Menu

Mode Gelap

Lampung · 21 Mei 2019 14:37 WIB ·

LSM Kecam Aksi Pembungkaman Publik Oleh Inspektur Tubaba


LSM Kecam Aksi Pembungkaman Publik Oleh Inspektur Tubaba Perbesar

Tulang Bawang Barat(GS)  –   
Terkait dengan pembungkaman informasi publik yang diterapkan oleh Inspektur Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Bustam Effendi terhadap Sekretaris dan keempat Inspektur Pembantu (Irban) di Inspektorat setempat membuat geram sejumlah kalangan.

Sebab, di era keterbukaan informasi publik saat ini menurut Penggiat Sosial Kontrol di Kabupaten Tubaba masih ada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menerapkan aturan mirip jaman orde baru.” Dampaknya Kabupaten Tubaba Zona Merah pelayanan publik,”ungkap Junaidi AR, Ketua Lembaga Investigasi Rakyat (LIR) Tubaba di halaman kantor Inspektorat Tubaba, Selasa (21/5/2019).

Baca Juga :   Kejari Pringsewu Gelar Kampanye Generasi Anti Korupsi

Junaidi menegaskan, Bupati Tubaba Hi. Umar Ahmad maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tubaba Herwan Sahri harus segera mengambil sikap terhadap kebijakan Inspektur tersebut.” Bupati dan Sekda jangan membiarkan ini berlarut-larut seolah orba, kalau tidak kuat dengan kritikan, Pak Bustam Effendi silahkan mundur dari Pejabat di Kabupaten Tubaba ini,”tegas dia.

Klik Gambar

Pihaknya menilai bahwa jika kebijakan pembungkaman informasi oleh Inspektur masih dibiarkan juga, artinya kata Junaidi, ia menduga ada kegiatan kegiatan menyimpang yang terjadi di Inspektorat Tubaba ini. “Bisa jadi. Kami wajar menduga-duga jika ada penyelesaian kasus dibawah tangan misalkan, atau terkait pelaksanaan anggaran pada Inspektorat itu sendiri, kami berharap agar persoalan ini jangan sampai melebar,”cetusnya.

Baca Juga :   Pemkab Tubaba Raih Penghargaan Batas Award dari Kemendagri RI

Junaidi mengecam agar Inspektur Kabupaten Tubaba Bustam Effendi segera mencabut kebijakannya yang membungkam seluruh informasi publik yang bisa disampaikan melalui bawahannya.” Yang jelas kebijakan itu segera dicabut. Karena, kami dari sosial kontrol jika ke Inspektorat artinya ada temuan-temuan yang menyangkut kerugian negara yang jelas-jelas harus dilakukan secara transparan,”terang dia.

Ia juga mengancam jika Bustam Effendi tidak segera mencabut kebijakannya maka dirinya memastikan sejumlah LSM akan menduduki Kantor Inspektorat Tubaba.” Soal itu (unjuk rasa) kita menunggu dulu kalau memang Inspektur tidak mencabut kebijakannya maka saya memastikan sejumlah LSM akan melakukan aksi damai, tapi tidak tanggung-tanggung. Kita akan buka semua bobrok di Kabupaten Tubaba,”pungkasnya.

Baca Juga :   PRAMUKA KWARCAB PRINGSEWU GELAR WEBINAR NASIONAL

Sementara, sampai saat ini Bustam Effendi Inspektur Kabupaten Tubaba belum berhasil di konfirmasi. Saat disambangi di Kantor Inspektorat Tubaba, Bustam tidak berda di kantornya.” Pak Inspektur belum masuk,”singkat salah seorang stafnya.(Pauwari).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Berdalih BOS Minim, Komite MAN Pringsewu Pungut Rp3 Juta Per Siswa

9 Mei 2025 - 13:23 WIB

Pemerintah Kota Bandar Lampung Buat Saluran Air Baru di Panjang Utara

4 Mei 2025 - 10:18 WIB

Masuk Zona Kuning, Pembangunan Rumah di Wonodadi Menuai Kontra

2 Mei 2025 - 15:24 WIB

Jum’at Berkah, FWLB Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

2 Mei 2025 - 14:39 WIB

Klarifikasi Polres Tulang Bawang: Tiga Tersangka Narkoba Dapatkan Rehabilitasi, Bukan Pembebasan

1 Mei 2025 - 17:14 WIB

Kunjungi IDEA INDONESIA, Wakil Menteri P2MI: IDEA Mitra Strategis Bawa SDM Lokal Ke Level Global

1 Mei 2025 - 12:25 WIB

Trending di Berita Indonesia