Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 20 Mei 2025 17:25 WIB ·

Aula Bupati Dilarang Dipergunakan Kegiatan Kemahasiswaan, PC PMII Sesalkan Perilaku Pj Sekda Pringsewu


CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82? Perbesar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Pringsewu (GS)  – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pringsewu menyatakan kekecewaannya terhadap Pj Sekdakab setempat, atas larangan penggunaan Aula Bupati untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan, Selasa (13/5/25).

Ketua Umum PC PMII Pringsewu, Faisal Abung, menilai bahwa kebijakan ini sangatlah diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan fasilitas publik.

Selain itu, menurut Abung bahwa Audiensi yang tidak memuaskan yang diselenggarakan  Pada 6 Mei 2025, delegasi PMII Pringsewu melakukan audiensi dengan Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama PJ Sekda. Namun, proses dialog dianggap tidak memenuhi harapan.

Klik Gambar

“Kami sangat kecewa, saat kami meminta izin menggunakan Aula Bupati, PJ Sekda menyatakan bahwa fasilitas tersebut hanya untuk kepentingan pemerintah daerah. Padahal, kami tahu ada organisasi kemasyarakatan (OKP) lain yang pernah menggunakannya,” tegas Faisal Abung.

Baca Juga :   Reaksi PMII Lampung Barat Terkait Pelecehan Kalimat yang Dilakukan Oknum Anggota DPRD Provinsi Lampung

Lebih lanjut, Abung menyayangkan diskusi yang dihentikan secara mendadak dengan alasan waktu terbatas, padahal sebelumnya pihaknya harus menunggu hingga 4 jam dari jadwal yang ditentukan.

Untuk itu, tuntutan Transparansi dan Keadilan, PMII Pringsewu mempertanyakan beberapa hal:

1. Fungsi Publik Aula Bupati sebagai fasilitas daerah, seharusnya aula dapat diakses masyarakat selama memenuhi syarat administrasi.

Baca Juga :   Komsos Senjata Utama Babinsa Kepatihan Kulon Untuk Dekat Dengan Warganya

2. Diskriminasi Kebijakan jika larangan hanya berlaku untuk PMII atau organisasi tertentu, hal ini dinilai melanggar hak berserikat dan berekspresi.

3. Komunikasi yang Tidak Jelas PJ Sekda dinilai tidak memberikan alasan yang transparan, sehingga menimbulkan kesan kebijakan yang tidak adil.

4. Mecopot jabatan pj sekda Pringsewu, di karnakan tidak paham administratif

Kemudian, Langkah Selanjutnya PC PMII Pringsewu berencana:

– Menggalang dukungan dari organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil untuk mendorong keadilan kebijakan.

Baca Juga :   Pertemuan Rutin Ibu-ibu Persit KCK Ranting 4 Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta

– Mengekspos ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam pemanfaatan fasilitas publik.

Potensi Eskalasi Konflik

Jika tidak ada respons memadai dari Pemkab Pringsewu, isu ini berpotensi memicu ketegangan antara pemerintah daerah dan elemen gerakan mahasiswa. PMII menegaskan akan terus memperjuangkan hak organisasi kemahasiswaan dalam mengakses fasilitas publik secara setara.

Catatan,  Detail lebih lanjut diperlukan untuk analisis mendalam, seperti alasan pejabat melarang, apakah PMII memenuhi syarat administratif, atau apakah ada konflik politik tertentu di balik larangan ini.(Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 85 kali

Baca Lainnya

Penegakan Hukum Dipertanyakan, Tambang Pasir Ilegal Bebas Rusak Jalan Pringsewu

16 Januari 2026 - 21:16 WIB

Para Nelayan Bagan Berharap Hasil Tangkapan Ikannya Berlimpah Agar Bisa Sejahtera

16 Januari 2026 - 20:39 WIB

Wakil Bupati Lampung Timur Kunjungi PT Upty Global Network

12 Januari 2026 - 14:57 WIB

Refleksi Ulang Tahun, Bupati Tegaskan Arah Pembangunan Tulang Bawang

8 Januari 2026 - 19:34 WIB

Di Tengah Isu Pribadi, Bupati Tegaskan Pemerintahan Tetap Berjalan Profesional

8 Januari 2026 - 19:26 WIB

Zona Ekonomi Biru Jadi Arah Baru Pembangunan Pesisir Tulang Bawang

8 Januari 2026 - 19:19 WIB

Trending di Lampung