Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 15 Feb 2020 14:02 WIB ·

Buronan Pencuri Hewan Ternak Diringkus Polres Tuba


Buronan Pencuri Hewan Ternak Diringkus Polres Tuba Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) bersama Polsek Banjar Agung kembali berhasil meringkus buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak.

Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ini diringkus berdasarkan pengembangan dari penangkapan tiga pelaku sebelumnya.

“Pertama diringkus yaitu Gatot Suryadi (33), hari Sabtu (19/10/2019), sekira pukul 13.30 WIB, di Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Menggala,” ujar AKBP Syaiful, Sabtu (15/02/2020).

Klik Gambar

Lanjutnya, kemudian petugas kami kembali meringkus dua pelaku yaitu Fajar Bayu Anto als Fajar (23) dan Viking Adi Lesmana als Adi (22), hari Senin (13/01/2020), sekira pukul 21.00 WIB, di lokasi yang berbeda di Kampung Ringin Sari dan saat ini masih dalam proses sidik di Polsek Banjar Agung.

Baca Juga :   Budayakan Literasi di Metro, Wahdi Buka Panggung Apresiasi Pejuang Pendidikan

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami, akhirnya hari Jumat (14/02/2020), sekira pukul 10.00 WIB, di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo buronan pelaku curat hewan ternak berhasil diringkus.

“Identitas pelaku ini berinisial AN (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tuba,” ungkap AKBP Syaiful.

Baca Juga :   Dugaan Mark Up Dana Desa Disertai Pungli, Kakon Ambarawa Induk Segera Dipanggil Inspektorat

Untuk diketahui, para pelaku ini telah melakukan curat hewan ternak milik Juliadi (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari, hari Jumat (20/09/2019), sekira pukul 06.00 WIB, di areal perkebunan sawit dekat Mess PT. Lambang Sawit Perkasa, Kampung setempat. Akibatnya korban mengalami kerugian empat ekor sapi.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Ade Darman, MH. Advokat Sulawesi Datang Ke Jember Soroti Dugaan Ketidaktransparan Kontribusi PT Imasco

1 Februari 2025 - 17:56 WIB

Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Dengan PT Imasco Dinilai Cacat Prosedural

1 Februari 2025 - 16:39 WIB

Camat Sukorambi Himbau Warga NU Sukorambi Partisipasi Aktif Pada Rehab Pembangunan Kantor MWC NU Kecamatan Sukorambi

1 Februari 2025 - 07:38 WIB

SMANDA Menerima Audiensi Dari AJOI Metro

31 Januari 2025 - 13:04 WIB

Sekdakab Pringsewu Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

30 Januari 2025 - 18:05 WIB

Massa Honorer Demo Kantor Bupati dan DPRD Tuntut P3K

30 Januari 2025 - 17:25 WIB

Trending di Berita Terkini