Pringsewu (GS) – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pringsewu menyatakan kekecewaannya terhadap Pj Sekdakab setempat, atas larangan penggunaan Aula Bupati untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan, Selasa (13/5/25).
Ketua Umum PC PMII Pringsewu, Faisal Abung, menilai bahwa kebijakan ini sangatlah diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan fasilitas publik.
Selain itu, menurut Abung bahwa Audiensi yang tidak memuaskan yang diselenggarakan Pada 6 Mei 2025, delegasi PMII Pringsewu melakukan audiensi dengan Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama PJ Sekda. Namun, proses dialog dianggap tidak memenuhi harapan.
“Kami sangat kecewa, saat kami meminta izin menggunakan Aula Bupati, PJ Sekda menyatakan bahwa fasilitas tersebut hanya untuk kepentingan pemerintah daerah. Padahal, kami tahu ada organisasi kemasyarakatan (OKP) lain yang pernah menggunakannya,” tegas Faisal Abung.
Lebih lanjut, Abung menyayangkan diskusi yang dihentikan secara mendadak dengan alasan waktu terbatas, padahal sebelumnya pihaknya harus menunggu hingga 4 jam dari jadwal yang ditentukan.
Untuk itu, tuntutan Transparansi dan Keadilan, PMII Pringsewu mempertanyakan beberapa hal:
1. Fungsi Publik Aula Bupati sebagai fasilitas daerah, seharusnya aula dapat diakses masyarakat selama memenuhi syarat administrasi.
2. Diskriminasi Kebijakan jika larangan hanya berlaku untuk PMII atau organisasi tertentu, hal ini dinilai melanggar hak berserikat dan berekspresi.
3. Komunikasi yang Tidak Jelas PJ Sekda dinilai tidak memberikan alasan yang transparan, sehingga menimbulkan kesan kebijakan yang tidak adil.
4. Mecopot jabatan pj sekda Pringsewu, di karnakan tidak paham administratif
Kemudian, Langkah Selanjutnya PC PMII Pringsewu berencana:
– Menggalang dukungan dari organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil untuk mendorong keadilan kebijakan.
– Mengekspos ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam pemanfaatan fasilitas publik.
Potensi Eskalasi Konflik
Jika tidak ada respons memadai dari Pemkab Pringsewu, isu ini berpotensi memicu ketegangan antara pemerintah daerah dan elemen gerakan mahasiswa. PMII menegaskan akan terus memperjuangkan hak organisasi kemahasiswaan dalam mengakses fasilitas publik secara setara.
Catatan, Detail lebih lanjut diperlukan untuk analisis mendalam, seperti alasan pejabat melarang, apakah PMII memenuhi syarat administratif, atau apakah ada konflik politik tertentu di balik larangan ini.(Red)