Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 19 Agu 2024 20:43 WIB ·

Tim Gabungan Polsek Cukuh Balak dan Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon


Tim Gabungan Polsek Cukuh Balak dan Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon Perbesar

Tanggamus  (GS) – Tim gabungan dari Polsek Cukuh Balak dan Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian yang sekaligus melibatkan penyalahgunaan narkoba di Dusun Tanjung Jaya, Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Keempat tersangka yang ditangkap adalah YA (33), SA (35), IB (40), dan MK (39), semuanya merupakan warga setempat.

Menurut Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, SH, penangkapan terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah Polsek Cukuh Balak menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di Pekon Banjar Manis.

Baca Juga :   Kodim 0735/Surakarta Gelar Upacara Pembukaan KBD Tahap I Tahun 2019

“Keempat tersangka ditangkap oleh tim gabungan, dan ditemukan barang bukti terkait perjudian serta bekas alat pakai sabu,” ungkap AKP M. Yusuf, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, SH., Minggu 18 Agustus 2024.

Klik Gambar

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua set kartu remi, tiga handphone, dua dompet, uang tunai sebesar Rp3.874.000, dua korek api, dua cottonbud, dua pipet sendok, dan satu klip sisa pakai sabu.

AKP M. Yusuf menjelaskan, saat dilakukan interogasi, dua tersangka, YA dan MK, diduga juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan metafetamin.

Baca Juga :   Kepala Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung Sofyan Hadi Yakub divonis 2 bulan 7 hari.

Barang bukti narkotika yang diamankan dari YA dan MK antara lain pipa kaca pirek, alat hisap sabu (bong), empat sedotan plastik (pipet), toples, cottonbud, sumbu, dua handphone, korek api gas, dan bungkus rokok.

Dalam pengakuannya, YA dan MK mengungkapkan bahwa mereka telah mengonsumsi sabu bersama JM seorang aparatur Pekon Banjar Manis, Cukuh Balak.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap JM di Pekon Banjar Manis dengan barang bukti dua pipa kaca pirek, alat hisap sabu (bong), korek api gas, bungkus rokok, dan satu handphone.

Baca Juga :   Prestasi Membanggakan! SD Pertiwi Teladan Kota Metro Melaju di Lomba Solo Song Tingkat Lampung

“Pengembangan lebih lanjut dilakukan untuk mengidentifikasi penyedia barang haram tersebut. Identitas penyedia sudah diketahui, namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Saat ini, empat tersangka YA, SA, IB, dan MK, dilakukan penyidikan perkara perjudian sesuai Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Kemudian dari keempat tersangka itu, yakni YA, MK bersama JM dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. ( Doris )

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Anna Morinda, Figur Ibu Inspiratif Kota Metro di Momentum Hari Ibu

22 Desember 2024 - 10:07 WIB

Tulangbawang Raih WTP 10 Kali Berturut-Turut

21 Desember 2024 - 14:42 WIB

Ketua DPRD Lampung Timur Berikan 7 Rekomendasi Perketat Pengawasan Pengusaha Tapioka

19 Desember 2024 - 20:31 WIB

Korwil MGG Catur Teguh Wiyono Tanggapi Viralnya Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP Di Beberapa Sekolah

19 Desember 2024 - 13:02 WIB

Ela-Azwar Hadiri Pelantikan Pengurus DPC GRANAT Lampung Timur

18 Desember 2024 - 18:54 WIB

Tambang Ilegal di Pekon Madaraya Bikin Jalan Rusak, Warga Kesal, Minta APH Segera Tindak

18 Desember 2024 - 00:05 WIB

Trending di Berita Terkini