Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 13 Mar 2024 17:03 WIB ·

Pria di Jember Rampok Tunangannya, Sakit Hati Karena Diputus


Pria di Jember Rampok Tunangannya, Sakit Hati Karena Diputus Perbesar

Jember, GemaSamudra – Seorang pemuda ditangkap Polsek Bangsalsari Polres Jember karena diduga merampok dan menganiaya mantan tunangannya sendiri. Aksi ini dipicu sakit hati pelaku yang tidak terima hubungannya kandas.

Di mana seorang pria bernama Michael Alexander (27) menjadi pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap tunangannya sendiri. Kejadian ini membuktikan betapa rumitnya urusan asmara yang bisa berujung pada tindakan kriminal yang mengerikan.

Korban adalah seorang wanita yang berinisial SDS (30) warga Petung Bangsalsari Jember yang merupakan tunangan dari Michael Alexander (pelaku). Saat itu, Michael tidak bisa menerima kenyataan bahwa hubungan mereka telah berakhir akibat acap kali bertengkar. Rasa sakit hati yang mendalam mendorongnya untuk melakukan tindakan yang tak bisa dibayangkan.

Klik Gambar

Pada hari yang naas itu, Michael Alexander bersama dengan seorang temannya bernama Lukman Samudra mengatur sebuah pertemuan dengan korban. Mereka mengajak korban dengan dalih untuk bertemu di suatu tempat. Namun, rencana mereka bukanlah untuk berbicara baik-baik, melainkan untuk melakukan tindakan kejahatan.

Baca Juga :   Dua Buronan Pencuri Sapi di Tuba Keok Ditembak Polisi

Dijelaskan oleh Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat mengadakan jumpa pers, hari ini Rabu, 13/3/2024. “Setelah sampai di tempat kejadian, Michael menghadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Dengan kejam, dia mendorong korban hingga jatuh dan kemudian menyerangnya dengan mencengkeram leher korban dan merampas perhiasan kalung yang dipakainya”, jelas Kapolres

Namun, kenekatan Michael tidak berlangsung lama karena beberapa warga segera datang setelah mendengar teriakan korban. Melihat situasi semakin tidak menguntungkan, Michael pun melarikan diri sambil membawa kabur sepeda motor dan perhiasan milik korban.

Baca Juga :   Ciptakan Budaya Tertib Lalu Lintas Polres Jember Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026.

Setelah berhasil melarikan diri, Michael membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah seorang temannya, M (42), di Kabupaten Pasuruan. Di sana, dia meminta bantuan untuk menjual sepeda motor tersebut. M kemudian menghubungi seorang teman lainnya, HP (35), untuk membantu dalam proses penjualan.

HP kemudian memasarkan sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook dengan harga yang cukup tinggi sebesar 5 juta rupiah. Pada tanggal 4 Januari 2024, sepeda motor berhasil terjual secara online dengan harga mencapai Rp 4.250.000.

Setelah transaksi berhasil dilakukan dan barang sudah terjual, uang hasil penjualan sepeda motor dibagi tiga, di mana Michael mendapatkan bagian terbesar sebesar Rp 3.050.000. Sementara itu, M dan HP masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 600.000.

Baca Juga :   PTPN I Regional 5 Kebun Kalitelepak Menggunakan Mesin Trash Mulcher Untuk Meningkatkan Efisiensi dan Efektif Penanaman Tebu

Atas perbuatannya pelaku MA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan rekannya M dan HP disangsi dengan Pasal 56 jo Pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berkaitan dengan tindakan pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan pasal ini, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.

Kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua bahwa tindakan kriminal tidak akan pernah membawa kebaikan. Rasa sakit hati dan dendam tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan kejahatan terhadap orang lain. Semoga kasus ini dapat menjadi peringatan bagi semua untuk selalu menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan bertanggung jawab.

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 103 kali

Baca Lainnya

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Masjid Nurul Falah Pondok Gede Permai Gelar Pawai Obor dan Khotmil Qur’an

17 Juni 2026 - 07:49 WIB

Klarifikasi Terkait Lamanya Proses Pembuatan Akta di Desa Selodakon

16 Juni 2026 - 18:32 WIB

Mapolres jember Melakukan Konferensi pers ungkap kasus curanmor. L

12 Juni 2026 - 17:37 WIB

Kasus Mayat Membusuk di Gumukmas Terkuak, Pelaku Ngaku Sakit Hati Sejak Masa Sekolah

10 Juni 2026 - 16:08 WIB

Management Global Group (MGG) Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Fatmawati, S.E sebagai Wakil Ketua DPRD Jember

10 April 2026 - 17:23 WIB

Kejari Pringsewu Kejar Pemulihan Kerugian Negara: Dari Kasus LPTQ Hingga Koleksi Boneka Mewah RMFT BRI

6 April 2026 - 17:14 WIB

Trending di Berita Indonesia