Menu

Mode Gelap

Lampung · 18 Mar 2019 12:25 WIB ·

Gunakan Surat Kematian Palsu, Pasangan Ini Gagal Nikah


Gunakan Surat Kematian Palsu, Pasangan Ini Gagal Nikah Perbesar

TANGGAMUS    –   (GS)   –   Terungkapnya penggunaan N6 (Surat Keterangan Kematian) palsu, membuat perkawinan Titin Gustina dengan Khoiri dibatalkan. Perkawinan warga Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus tersebut dibatalkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan nomor surat B.087/KUA.08.06.11/PW.01/03/2019 yang ditanda tangani oleh Kepala KUA Gunung Alip,
Surat tersebut berisi tentang pembatalan status perkawinan Titin Gustina dan Khoiri, yang berlangsung pada tanggal 14 Feruari 2019.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa alasan pembatalan dikarenakan Titin Gustina masih berstatus istri dari Doni Irawan, selain itu status janda yang ditinggal mati suami diperkuat dengan N6 (Surat Keterangan Kematian) yang dikeluarkan oleh pejabat pekon sukabanjar, ternyata tidak benar (Keterangan Palsu) karena sdr. Doni Irawan (suami Titin Gustina) masih dalam keadaan sehat wal’afiat.

Klik Gambar

Terkait dikeluarkannya Surat pembatalan perkawinan tersebut Kepala KUA Gunungalip Sadrin Hadi, S.Ag., saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan selulernya membenarkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat tersebut. Kamis (14/3).

Baca Juga :   Tanpa Payung Hukum Perbup, Tunjangan "Ketua Tim" di Dinkes Pringsewu Jadi Sorotan

” Kami dari KUA Gunung Alip sudah sampaikan surat tersebut serta menjelaskan persoalannya kepada para pihak, termasuk pejabat pekon sukabajar”, ucapnya.

Saat disinggung adanya isu yang beredar bahwa adanya pemanggilan dari Polres Tanggamus kepada dirinya untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut Sadrin membantah dengan tegas.

” Tidak ada pemanggilan dari pihak polres mas, karena semua sudah jelas”, tutupnya.

Baca Juga :   Pandemi Covid-19 dan Ajang Pansos Politik

Sayangnya, saat media ini mencoba menelusuri lebih lanjut atas kasus ini, baik kepala pekon Sukabanjar Metari Zulfa maupun sekretarisnya Amayani tidak dapat lagi dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Tentunya sikap tidak kooperatif ini semakin menguatkan indikasi adanya suap kepada pejabat pekon sehingga menerbitkan surat (keterangan kematian) palsu. Dan hebatnya lagi prilaku yang melanggar Undang-undang KUHP ini tidak tersentuh oleh hukum, tentu hal ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat.

Baca Juga :   Diduga Dana Stunting Tahun 2020 Ditilep, Warga Pekon Sukamerindu Mengeluh Tak Terima Bantuan Asupan Gizi Lagi

P:(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 49 kali

Baca Lainnya

Sagang Nainggolan Soroti Pengelolaan PDAM Way Sekampung: “Jangan Harap Untung Jika Bukan Meritokrasi”

4 Juli 2026 - 03:27 WIB

Diduga Potong Dana PIP Siswa hingga Rp1,1 Juta, Yayasan SMK MTS Annazar Tanggamus Akui Ada Pemotongan

20 Juni 2026 - 17:30 WIB

BLT Dana Desa Disalurkan Langsung ke Rumah Warga

19 Juni 2026 - 13:08 WIB

Pertarungan Antar Club, 2 Tim Junior Club Tuba Sabet 2 Juara

14 Juni 2026 - 12:18 WIB

Panitia Pilkakon Lugusari Resmi Dilantik, Ketua BHP Tekankan Netralitas dalam Penyelenggaraan Pemilihan

10 Juni 2026 - 12:07 WIB

BAZNAS Baru Dikukuh, Targetkan Tulang Bawang Sejahtera

9 Juni 2026 - 14:26 WIB

Trending di Lampung