Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 10 Jan 2022 18:07 WIB · kurang dari 1 menit

Kejari Pringsewu Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Korupsi Kakon Way Kunyir


Kejari Pringsewu Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Korupsi Kakon Way Kunyir Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu (GS) Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Way Kunyir, Kecamatan Pagelaran Utara, tahun anggaran 2019.

“Tersangka Suparman (Kepala Pekon Way Kunyir) tadi diserahkan oleh Penyidik Polres Pringsewu kepada Penuntut Umum Kejari Pringsewu,” kata Kasat Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan, Senin (10/1).

Klik Gambar

Lebih lanjut dia mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka Suparman dengan cara melakukan mark up harga belanja di masing-masing kegiatan fisik dan non fisik.

Baca Juga :   Babinsa, Babinkamtibmas & Aparatur Desa Komsos Bahas Penyakit Masyarakat.

“Berdasarkan audit dari Inspektorat, jumlah kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh tersangka sebesar Rp280.951.987 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah),” paparnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Suparman diduga telah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   KSOP Panjang 2020 akan Menerapakan Verified Gross Mass Of Container (VGM)

“Penuntut Umum Kejari Pringsewu akan melakukan Penahanan Rutan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 10-29 Januari,” pungkasnya. (BM)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

SDN Gambirono 03 Memperingati Hardiknas Pendidikan Tahun 2025 dengan menggunakan Pakaian adat

2 Mei 2025 - 18:58 WIB

Memperingati Hardiknas 2025 SDN Gambirono 01 Melaksanakan Kirab Budaya

2 Mei 2025 - 18:45 WIB

Masuk Zona Kuning, Pembangunan Rumah di Wonodadi Menuai Kontra

2 Mei 2025 - 15:24 WIB

Jum’at Berkah, FWLB Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

2 Mei 2025 - 14:39 WIB

Klarifikasi Polres Tulang Bawang: Tiga Tersangka Narkoba Dapatkan Rehabilitasi, Bukan Pembebasan

1 Mei 2025 - 17:14 WIB

Kunjungi IDEA INDONESIA, Wakil Menteri P2MI: IDEA Mitra Strategis Bawa SDM Lokal Ke Level Global

1 Mei 2025 - 12:25 WIB

Trending di Berita Indonesia