Menu

Mode Gelap

Lampung · 28 Jun 2019 22:50 WIB ·

Demi Meraup Keuntungan, Masyarakat Jadi Korban


Demi Meraup Keuntungan, Masyarakat Jadi Korban Perbesar

Lampung Timur   –  (GS)  –  Limbah merupakan hasil sisa dari sebuah proses yang tidak dapat digunakan kembali sehingga jika terlalu banyak bisa berdampak pada pencemaran lingkungan dan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.

Seperti yang terjadi didesa karya basuki kecamatan waway karya, kabupaten lampung timur, warga yang berdomisili di sekitaran usaha Karet, mereka mengeluhkan adanya Bau yang menyengat dari limbah usaha karet tersebut.

Klik Gambar

Dikatakan warga yang tidak mau disebutkan namanya, yang tempat kediamannya tidak jauh dari usaha tersebut, bahwa selama ini merasakan terganggu atas Bau limbah karet, Menurutnya, Bau limbah karet yang menyengat sangat di keluhkan oleh dirinya selaku warga, namun Ia juga tidak bisa berbuat Apa-apa dikarenakan dirinya merasa seorang warga yang awam tidak tahu kemana harus berbuat dan mengadu.

Baca Juga :   Pembangunan Taman Anak-anak di Bangun Asal-asalan

“Kalau Bau ya Bau mas, apa lagi hujan gerimis, kalau anginnya kerumah ya parah Baunya sampai pusing kepala kalau tidak terbiasa, kami pernah sampaikan ke Heri selaku pemilik usaha, namun tidak ada tanggapan.

bahwa Bau limbah karet yang menyengat sangatlah mengganggu warga sekitar,
Ia berharap pihak usaha karet dapat memberikan perubahan, sehingga warga sekitar tidak dirugikan dengan adanya Bau Limbah tersebut.

Masyarakat berharap Pemerintah Daerah agar melakukan langkah dan tindakan tegas terhadap usaha tersebut sehingga warga sekitar bahkan warga yang melintas di di jembatan tersebut merasa nyaman, tidak merasa terganggu dengan Bau limbah karet.

Baca Juga :   Kopdes Merah Putih Sudah Terbentuk di Seluruh Waykanan

“Kalau ngeluh ya ngeluh, kami cuma minta ada perbaikan sehingga Bau itu dihilangkan, Limbah jangan dibuang sembaranganlah, kawatir kalau pas musim hujan tiba, limbahnya bisa mengalir ke air yang bersih yang bisa dikonsumsi, harapnya. kamis 27/06/2019.

Menanggapi hal tersebut, wartawan beserta tim mencoba mengkonfirmasi Heri, selaku pemilik usaha karet dikediamannya, saat dikonfirmasi, heri mengatakan ” kami tidak ada urusan dengan media, silahkan ke kades atau kepolisi, karena mereka yang berwenang,
saat ditanyakan tentang perizinan, heri sang pemilik usaha karet kembali mengatakan ” ini bukan urusan media,”ujar Heri dengan nada bringas.

Baca Juga :   Raperda APBD 2021 Disahkan, Pendapatan Daerah Ditetapkan 2,1 Triliun

Tim pun mencoba mengkonfirmasi kepala desa karya basuki Nanang, namun kades nanang tidak ada dikediamannya.

Jika mengacu pada undang – undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pada pasal 163 tentang kesehatan lingkungan, upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan setinggi – tingginya, dan juga mengacu pada undang – undang republik indonesia no 32 tahun 2009 pasal 69,  tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

P:(M.Jailani)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Wapres Gibran Kunker ke Lampung Timur, Tinjau Infrastruktur Dan Potensi Budaya

15 Juli 2026 - 12:34 WIB

Bupati Ela Tinjau Calon Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih Di Muara Gading Mas, Dorong Akses Wisata Dan Ekonomi Pesisir

10 Juli 2026 - 17:10 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers

9 Juli 2026 - 21:39 WIB

Perkuat Sinergitas, Bupati Ela Ngopi Bareng Bersama SMSI Dan IWO Dukung Program Pemkab Lampung Timur

9 Juli 2026 - 10:35 WIB

Usai Berdialog, Bupati Ela Tekankan Pentingnya Pendataan Petani Tembakau Sebagai Dasar Penyusunan Program Dan Bantuan Pemerintah

8 Juli 2026 - 23:57 WIB

Gepak Desak KPU Pringsewu Buka Rincian Dana Hibah

8 Juli 2026 - 16:51 WIB

Trending di Berita Terkini