gemasamudra.com
KAUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar rapat paripurna dengan agenda penting, yakni penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sekaligus penutupan masa sidang I dan pembukaan masa sidang II Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam menentukan arah kebijakan legislasi daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang semakin optimal.
Rapat paripurna yang berlangsung pada Sabtu (23/5/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Januardi, didampingi Wakil Ketua I Herdian Sapta Nugraha dan Wakil Ketua II Mardianto. Turut hadir Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pemerintah daerah, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sidang tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kaur secara resmi menyepakati dan menetapkan Propemperda Tahun 2026. Program ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan berbagai regulasi daerah yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Ketua DPRD Kaur Januardi menegaskan bahwa penetapan Propemperda merupakan salah satu tugas penting lembaga legislatif dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, peraturan daerah yang disusun tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga menjadi landasan dalam mewujudkan program pembangunan yang efektif dan berkelanjutan.
“Program pembentukan peraturan daerah ini menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah. Setiap perda yang disusun harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Kaur,” ujar Januardi dalam sambutannya.
Selain membahas agenda legislasi, rapat paripurna juga menjadi ajang evaluasi terhadap pelaksanaan masa sidang I Tahun 2026. Januardi menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kaur selama periode tersebut.
Ia menilai hubungan kerja sama yang harmonis antara legislatif dan eksekutif telah memberikan kontribusi positif dalam menjalankan berbagai agenda pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Kami mengapresiasi sinergi yang telah terjalin selama masa sidang pertama. Ini menjadi modal penting dalam melanjutkan program pembangunan ke depan,” katanya.
Memasuki masa sidang II Tahun 2026, DPRD Kaur berharap koordinasi dan kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan dapat semakin diperkuat. Fokus utama diarahkan pada percepatan pembahasan regulasi strategis serta pengawalan program prioritas daerah agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Ke depan, kita harus terus memperkuat kolaborasi dan mempercepat pembahasan program-program strategis agar pembangunan di Kabupaten Kaur dapat berjalan optimal dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya Propemperda Tahun 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kaur menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan regulasi yang responsif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu menjadi fondasi kuat bagi percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaur di masa mendatang.
Ilpitar/Adv






