Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 3 Mar 2025 22:37 WIB ·

Kadinsos Pringsewu Tegaskan PSM Tak Boleh Gesek Kartu Kesejahteraan Sosial


Kadinsos Pringsewu Tegaskan PSM Tak Boleh Gesek Kartu Kesejahteraan Sosial Perbesar

Pringsewu – Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu telah memanggil Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dari Pekon Patoman dan Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, yang sengaja melakukan perbuatan bertentangan dengan Permensos Nomor 4 Tahun 2023 tentang penyaluran BPNT sembako. Demikian dikatakan oleh Debi Hardian Kepala Dinas Sosial kabupaten setempat, Senin (3/3).

“Personil PSM yang terlibat sudah kita panggil untuk melakukan klarifikasi. Untuk hasil klarifikasi masih dalam proses untuk tahapan berikutnya, sebab PSM secara kode etik belum ada Permensosnya, tetapi kita masih lihat payung hukum yang kita pakai untuk proses masalah itu selanjutnya,” kata Debi usai menghadiri Paripurna di Kantor DPRD.

Baca Juga :   Tim PU dan BPBD Jatim Turun Cek Infrastruktur Rusak, Bentuk kinerja Bupati Jember Atasi Bencana.

Debi juga menegaskan, sesuai Permensos Nomor 4 tahun 2023 Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) hanya diperbolehkan digesek oleh KPM yang bersangkutan dan tidak boleh dilakukan secara kolektif apalagi digesek oleh oknum PSM.

Klik Gambar

“Mengacu Permensos nomor 4 di situ jelas pasal-perpasal bisa dicermati bahwa tidak boleh ada perpidahan KKS kepada orang lain. Kemudian juga terkait UU Keterbukaan Publik ada beberapa poin yang tidak boleh diedarkan kepada masyarakat. Saya pikir nantinya pasti akan diproses ketentuan yang berlaku, artinya pemda akan melihat di mana yang ranahnya pemda, dan ranah hukum. Biar nanti APH yang bicara, ” beber dia.

Baca Juga :   Polsek Pagelaran Bagikan Takjil dan Masker ke Pengguna Jalan

Kemudian, kaitan keterlibatan pihak pemerintah pekon, Debi mengatakan, apabila adanya keterlibatan di luar pada ketentuan yang sudah ada maka akan ada aturan hukum yang berlaku nantinya.

“Kalau kaitan dengan pekon, Dinsos secara kedinasan sifatnya hanya memberikan surat-surat keterkaitan dengan tugas mereka. Terkait dengan bansos. Misal nanti adanya kegiatan yang ada di luar ketentuan nanti ada aturan hukum yang berjalan,” pungkas Debi.

Baca Juga :   Mantan None Jakarta Barat Dan None Favorit Tingkat DKI Tahun 1998 Kini Meiva Mengulangi Kemampuannya Di Industri Musik Indonesia

Diberitakan sebelumnya, diduga oknum PSM Pekon Gumukmas dan Patoman telah melakukan penggesekan KKS di salah satu rumah KPM.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 62 kali

Baca Lainnya

Somasi UD Sruni Jaya Beton, Ahmad Fauzi: Kami Beri Waktu Satu Hari untuk Pelunasan

10 September 2026 - 07:55 WIB

Domino Naik Kelas! Kodim 0824 Jember Siapkan Turnamen Nasional Serentak Sambut HUT TNI ke-81

8 September 2026 - 19:31 WIB

Sponsorship Dukung Sukseskan Jambore Ranting Bangsalsari 

7 September 2026 - 22:57 WIB

Dugaan pengancaman terhadap H.Munir di wilayah Hukum Polsek Gumukmas Masuk Tahap Penyelidikan

7 September 2026 - 22:35 WIB

Sekda Lampung Timur Hadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Raperda RTRW

1 September 2026 - 14:41 WIB

Bupati Lampung Timur Pimpin Audiensi Bersama KPP Pratama Metro, Perkuat Sinergi Perpajakan

1 September 2026 - 14:34 WIB

Trending di Berita Terkini