnya 260 meter, sistem upahnya borongan 70 ribu permeter dan yang bekerja 10 orang,” ucapnya.
Mengenai berapa anggaran kegiatan, RD mengaku tidak mengetahui nilai anggaran untuk pembayaran upah kerja kegiatan pembangunan drinase tersebut.
” Soal berapa anggarannya saya tidak paham, yang saya tahu jumlah pekerja sebayak 10 orang dan semua sitem borongan untuk pembuatan drinase sepanjang 260 meter,” imbuhnya.
Penulis : Endang.H