Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait proses pembuatan akta yang dinilai memakan waktu cukup lama, salah satu staf Desa Selodakon, Maswi, memberikan penjelasan mengenai kendala yang menyebabkan proses tersebut mengalami keterlambatan.
Menurut Maswi, pada awalnya proses pengukuran lahan telah dilaksanakan. Namun saat itu Penjabat (PJ) Kepala Desa Selodakon, Aman, masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Bupati sehingga proses administrasi belum dapat dilanjutkan ke tahap penandatanganan.
“Pada saat pengukuran sudah dilakukan, Pak PJ Kades masih belum memiliki SK dari Bupati. Karena itu proses administrasi belum bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Setelah SK PJ Kepala Desa terbit dan proses mulai berjalan, kembali terjadi pergantian pejabat di tingkat kecamatan. Camat sebelumnya, Hanifah, berpindah tugas dan posisinya digantikan oleh Fariqul.
Maswi menjelaskan, dalam masa transisi tersebut proses administrasi kembali mengalami penyesuaian. Selain itu, terdapat kendala teknis karena Camat yang baru masih belum mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga berdampak pada kelanjutan proses administrasi.
“Proses ini harus melalui beberapa tahapan dan penandatanganan dari pejabat yang berwenang. Karena adanya pergantian pejabat serta penyesuaian administrasi, penyelesaiannya menjadi lebih lama dari yang diperkirakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dokumen dalam proses tersebut juga harus melalui penandatanganan dari dua camat yang berbeda, yakni Camat Hanifah dan Camat Fariqul, sehingga memerlukan waktu tambahan untuk penyelesaiannya.
Meski demikian, Maswi memastikan bahwa saat ini proses pembuatan akta tersebut telah rampung. Dokumen yang dimaksud telah selesai diproses dan pada sore hari kemarin sudah diserahkan kepada pihak R selaku pembuat akta.
“Kalau prosesnya memang terlihat lama, itu karena beberapa kali terjadi pergantian pejabat dan menunggu kelengkapan administrasi, bukan karena sengaja ditunda,” pungkasnya.






