Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 25 Jan 2024 17:31 WIB · waktu baca 1 menit

Polres Jember Melakukan Rekonstruksi Pembunuhan Seorang Nenek di Jombang Jember


Polres Jember Melakukan Rekonstruksi Pembunuhan Seorang Nenek di Jombang Jember Perbesar

JEMBER, GemaSamudra – Pada hari Rabu 24/1/2024. Rekontruksi perkara kasus pembunuhan keji yang dilakukan oleh calon menantu dan anak kandung korban beberapa bulan yang lalu di area persawahan Desa Keting Kecamatan Jombang Kabupaten Jember.

Tim Polres Jember melakukan rekonstruksi terhadap kasus tersebut. Ketiga tersangka yakni Sadi selaku calon menantu, Nur hasanah, selaku anak korban dan Agus,teman pelaku yang ikut hadir dalam kegiatan yang berjalan di  TKP Pembunuhan.

Baca Juga :   Polres Jember Ungkap Kasus Narkoba dengan 58 Tersangka

 

Klik Gambar

Kanit Pidum, Iptu Bagus Dwi Setiawan mengatakan bahwa semua adegan yang sudah tertuang di BAP perlu dibuktikan agar lebih jelas.

 

Sementara dua puluh empat adegan yang dilakukan ketiga tersangka, Kesemuanya sudah lengkap sesuai BAP. Meski ada salah satu adegan yang sempat diingkari oleh pelaku Sadi, namun semua tertuang dalam BAP. Nanti bisa dibuktikan di persidangan,” Terang Iptu Bagus Dwi Setiawan di Tkp pembunuhan, Rabu (24/01/2024).

Baca Juga :   Gencarkan Vaksinasi, Binda Lampung Sasar Warga Pringsewu

 

Adegan tersebut dimulai dari perencanaan hingga sampsi eksekusi korban atas nama Ibu Hasiya yang dilakukan oleh ketiga pelaku di wilayah Lumajang,ternyata Semua itu sudah direncanakan diri rumah tersangka (Sadi) dan ketiga tersangka, Sadi, Nur dan Agus mulai merencanakan untuk melakukan aksi tersebut,” terangnya.

 

Setelah dilakukan eksekusi oleh ketiga pelaku, kemudian mereka membuat skenario seolah olah korban menjadi korban perampokan atau begal.

Baca Juga :   Jalan Rusak Terus Makan Korban, Warga Ujung Gunung Ilir Ancam Keluar dari Tulang Bawang!

sementara ketiga pelaku masing masing memiliki peran dan akan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, ketiganya akan diancam dengan pasal 338 junto 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup, “ungkap Ipda Bagus Dwi Setiawan.( Agus Aidan)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 253 kali

Baca Lainnya

KH Ahmad Shodiq: Pejuang Thoriqoh Dari Kediri ke Lampung

27 April 2025 - 11:26 WIB

Runner PTPN Meriahkan Reborn Beach Run di Pantai Watu Ulo

27 April 2025 - 09:19 WIB

Bupati Ela Siti Nuryamah Menyandang Gelar Ratue Pimpinan Marga

26 April 2025 - 23:53 WIB

Ketua TP PKK Kabupaten Jember Ghyta Eka Puspita,SE.MSc. Membuka Membuka YJI Cabang Jember yang ke 2

26 April 2025 - 17:28 WIB

Rakor Mengantisipasi Kerawanan Konflik antar Perguruan Silat dan Masyarakat yang ada di Wilayah Kec. Ajung

26 April 2025 - 12:41 WIB

Terungkap Oknum PNS di Pringsewu Akui Selingkuhi Istri Orang

25 April 2025 - 21:20 WIB

Trending di Berita Terkini