Lampung Selatan,Aliansi non-ASN R3 Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri dari tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik (guru), secara resmi mengajukan permohonan audiensi ke Komisi I DPRD Lampung Selatan.
Surat permohonan tersebut, dengan nomor 001/AH.R3/I/2025, dikirim pada 20 Januari 2025. Surat itu telah diterima langsung oleh Kasubag TU Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan sebagai bukti keseriusan Aliansi dalam memperjuangkan tambahan kuota formasi PPPK penuh waktu dan mencari solusi bagi tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi pada Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tahun 2024.
Sekretaris Aliansi non-ASN R3, Satriya Andry Seftiawan Yusuf, menyatakan bahwa hearing DPRD ini menjadi langkah penting untuk menyampaikan aspirasi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun belum memperoleh formasi.
“Kami berharap Komisi I DPRD Lampung Selatan dapat menerima kami untuk berdialog, mendengarkan pandangan, dan bersama-sama mencari solusi atas permasalahan tenaga non-ASN, terutama terkait penambahan kuota PPPK,” ujar Satriya.
Menurut Satriya, tenaga non-ASN di Lampung Selatan memegang peranan vital dalam mendukung jalannya pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya.
Minimnya formasi yang tersedia pada tahap seleksi PPPK menjadi tantangan besar yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan DPRD.
*Surat Diterima dengan Tindak Lanjut yang Diharapkan*
Aliansi non-ASN R3 mengungkapkan apresiasinya atas diterimanya surat permohonan hearing oleh Kasubag TU Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Hal ini menjadi sinyal positif bahwa aspirasi mereka akan segera diproses dan mendapatkan perhatian dari Komisi I DPRD.
“Kami berharap surat ini dapat segera ditindaklanjuti dengan penjadwalan audiensi sesuai agenda DPRD. Kami juga siap memberikan data, fakta, dan masukan terkait kebutuhan tenaga honorer di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Sekretaris Aliansi Honorer R3, Satriya Andry Seftiawan Yusuf.
*Harapan untuk Perubahan*
Audiensi ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam pembenahan sistem pengelolaan tenaga non-ASN di Lampung Selatan. Dengan meningkatnya jumlah tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi, penambahan kuota PPPK menjadi salah satu solusi utama yang diusulkan oleh Aliansi non-ASN R3.
“Kami mengajak DPRD untuk mengawal isu ini hingga tercapai kebijakan yang berpihak pada tenaga non-ASN. Perjuangan ini bukan hanya untuk kami, tetapi juga untuk memastikan pelayanan publik di Lampung Selatan tetap berjalan optimal,” tambah Satriya.
*Komitmen dan Dukungan DPRD*
Kehadiran Komisi I DPRD Lampung Selatan terkait audiensi dalam agenda hearing yang direncanakan diharapkan dapat menjadi ruang diskusi solutif antara tenaga non-ASN dan pemerintah.
Dengan surat yang telah diterima, Aliansi non-ASN R3 menunjukkan tekad untuk memastikan suara mereka didengar dan diperjuangkan demi keadilan serta masa depan yang lebih baik bagi seluruh tenaga non-ASN khususnya di Lampung Selatan.🙏