JEMBER, GemaSamudra.com – Setelah diberitakan Senin 26 Februari 2024 terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pegawai freelance MPM motor Kebonsari Jember, Akhirnya melalui Corporate komunikasi MPM motor ikut menanggapi. Jum’at 01 Maret 2024
Dalam klarifikasinya Bu Azizah selaku Corporate komunikasi MPM motor menjelaskan ke awak media, jadi ini kan kejadiannya sudah ditahun kemarin, untuk saat ini kami hanya bisa menyarankan kepada konsumen atau masyarakat yang merasa dirugikan dengan kejadian ini silahkan laporkan ke kepolisian setempat.
Karna kasus ini sudah kami limpahkan ke kepolisian, seperti itu “jadi nanti kami ini sifatnya adalah saksi. Jadi silahkan kepada masyarakat yang merasa dirugikan silahkan lapor polisi, ” jelas Azizah.
Tempat terpisah dwi selaku konsumen yang merasa dirugikan senilai Rp. 17.000.000 saya sudah lapor polisi pada hari Senin (26/02/2023) kemarin mas, dengan Nomor Register STTLPM/213/II/2024/SPKT.
Akan tetapi saya sangat berharap sekali kepada pihak MPM motor, agar bisa ada kebijakan kepada saya karna saya gak tau kalau terjadi kayak gini. Yang jelas pada waktu itu saya datang dikantor dealer MPM motor Kebonsari bersama suami saya dan melakukan transaksi pembayaran motor didalam kantor itu, “terangnya.
“Saya ini hanya Masyarakat kecil dari kampung, suami saya juga merantau di bali mas yang bekerja setiap harinya sebagai penjual bakso keliling, semoga saja pihak MPM motor bisa bertanggung jawab, memberikan Solusi dan membantu saya, “harap dwi.(Agus Aidan)
Korwil Jatim: Holiyadi