Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 3 Mar 2025 22:37 WIB ·

Kadinsos Pringsewu Tegaskan PSM Tak Boleh Gesek Kartu Kesejahteraan Sosial


Kadinsos Pringsewu Tegaskan PSM Tak Boleh Gesek Kartu Kesejahteraan Sosial Perbesar

Pringsewu – Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu telah memanggil Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dari Pekon Patoman dan Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, yang sengaja melakukan perbuatan bertentangan dengan Permensos Nomor 4 Tahun 2023 tentang penyaluran BPNT sembako. Demikian dikatakan oleh Debi Hardian Kepala Dinas Sosial kabupaten setempat, Senin (3/3).

“Personil PSM yang terlibat sudah kita panggil untuk melakukan klarifikasi. Untuk hasil klarifikasi masih dalam proses untuk tahapan berikutnya, sebab PSM secara kode etik belum ada Permensosnya, tetapi kita masih lihat payung hukum yang kita pakai untuk proses masalah itu selanjutnya,” kata Debi usai menghadiri Paripurna di Kantor DPRD.

Baca Juga :   Bupati Tulang Bawang Dr. Hj. Winarti, SE., MH Menyerahkan Bantuan Langsung Pada Masyarakat Program Kreatif Mandiri (BMW).

Debi juga menegaskan, sesuai Permensos Nomor 4 tahun 2023 Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) hanya diperbolehkan digesek oleh KPM yang bersangkutan dan tidak boleh dilakukan secara kolektif apalagi digesek oleh oknum PSM.

Klik Gambar

“Mengacu Permensos nomor 4 di situ jelas pasal-perpasal bisa dicermati bahwa tidak boleh ada perpidahan KKS kepada orang lain. Kemudian juga terkait UU Keterbukaan Publik ada beberapa poin yang tidak boleh diedarkan kepada masyarakat. Saya pikir nantinya pasti akan diproses ketentuan yang berlaku, artinya pemda akan melihat di mana yang ranahnya pemda, dan ranah hukum. Biar nanti APH yang bicara, ” beber dia.

Baca Juga :   Kadarsyah :Warga Pemilik Lahan Yang Di Gusur Tol Akan Melaporkan Oknum Penghalang Ganti Rugi

Kemudian, kaitan keterlibatan pihak pemerintah pekon, Debi mengatakan, apabila adanya keterlibatan di luar pada ketentuan yang sudah ada maka akan ada aturan hukum yang berlaku nantinya.

“Kalau kaitan dengan pekon, Dinsos secara kedinasan sifatnya hanya memberikan surat-surat keterkaitan dengan tugas mereka. Terkait dengan bansos. Misal nanti adanya kegiatan yang ada di luar ketentuan nanti ada aturan hukum yang berjalan,” pungkas Debi.

Baca Juga :   Kapolda Lampung Minta Jajaran Polres Pringsewu Tindak Tegas Pelaku Kriminal

Diberitakan sebelumnya, diduga oknum PSM Pekon Gumukmas dan Patoman telah melakukan penggesekan KKS di salah satu rumah KPM.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Proyek Rigid Beton di Pringsewu Disorot, CV Nacita Karya Diduga Langgar Aturan

21 Agustus 2025 - 06:56 WIB

Polusi Udara Pabrik Batako PT Bayu Putra Sejati Kembali di Soal Warga.

20 Agustus 2025 - 08:07 WIB

Dengan Kupon Gratis, Jalan Sehat Pemdes Ajung dengan Hadiah Fantastis, Sangat Meriah

18 Agustus 2025 - 18:23 WIB

HUT RI ke-80 di Limau Tanggamus, Camat Yusep Ajak Generasi Muda Maknai Perjuangan

17 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Upacara Pengibaran Bendera Dalam Rangka HUT RI ke 80 di Kecamatan Ajung Berjalan dengan Hikmad.

17 Agustus 2025 - 11:12 WIB

Cintailah Bendera Merah Putih bukan yang Lain Pidato Gus Fawaid Saat Pengukuhan Paskibraka.

16 Agustus 2025 - 18:21 WIB

Trending di Berita Nasional