Korwil Jatim Holiyadi
Jember – Camat Bangsalsari, Bambang Erwin Setyono, mengklarifikasi Sekaligus dilakukan Mediasi terkait polemik dokumen perubahan APBDes Desa Karangsono Tahun Anggaran 2025 yang sempat ramai di media sosial.
Klarifikasi dan Mediasi dilakukan pada Senin (2/2/2026) di Kantor Kecamatan Bangsalsari dengan menghadirkan Kepala Desa Karangsono Muhammad Arul Fatah serta jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangsono.
Hasil klarifikasi dan Mediasi menyimpulkan bahwa polemik tersebut terjadi akibat kesalahpahaman administrasi, khususnya pada penulisan tanggal dan penggunaan tanda tangan hasil pemindaian dalam dokumen perubahan APBDes.
Dokumen yang seharusnya ditandatangani pada 17 Juli 2025 tercantum bertanggal 13 Agustus 2025. Sementara Musyawarah Desa yang menjadi dasar perubahan anggaran dipastikan berlangsung pada 17 Juli 2025.
Permasalahan tersebut disepakati selesai secara kekeluargaan setelah Kepala Desa Karangsono menyampaikan permohonan maaf dan diterima oleh pihak BPD. Kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan persoalan ke ranah hukum.
Camat Bangsalsari berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintah desa agar lebih cermat dalam pengelolaan administrasi serta meningkatkan koordinasi dengan BPD.






