Menu

Mode Gelap

Lampung · 21 Mei 2019 14:37 WIB ·

LSM Kecam Aksi Pembungkaman Publik Oleh Inspektur Tubaba


LSM Kecam Aksi Pembungkaman Publik Oleh Inspektur Tubaba Perbesar

Tulang Bawang Barat(GS)  –   
Terkait dengan pembungkaman informasi publik yang diterapkan oleh Inspektur Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Bustam Effendi terhadap Sekretaris dan keempat Inspektur Pembantu (Irban) di Inspektorat setempat membuat geram sejumlah kalangan.

Sebab, di era keterbukaan informasi publik saat ini menurut Penggiat Sosial Kontrol di Kabupaten Tubaba masih ada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menerapkan aturan mirip jaman orde baru.” Dampaknya Kabupaten Tubaba Zona Merah pelayanan publik,”ungkap Junaidi AR, Ketua Lembaga Investigasi Rakyat (LIR) Tubaba di halaman kantor Inspektorat Tubaba, Selasa (21/5/2019).

Baca Juga :   Ribuan Masyarakat Memberikan Ucapan Selamat Dengan Kadarsyah Atas Dilantik Sebagai Anggota DPRD Yang Terpilih

Junaidi menegaskan, Bupati Tubaba Hi. Umar Ahmad maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tubaba Herwan Sahri harus segera mengambil sikap terhadap kebijakan Inspektur tersebut.” Bupati dan Sekda jangan membiarkan ini berlarut-larut seolah orba, kalau tidak kuat dengan kritikan, Pak Bustam Effendi silahkan mundur dari Pejabat di Kabupaten Tubaba ini,”tegas dia.

Klik Gambar

Pihaknya menilai bahwa jika kebijakan pembungkaman informasi oleh Inspektur masih dibiarkan juga, artinya kata Junaidi, ia menduga ada kegiatan kegiatan menyimpang yang terjadi di Inspektorat Tubaba ini. “Bisa jadi. Kami wajar menduga-duga jika ada penyelesaian kasus dibawah tangan misalkan, atau terkait pelaksanaan anggaran pada Inspektorat itu sendiri, kami berharap agar persoalan ini jangan sampai melebar,”cetusnya.

Baca Juga :   Dinas Kesehatan Deklarasi ODF, Yang Merupakan Salah Satu Pilar Dari Lima Pilar (STBM)

Junaidi mengecam agar Inspektur Kabupaten Tubaba Bustam Effendi segera mencabut kebijakannya yang membungkam seluruh informasi publik yang bisa disampaikan melalui bawahannya.” Yang jelas kebijakan itu segera dicabut. Karena, kami dari sosial kontrol jika ke Inspektorat artinya ada temuan-temuan yang menyangkut kerugian negara yang jelas-jelas harus dilakukan secara transparan,”terang dia.

Ia juga mengancam jika Bustam Effendi tidak segera mencabut kebijakannya maka dirinya memastikan sejumlah LSM akan menduduki Kantor Inspektorat Tubaba.” Soal itu (unjuk rasa) kita menunggu dulu kalau memang Inspektur tidak mencabut kebijakannya maka saya memastikan sejumlah LSM akan melakukan aksi damai, tapi tidak tanggung-tanggung. Kita akan buka semua bobrok di Kabupaten Tubaba,”pungkasnya.

Baca Juga :   Waow Dasyat, 7 Kali Berturut-turut Pemkab Tuba Raih WTP

Sementara, sampai saat ini Bustam Effendi Inspektur Kabupaten Tubaba belum berhasil di konfirmasi. Saat disambangi di Kantor Inspektorat Tubaba, Bustam tidak berda di kantornya.” Pak Inspektur belum masuk,”singkat salah seorang stafnya.(Pauwari).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

Proyek Rigid Beton di Pringsewu Disorot, CV Nacita Karya Diduga Langgar Aturan

21 Agustus 2025 - 06:56 WIB

HUT RI ke-80 di Limau Tanggamus, Camat Yusep Ajak Generasi Muda Maknai Perjuangan

17 Agustus 2025 - 14:50 WIB

“Dinas Pendidikan: Tanggung Jawab atau Alasan Belaka?”

8 Agustus 2025 - 20:49 WIB

Pecah Persatuan Pemuda, 27 OKP Tolak Musda KNPI Lampung di Tabek Indah

8 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Dituding Abaikan Tanggung Jawab, PT Bintang Trans Diperkarakan Korban Kecelakaan

7 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Aroma Korupsi Dana Desa Tercium! Kejari dan Inspektorat Siap Bedah Laporan Gumukmas

7 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Trending di Berita Terkini