JEMBER, GemaSamudra – Pada hari Rabu 24/1/2024. Rekontruksi perkara kasus pembunuhan keji yang dilakukan oleh calon menantu dan anak kandung korban beberapa bulan yang lalu di area persawahan Desa Keting Kecamatan Jombang Kabupaten Jember.
Tim Polres Jember melakukan rekonstruksi terhadap kasus tersebut. Ketiga tersangka yakni Sadi selaku calon menantu, Nur hasanah, selaku anak korban dan Agus,teman pelaku yang ikut hadir dalam kegiatan yang berjalan di TKP Pembunuhan.
Kanit Pidum, Iptu Bagus Dwi Setiawan mengatakan bahwa semua adegan yang sudah tertuang di BAP perlu dibuktikan agar lebih jelas.
Sementara dua puluh empat adegan yang dilakukan ketiga tersangka, Kesemuanya sudah lengkap sesuai BAP. Meski ada salah satu adegan yang sempat diingkari oleh pelaku Sadi, namun semua tertuang dalam BAP. Nanti bisa dibuktikan di persidangan,” Terang Iptu Bagus Dwi Setiawan di Tkp pembunuhan, Rabu (24/01/2024).
Adegan tersebut dimulai dari perencanaan hingga sampsi eksekusi korban atas nama Ibu Hasiya yang dilakukan oleh ketiga pelaku di wilayah Lumajang,ternyata Semua itu sudah direncanakan diri rumah tersangka (Sadi) dan ketiga tersangka, Sadi, Nur dan Agus mulai merencanakan untuk melakukan aksi tersebut,” terangnya.
Setelah dilakukan eksekusi oleh ketiga pelaku, kemudian mereka membuat skenario seolah olah korban menjadi korban perampokan atau begal.
sementara ketiga pelaku masing masing memiliki peran dan akan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, ketiganya akan diancam dengan pasal 338 junto 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup, “ungkap Ipda Bagus Dwi Setiawan.( Agus Aidan)