Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 3 Mei 2023 09:58 WIB ·

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil


Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil Perbesar

Tulang Bawang – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil Daihatsu Xenia warna hitam dan menangkap pelakunya.

Pelaku pencurian mobil yang ditangkap ini seorang pria berinisial NP (35), berprofesi buruh, warga Kelurahan Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Petugas kami berhasil menangkap pelaku pencurian mobil Daihatsu Xenia warna hitam pada hari Minggu (30/04/2023), sekitar pukul 21.40 WIB, saat sedang berada di mess karyawan, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Km 43, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (02/05/2023).

Klik Gambar

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Wido, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa mobil Daihatsu Xenia warna hitam, BE 1768 PR, milik saksi Dedi Taufan (34), berprofesi wiraswasta, warga Perum PT. ILP, Km 43, Kecamatan Gedung Meneng.

Baca Juga :   Perceraian di Lampung Dominan Gugatan Istri, Faktor Perselisihan dan Kekerasan Jadi Penyebab Utama

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor Septo Buwono (37), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, mulanya ia mengantarkan istrinya pulang kampung ke Kotabumi dengan meminjam mobil Daihatsu Xenia warna hitam milik saksi.

Setelah pulang dari mengantarkan istrinya ke Kotabumi, pelapor kembali ke mess karyawan PT ILP, Km 43, Kecamatan Gedung Meneng dan memarkirkan mobil Daihatsu Xenia di teras depan messnya, lalu tertidur.

Baca Juga :   Pagar Nusa Jember : Kami Orang Bersarung tapi Kami siap bertarung Untuk Menjaga Marwah Kiyai dan Pondok Pesantren.

“Hari Selasa (18/04/2023), sekitar pukul 05.30 WIB, saat pelapor terbangun dari tidur, ia melihat mobil Daihatsu Xenia warna hitam milik saksi yang sebelumnya dipinjam dan terparkir di depan messnya sudah hilang, kemudian langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Wido.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, berbekal laporan tersebut petugasnya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa mobil Daihatsu Xenia warna hitam yang sempat disembunyikan oleh pelaku di daerah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga :   Calon Anggota Polri TA 2023 Memasuki Tes Rikmin Awal di Polres Tulang Bawang Barat

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 86 kali

Baca Lainnya

Pertarungan Antar Club, 2 Tim Junior Club Tuba Sabet 2 Juara

14 Juni 2026 - 12:18 WIB

Sertijab Komandan Yonif 515/UTY Kostrad Berlangsung Penuh Rasa Syukur

14 Juni 2026 - 07:57 WIB

Polsek Ajung Monitoring Lahan Jagung Warga, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

13 Juni 2026 - 11:40 WIB

Disertasi Doktoral Gus Fawait Sudah di Implementasikan Teorinya di Kabupaten Jember

13 Juni 2026 - 10:59 WIB

Mapolres jember Melakukan Konferensi pers ungkap kasus curanmor. L

12 Juni 2026 - 17:37 WIB

5.000 Perawat Jember Siap Sosialisasi Program Pemkab Jember

11 Juni 2026 - 09:29 WIB

Trending di Berita Nasional