Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 22 Nov 2025 07:12 WIB ·

Acara Bunga Desaku:Bupati Fawait Pastikan UHC Gratis Berjalan dan Pendataan Guru Ngaji Dibenahi


Acara Bunga Desaku:Bupati Fawait Pastikan UHC Gratis Berjalan dan Pendataan Guru Ngaji Dibenahi Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Kegiatan Bunga Desaku di Kecamatan Kencong pada Jumat (21/11/2025) menjadi ruang dialog penting antara Bupati Jember, Gus Fawait, dengan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan dua program prioritas yang terus diperkuat pemerintah daerah: layanan Universal Health Coverage (UHC) gratis dan penataan ulang pendataan insentif bagi guru ngaji.

Acara yang melibatkan para guru ngaji, ketua pengajian, tokoh masyarakat hingga warga setempat ini menjadi sarana bagi Bupati untuk memastikan kebijakan publik benar-benar berjalan hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.

Klik Gambar

Gus Fawait kembali mengingatkan bahwa sejak 1 April 2025, seluruh warga Jember telah dijamin mendapatkan layanan kesehatan gratis di seluruh rumah sakit se-Indonesia. Kebijakan ini juga mencakup pelayanan untuk ibu hamil dan proses persalinan tanpa biaya.

Baca Juga :   Gus Fawait Tegaskan Komitmen Jember Merawat Pesantren dan Umat di wilayah Kabupaten Jember : Daurah Ilmiyah Bu Nyai Nusantara

“Mulai 1 April semua warga Jember bisa berobat gratis di seluruh rumah sakit Indonesia, termasuk untuk ibu hamil dan melahirkan,” jelas Bupati.

Ia mencontohkan temuan kasus seorang warga Jember yang menetap di Surabaya dan membutuhkan layanan medis. Setelah aktivasi UHC dilakukan melalui puskesmas di Jember, warga tersebut langsung dapat berobat gratis di Surabaya. “Aktivasinya di sini, tapi manfaatnya bisa dipakai di Surabaya. Alhamdulillah berjalan baik,” ungkapnya.

Baca Juga :   Ucapan Terimakasih Kades Tugusari Kepada Bupati Jember Menyalanya PJU Penghubung Krajan–Andongsari

Gus Fawait meminta para tokoh masyarakat untuk membantu menyampaikan informasi ini secara luas bahwa seluruh warga telah memiliki hak yang sama atas layanan kesehatan, tanpa dibatasi administratif maupun domisili.

Pada kesempatan yang sama, muncul pula masukan mengenai masih adanya guru ngaji yang belum menerima insentif akibat hambatan pendataan di tingkat desa. Menanggapi hal itu, Bupati langsung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengecekan detail agar tidak ada satu pun guru ngaji yang terlewat.

Ia menekankan bahwa proses pendataan harus dimulai dari pemerintah desa melalui musyawarah desa sebelum diajukan ke kabupaten.

Baca Juga :   Gus Fawait Targetkan Angka Kemiskinan Jember Turun Drastis dalam 5 Tahun sebagai wujud sinergi Pusat dan Daerah

“Semua data berawal dari kepala desa. Dibahas di musdes, lalu naik ke kabupaten. Tidak boleh ada yang terlewati,” tegasnya.

Gus Fawait juga meminta guru ngaji atau warga yang merasa belum terdata agar segera mengecek langsung ke desa masing-masing untuk dilakukan verifikasi cepat.

Dengan berjalannya UHC gratis dan pembenahan pendataan insentif guru ngaji, Bupati berharap seluruh masyarakat Jember dapat merasakan langsung manfaat kebijakan pemerintah tanpa terkecuali.

“Intinya, setiap kebijakan yang kita buat harus membawa manfaat nyata bagi warga. Itu tujuan utama pemerintah,” tutupnya.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Gus Fawait Pimpin Konsolidasi MBG dari Tanah Suci : Satgas dan SPPG Rapatkan Barisan Sukseskan Program Nasional

3 Maret 2026 - 10:07 WIB

Pemkab Jember Sarankan Pj Kades Segera Susun Perkades APBDes Untuk Atasi Kelumpuhan Layanan di Desa Patemon.

2 Maret 2026 - 16:01 WIB

Tasyakuran Koperasi Desa Merah Putih Desa Klompangan, Dandim 0824/Jember : Hadir dan Serahkan Santunan Sosial.

1 Maret 2026 - 18:36 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Tim Relawan TEMPE ABY Bersinergi dengan Provost Brigif 9/DY/2 Kostrad Bagikan Sedekah yang kaya protein di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

27 Februari 2026 - 19:31 WIB

Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek

27 Februari 2026 - 08:46 WIB

Trending di Berita Indonesia