Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 6 Jul 2026 12:19 WIB ·

Warga Rowoindah Laporkan Dugaan Penyimpangan Keuangan Desa ke Kejari Jember


oplus_1056 Perbesar

oplus_1056

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Rowoindah, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, dilaporkan oleh seorang warga kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Senin (6/7/2026).

Pelapor, Misbachul Munir, datang ke Kantor Kejari Jember didampingi sejumlah warga dengan membawa dokumen laporan pengaduan masyarakat (dumas). Laporan tersebut berisi dugaan penyimpangan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

Klik Gambar

Usai menyerahkan laporan, Misbach menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah upaya meminta penjelasan kepada pemerintah desa dinilai tidak membuahkan hasil.

Baca Juga :   Dua Orang dokter asal Kota Metro Sukses Lulus Pelatihan Suveior Di Yogyakarta

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa agar semuanya menjadi jelas dan transparan,” ujarnya kepada awak media.

Dalam laporannya, Misbach menyoroti pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang menurutnya belum dilakukan secara terbuka kepada masyarakat. Ia mempertanyakan mekanisme penyewaan maupun hasil pendapatan dari aset desa tersebut.

Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari pemanfaatan TKD pada tahun anggaran 2021 hingga 2026. Menurutnya, terdapat dugaan penerimaan yang perlu diverifikasi karena dinilai belum tercatat secara wajar dalam laporan keuangan desa.

Baca Juga :   Seorang Pria Di tangkap sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung kedapatan memiliki sabu

Tak hanya itu, Misbach juga mempertanyakan keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBDes Tahun 2021. Ia berharap penggunaan SILPA tersebut dapat ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan tersebut juga meminta Kejari Jember menelaah sejumlah pos belanja pada APBDes Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024 yang diduga melebihi pagu anggaran, termasuk meneliti keberadaan dokumen APBDes Perubahan atau pergeseran anggaran yang sah.

Baca Juga :   PTPN I Regional 5 Kebun Kalitelepak Sukses Mencapai Target Tebang

Berkas pengaduan diterima oleh petugas pelayanan Kejari Jember untuk selanjutnya diregistrasi dan diteruskan kepada pimpinan guna proses sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Rowoindah maupun pihak terkait mengenai laporan tersebut. Gemasamudra.com tetap berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan BPD Sukamakmur Resmi Dibentuk

6 Juli 2026 - 13:49 WIB

66 Mahasiswa KKN Universitas Ibrahimy Siap Mengabdi untuk Masyarakat : Resmi diterima Kecamatan Bangsalsari.

6 Juli 2026 - 13:13 WIB

Dosen Universitas PGRI Argopuro Jember Teliti Pengetahuan Pranatamangsa Petani di Desa Pancakarya

5 Juli 2026 - 13:18 WIB

Disindir Soal Meritokrasi, Direktur Perumdam Way Sekampung Balas Sagang: “Jangan Asal Nuduh!”

4 Juli 2026 - 19:41 WIB

Mana Yang lebih diminati : Enam Bulan Karcis Terintegrasi Watu Ulo dan Papuma.

4 Juli 2026 - 19:36 WIB

PT. Abadi Langgeng Gemilang Perluas Penyimpanan Beras Untuk Dukung Ketahanan pangan 

3 Juli 2026 - 23:22 WIB

Trending di Berita Nasional