Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 12 Agu 2025 06:52 WIB ·

Pembangunan Perumahan Tanpa Alih Fungsi Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 


Pembangunan Perumahan Tanpa Alih Fungsi Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid  Perbesar

Gemasamudra.com – Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembangunan infrastruktur dalam program prioritas pemerintah tidak boleh dilakukan di atas lahan sawah.

Hal ini khususnya untuk sektor perumahan rakyat dan pembangunan infrastruktur pendidikan termasuk pembangunan Sekolah Rakyat.

Lahan sawah yang dimaksud terutama yang termasuk dalam kategori sawah abadi atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Klik Gambar

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan secara hukum untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Tujuan utama LP2B adalah mencegah alih fungsi lahan pertanian ke sektor non-pertanian seperti industri dan properti, yang dapat mengancam produksi pangan nasional. Pemerintah menetapkan LP2B melalui perencanaan tata ruang dan kebijakan daerah, serta menyediakan insentif bagi petani dan pemilik lahan agar tetap mempertahankan fungsi pertaniannya.

Baca Juga :   Menurut Kementrian ATR/BPN : Masyarakat Mempunyai Peluang Ikut Kelola Tanah Terlantar, 

Menurut Nusron Wahid, lahan pertanian adalah kunci dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.

“Terkait program pemerintah, khususnya program Pak Prabowo tentang 3 juta rumah untuk rakyat dan pembangunan sekolah, ATR/BPN siap mendukung. Pembangunan perumahan harus dilakukan tanpa mengalihfungsikan lahan sawah karena lahan tersebut vital untuk ketahanan pangan nasional,” kata Nusron, Senin (11/8/2025).

Seperti diketahui salah satu agenda besar Presiden Prabowo adalah program swasembada pangan, yang sangat bergantung pada ketersediaan lahan pertanian.

“Pak Presiden juga punya program swasembada pangan. Pangan itu ditanam di tanah, bukan di udara, apalagi di laut,” ujar Nusron.

Untuk itu, ia menekankan kalau pembangunan industri dan program hilirisasi tetap dapat berjalan, selama tidak mengorbankan lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LP2B.

“Kalau sawah berubah jadi pabrik, lama-lama kita tidak bisa swasembada pangan karena lahan pertanian,” kata Menteri Nusron.

Kementerian ATR/BPN, menurut Nusron, akan terus memastikan bahwa seluruh pembangunan infrastruktur berjalan selaras dengan prinsip tata ruang yang berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan nasional.

Baca Juga :   Untuk Cegah Konflik, Nusron Wahid: Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah 

Ada dua program prioritas di bidang infrastruktur yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto dalam pemerintahannya, yaitu program perumahan rakyat dan program sekolah rakyat.

Program perumahan rakyat yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah strategis untuk mengatasi krisis perumahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan target pembangunan dan renovasi hingga tiga juta unit rumah per tahun, program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama yang tinggal di pedesaan, wilayah pesisir, dan kawasan perkotaan kumuh.

Pemerintah berkomitmen menyediakan hunian yang layak, sehat, dan terjangkau sebagai bagian dari hak dasar warga negara.

Salah satu komponen utama program ini adalah renovasi dua juta rumah tidak layak huni di desa-desa.

Pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk memperbaiki kondisi rumah yang sudah dimiliki masyarakat namun tidak memenuhi standar kelayakan.

Baca Juga :   Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menyerahkan 11 Sertifikat Tanah Wakaf Kepada PCNU Kalimantan Selatan

Renovasi ini tidak hanya memperbaiki struktur bangunan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup penghuninya, termasuk akses terhadap air bersih, sanitasi, dan pencahayaan yang memadai.

Di wilayah perkotaan, fokus pembangunan diarahkan pada rumah vertikal seperti rumah susun sederhana milik (rusunami) dan rumah susun sewa (rusunawa). Kawasan kumuh akan direvitalisasi menjadi lingkungan yang lebih tertata dan manusiawi.

Pemerintah menggandeng sektor swasta dan BUMN untuk mempercepat pembangunan, namun tetap menjaga agar hunian yang dibangun tetap terjangkau bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Untuk mendukung pembiayaan, pemerintah memperluas skema subsidi dan insentif fiskal. Subsidi perumahan ditingkatkan, dan sejumlah beban biaya seperti BPHTB dan PP(**)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Inilah Klarifikasi Menteri ATR/BPN Klarifikasi Terkait Tanah Terlantar Diambil Negara, Hanya Bercanda

13 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Muspika Kecamatan Gumukmas menggelar musyawarah penetapan dan penegasan batas desa. 

12 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Temui Pekerja Migran Indonesia di Ansan, Korea Selatan

12 Agustus 2025 - 18:37 WIB

Tanggapan Kasatpol PP Jember Pelaksanaan JFC 2025 Sukses 

12 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Ning Ghyta Eka Puspita Resmi dilantik Menjadi Ketua Kwarcab Pramuka Jember.

12 Agustus 2025 - 07:41 WIB

Pos TNI AL Puger Bersama Pramuka Bersihkan Pantai Peringati Hari Pramuka Ke 64 Dan HUT RI Ke 80

11 Agustus 2025 - 10:13 WIB

Trending di Berita Nasional