Menu

Mode Gelap

Tulang Bawang Barat · 25 Apr 2026 02:15 WIB ·

Disebut Meminta Uang 20 Juta Dua Wartawan Tubaba Akan Tempuh Jalur Hukum


Disebut Meminta Uang 20 Juta Dua Wartawan Tubaba Akan Tempuh Jalur Hukum Perbesar

 Tulang Bawang Barat — Di tengah polemik penolakan warga terhadap operasional Diva Karaoke Family di Tiyuh Margo Kencana,Kecamatan Tulang Bawang Udik (Tbu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) muncul isu baru yang memicu kegaduhan.

Beredar kabar adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp20 juta yang disebut-sebut melibatkan oknum wartawan. Namun, informasi tersebut dibantah oleh sejumlah pihak yang namanya dikaitkan.

Isu itu disebut bermula dari percakapan yang kemudian menyebar di tengah masyarakat.

Klik Gambar

Dalam narasi yang beredar, disebutkan adanya pihak yang menghubungi seseorang dan menyampaikan permintaan uang sebagai syarat “damai” terkait persoalan Karaoke Diva.

Baca Juga :   Belum tanda tangani berkas sertifikat prona Eks kepalo tiyuh bikin resah warga

Bahkan, beberapa nama sempat disebut tanpa disertai bukti pendukung.

Saat dikonfirmasi, Ibrahim menegaskan tidak pernah menyampaikan tudingan tersebut.

“Saya tidak pernah bilang ke siapa pun bahwa Nurul atau Fathoni meminta uang dari mereka,” tegasnya.

Hal serupa disampaikan Yosa. Ia membantah pernah menyebut adanya wartawan yang meminta sejumlah uang.

“Tidak pernah,” ujarnya singkat.

Sementara itu, pihak yang namanya disebut dalam isu tersebut, yakni Fathoni dan Nurul, menyatakan keberatan dan merasa dirugikan. Mereka menilai informasi yang beredar tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik.

Baca Juga :   Pengukuhan PAC Partai Gerindra-Sayap Berlangsung Semarak & Sukses

Keduanya menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk mencari keadilan atas tudingan tersebut.

Secara hukum, penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi bermuatan pencemaran nama baik.

Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Munculnya isu yang belum terverifikasi ini dinilai memperkeruh situasi di tengah masyarakat yang sebelumnya telah memanas akibat polemik operasional karaoke.

Baca Juga :   Pemerintah Dianggap Sepele Karaoke Diva Masih Buka, Warga Kian Geram Dengan Aktivitas Nya

Sejumlah warga berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ditemukan bukti yang menguatkan dugaan permintaan uang tersebut.

Pihak-pihak yang disebutkan telah memberikan klarifikasi dan membantah keterlibatan mereka.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menyikapi persoalan ini secara objektif, guna menjaga kondusivitas serta mencegah berkembangnya informasi yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.(Team)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Proyek RSUD Tubaba 128 M Kendali Pemerintah Pusat Tanpa Koordinasi Intensif Dengan Pihak Rumah Sakit Maupun Pemerintah Daerah

22 April 2026 - 07:27 WIB

Warga Desak Penutupan Permanen Karaoke Diva

12 April 2026 - 15:06 WIB

Pemerintah Dianggap Sepele Karaoke Diva Masih Buka, Warga Kian Geram Dengan Aktivitas Nya

10 April 2026 - 12:06 WIB

Ujar Samsudin”  Penutupan Karaoke Diva Bukan  Kewenangan Pihaknya, Melainkan Peran Tiyuh Dan Masyarakat Setempat

9 April 2026 - 13:35 WIB

Tidak Hirawkan Protes Warga, Diva Karaoke Family Diduga Kebal Hukum

8 April 2026 - 09:28 WIB

Benarkah Ujar Kepalo Tiyuh, Warga Pernah Melapor Ke Polres Tubaba Namun Tak Di Tanggapi

5 April 2026 - 11:33 WIB

Trending di Tulang Bawang Barat