Menu

Mode Gelap

Lampung · 18 Mar 2019 12:25 WIB ·

Gunakan Surat Kematian Palsu, Pasangan Ini Gagal Nikah


Gunakan Surat Kematian Palsu, Pasangan Ini Gagal Nikah Perbesar

TANGGAMUS    –   (GS)   –   Terungkapnya penggunaan N6 (Surat Keterangan Kematian) palsu, membuat perkawinan Titin Gustina dengan Khoiri dibatalkan. Perkawinan warga Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus tersebut dibatalkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan nomor surat B.087/KUA.08.06.11/PW.01/03/2019 yang ditanda tangani oleh Kepala KUA Gunung Alip,
Surat tersebut berisi tentang pembatalan status perkawinan Titin Gustina dan Khoiri, yang berlangsung pada tanggal 14 Feruari 2019.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa alasan pembatalan dikarenakan Titin Gustina masih berstatus istri dari Doni Irawan, selain itu status janda yang ditinggal mati suami diperkuat dengan N6 (Surat Keterangan Kematian) yang dikeluarkan oleh pejabat pekon sukabanjar, ternyata tidak benar (Keterangan Palsu) karena sdr. Doni Irawan (suami Titin Gustina) masih dalam keadaan sehat wal’afiat.

Klik Gambar

Terkait dikeluarkannya Surat pembatalan perkawinan tersebut Kepala KUA Gunungalip Sadrin Hadi, S.Ag., saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan selulernya membenarkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat tersebut. Kamis (14/3).

Baca Juga :   Diduga Bermasalah, Komisi III DPRD Sidak Bangunan Gedung Farmasi RSUD Pringsewu

” Kami dari KUA Gunung Alip sudah sampaikan surat tersebut serta menjelaskan persoalannya kepada para pihak, termasuk pejabat pekon sukabajar”, ucapnya.

Saat disinggung adanya isu yang beredar bahwa adanya pemanggilan dari Polres Tanggamus kepada dirinya untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut Sadrin membantah dengan tegas.

” Tidak ada pemanggilan dari pihak polres mas, karena semua sudah jelas”, tutupnya.

Baca Juga :   DD Tiyuh Toto Makmur Tubaba Di Fokuskan Terhadap Fisik Dan Program Ketahanan Pangan

Sayangnya, saat media ini mencoba menelusuri lebih lanjut atas kasus ini, baik kepala pekon Sukabanjar Metari Zulfa maupun sekretarisnya Amayani tidak dapat lagi dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Tentunya sikap tidak kooperatif ini semakin menguatkan indikasi adanya suap kepada pejabat pekon sehingga menerbitkan surat (keterangan kematian) palsu. Dan hebatnya lagi prilaku yang melanggar Undang-undang KUHP ini tidak tersentuh oleh hukum, tentu hal ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat.

Baca Juga :   Diduga Maraknya Perjudian Sabung Ayam Yang Tak Terkendalikan

P:(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 45 kali

Baca Lainnya

Sanimas di Lahan Kosong: Lurah ‘Buang Badan’, Kabid CK ‘Keterangan Ngawur’

3 Februari 2026 - 02:49 WIB

Klarifikasi, Beredarnya Video Narasi Terkait Jembatan Kali Pasir Tidak Sesuai Fakta, Ini Penjelasan Pemprov Lampung

1 Februari 2026 - 19:20 WIB

Pelaku Curanmor Kabur dari RSUD Pringsewu Saat Jalani Perawatan

26 Januari 2026 - 20:47 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kritik Perbup, UKW Bukan “SIM” Wartawan

20 Januari 2026 - 21:09 WIB

Wakili Bupati, Hankam Hasan Lantik 16 Pejabat di Tulang Bawang untuk Perkuat Birokrasi

19 Januari 2026 - 20:19 WIB

Penegakan Hukum Dipertanyakan, Tambang Pasir Ilegal Bebas Rusak Jalan Pringsewu

16 Januari 2026 - 21:16 WIB

Trending di Berita Terkini