Menu

Mode Gelap

Advertorial · 3 Mei 2023 09:58 WIB ·

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil


Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil Perbesar

Tulang Bawang – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil Daihatsu Xenia warna hitam dan menangkap pelakunya.

Pelaku pencurian mobil yang ditangkap ini seorang pria berinisial NP (35), berprofesi buruh, warga Kelurahan Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Petugas kami berhasil menangkap pelaku pencurian mobil Daihatsu Xenia warna hitam pada hari Minggu (30/04/2023), sekitar pukul 21.40 WIB, saat sedang berada di mess karyawan, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Km 43, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (02/05/2023).

Klik Gambar

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Wido, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa mobil Daihatsu Xenia warna hitam, BE 1768 PR, milik saksi Dedi Taufan (34), berprofesi wiraswasta, warga Perum PT. ILP, Km 43, Kecamatan Gedung Meneng.

Baca Juga :   Diskusi Bersama, Perkuat Sinergitas Antara Pemkab Lamtim Dengan Media

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor Septo Buwono (37), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, mulanya ia mengantarkan istrinya pulang kampung ke Kotabumi dengan meminjam mobil Daihatsu Xenia warna hitam milik saksi.

Setelah pulang dari mengantarkan istrinya ke Kotabumi, pelapor kembali ke mess karyawan PT ILP, Km 43, Kecamatan Gedung Meneng dan memarkirkan mobil Daihatsu Xenia di teras depan messnya, lalu tertidur.

Baca Juga :   Investor Asing Tertarik Menanamkan Modalnya di Sejumlah Sektor Potensial di Lampung Timur

“Hari Selasa (18/04/2023), sekitar pukul 05.30 WIB, saat pelapor terbangun dari tidur, ia melihat mobil Daihatsu Xenia warna hitam milik saksi yang sebelumnya dipinjam dan terparkir di depan messnya sudah hilang, kemudian langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Wido.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, berbekal laporan tersebut petugasnya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa mobil Daihatsu Xenia warna hitam yang sempat disembunyikan oleh pelaku di daerah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga :   Masyarakat Kampung Boga Tama, Antusias Mengikuti Sosialisasi dan Presentasi Program WPR

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 77 kali

Baca Lainnya

Arliyan Ambil Formulir Pendaftaran Dan Disambut Oleh Ketua Penjaringan Bakal Calon Ketua PWI Lampung Timur

31 Januari 2026 - 19:14 WIB

Bupati Jember Bentuk Dua Satgas Lintas Sektor, Fokus Benahi Banjir hingga Tekan Stunting

31 Januari 2026 - 17:37 WIB

Gus Fawait Bakal Beri Dukungan dengan Adakan Nobar Lebih Meriah : Vizza Menuju Panggung KDI 2026,

31 Januari 2026 - 15:43 WIB

Pemkab Jember Perketat Pengawasan MBG, Satgas Turun Langsung ke SPPG Umbulsari

31 Januari 2026 - 15:06 WIB

Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri Satgas Pangan Polres Jember Perketat Pengawasan Bahan Pokok dan LPG 3 Kg

30 Januari 2026 - 17:32 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pancakarya Sosialisasikan Layanan Polisi Penolongku

30 Januari 2026 - 12:05 WIB

Trending di Berita Terkini