Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 19 Jun 2021 00:44 WIB ·

Dua Warga Curah Kalong Dibekuk Saat Transaksi Narkoba


Dua Warga Curah Kalong Dibekuk Saat Transaksi Narkoba Perbesar

Jember, GEMASAMUDRA.com –Penangkapan Dua Warga Dusun Bedahan Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari Berinisial MF (29) dan TM (33). Keduanya ditangkap Jum’at (18/6/2021) saat hendak bertransaksi narkoba disalah satu rumah Kosong Dusun Krajan Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari.

Kedua tersangka sudah diamankan di rutan Mapolsek Bangsalsari. Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya indikasi pemasok pemasok narkotika diwilayah Kecamatan Bangsalsari.

Baca Juga :   Polres Jember Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah kosong di Dusun Krajan Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari akan dijadikan tempat transaksi barang haram, sabu-sabu.

Klik Gambar

” Adanya Informasi tersebut, Anggota Kami
menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan di TKP. Dan benar, Dua Pelaku diketahui petugas hendak melakukan transaksi sabu-sabu, “Kata Kapolsek Bangsalsari AKP. Putu Adi Kusuma, S.H. Jumat Malam (18/06).

Baca Juga :   Polisi Amankan Tiga Pelaku Curat Di Waykanan dan Satu Penadah Besi Rel Kereta Api

Kapolsek menuturkan selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga menyita barang bukti dari tangan tersangka, yaitu 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu – sabu, 1 (satu) buah alat hisap, 2 klip plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dengan kertas rokok dan 2 Ponsel warna hitam.

Anggotanya di lapangan masih terus mengembangkan penyelidikan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada indikasi jaringan pemasok Narkotika di Wilayah Kecamatan Bangsalsari.

Baca Juga :   Razia Gabungan di Pringsewu Ciduk 13 Orang Pelaku Prostitusi

“Kami dalami dan  mengembangkan kasus ini. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Wilayah Kecamatan Bangsalsari menjadi atensi kami,” tegasnya.

Kini Tersangka MF dan TF meringkuk di jeruji besi Rutan Mapolsek Bangsalsari. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1)Subs Pasal 112 (ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HPJ)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Dugaan pengancaman terhadap H.Munir di wilayah Hukum Polsek Gumukmas Masuk Tahap Penyelidikan

7 September 2026 - 22:35 WIB

Mapolres jember Melakukan Konferensi pers ungkap kasus curanmor. L

12 Juni 2026 - 17:37 WIB

Kasus Mayat Membusuk di Gumukmas Terkuak, Pelaku Ngaku Sakit Hati Sejak Masa Sekolah

10 Juni 2026 - 16:08 WIB

Kejari Pringsewu Kejar Pemulihan Kerugian Negara: Dari Kasus LPTQ Hingga Koleksi Boneka Mewah RMFT BRI

6 April 2026 - 17:14 WIB

Wujudkan Transparansi, BPKAD Pringsewu Teken MoU Datun dengan Kejaksaan

16 Maret 2026 - 08:32 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Trending di Berita Nasional