Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 19 Jun 2021 00:44 WIB ·

Dua Warga Curah Kalong Dibekuk Saat Transaksi Narkoba


Dua Warga Curah Kalong Dibekuk Saat Transaksi Narkoba Perbesar

Jember, GEMASAMUDRA.com –Penangkapan Dua Warga Dusun Bedahan Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari Berinisial MF (29) dan TM (33). Keduanya ditangkap Jum’at (18/6/2021) saat hendak bertransaksi narkoba disalah satu rumah Kosong Dusun Krajan Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari.

Kedua tersangka sudah diamankan di rutan Mapolsek Bangsalsari. Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya indikasi pemasok pemasok narkotika diwilayah Kecamatan Bangsalsari.

Baca Juga :   Razia Gabungan di Pringsewu Ciduk 13 Orang Pelaku Prostitusi

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah kosong di Dusun Krajan Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari akan dijadikan tempat transaksi barang haram, sabu-sabu.

Klik Gambar

” Adanya Informasi tersebut, Anggota Kami
menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan di TKP. Dan benar, Dua Pelaku diketahui petugas hendak melakukan transaksi sabu-sabu, “Kata Kapolsek Bangsalsari AKP. Putu Adi Kusuma, S.H. Jumat Malam (18/06).

Baca Juga :   Partai Umat Kabupaten Tulang Bawang Mengundurkan Diri dari Pemilu 2024 Akibat Konflik Internal

Kapolsek menuturkan selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga menyita barang bukti dari tangan tersangka, yaitu 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu – sabu, 1 (satu) buah alat hisap, 2 klip plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dengan kertas rokok dan 2 Ponsel warna hitam.

Anggotanya di lapangan masih terus mengembangkan penyelidikan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada indikasi jaringan pemasok Narkotika di Wilayah Kecamatan Bangsalsari.

Baca Juga :   Asyik Transaksi Narkoba, Dua Warga Sidoharjo Dibekuk Polisi

“Kami dalami dan  mengembangkan kasus ini. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Wilayah Kecamatan Bangsalsari menjadi atensi kami,” tegasnya.

Kini Tersangka MF dan TF meringkuk di jeruji besi Rutan Mapolsek Bangsalsari. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1)Subs Pasal 112 (ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HPJ)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek

27 Februari 2026 - 08:46 WIB

Lara Dibawah Pohon Cokelat: Surat Terakhir Sang Penjual Gorengan untuk Buah Hati

18 Februari 2026 - 15:16 WIB

KSM Pringsewu Timur Berdalih Tak Tahu Anggaran, Proyek Sanitasi Rp226 Juta Menuai Sorotan

7 Februari 2026 - 08:14 WIB

Misteri ‘Jamban Hantu’ di Pringsewu: Anggaran Rp1,7 Miliar, Tapi Dibangun di Lahan Kosong?

5 Februari 2026 - 22:34 WIB

Sanimas di Lahan Kosong: Lurah ‘Buang Badan’, Kabid CK ‘Keterangan Ngawur’

3 Februari 2026 - 02:49 WIB

Trending di Berita Terkini