Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 8 Jun 2021 02:19 WIB ·

Polisi Terus Selidiki Limbah Solar Di Tejoagung, KWRI Minta Segera Berikan Sangsi Tegas


Polisi Terus Selidiki Limbah Solar Di Tejoagung, KWRI Minta Segera Berikan Sangsi Tegas Perbesar

METRO – Persoalan limbah diduga solar milik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24-341-131 di Kel. Tejo Agung Kec. Metro Timur, yang mengalir ke saluran drainase menuju Sungai Way Batanghari kini memasuki babak baru.

Aparat Kepolisian Resort setempat tengah melakukan penyelidikan terkait limbah yang diduga mencemari lingkungan tersebut.

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati menegaskan, pihaknya dan sejumlah instansi terkait juga sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Klik Gambar

“Kita lagi melakukan penyelidikan, karena kan ini keterlibatan semua pihak. Karena ada pencemaran, jadi lingkungan harus terlibat. Kita tidak berhenti, kita tetap lakukan penyelidikan. Sekarang kita masih pulbaket,” tegasnya saat dikonfirmasi Minggu (6/6/2021).

Kapolres juga telah memerintahkan satuan unit terkait untuk melakukan penyelidikan dan mencari sumber persoalan limbah yang diduga milik SPBU 24-341-131 PT Cahaya Hartawan.

“Intel dan Reskrim saya sudah minta baket. Pada prinsipnya kita terus melakukan penyelidikan terkait itu,” kata Kapolres.

Meski begitu, Kapolres belum dapat berbicara banyak. Kini dirinya masih menunggu laporan perkembangan hasil penyelidikan.

“Kita harus lihat dulu seberapa tinggi pencemarannya, siapa yang melakukan, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Itu yang harus kita kumpulkan, jadi saya belum dapat bicara banyak,

Baca Juga :   Ponpes Bahari Al-Islam Gelar Doa Bersama dan Khitanan Massal

Karyawan SPBU bernomor 24-341-131 milik PT Cahaya Hartawan mengaku, mesin yang digunakan sudah selesai diperbaiki dan telah beroperasi kembali. Sayangnya, manajemen SPBU belum juga dapat ditemui. Bahkan, pengawas SPBU juga tidak ada di lokasi.

“Untuk saat ini mesin pengecor solar nya sudah beres, sudah tidak ada yang bocor atau merembes. Kemarin juga dinas juga sudah mengecek mesin pengecor, bisa di lihat juga sudah tidak ada yang bocor bahkan sudah tidak menetes lagi. Pak Haidir lagi meeting, pak Agus nya sedang keluar. Sampai kapan nya saya tidak tau, dan pak Agus juga pulang nya belum tentu,” ujar salah seorang karyawan SPBU.

Sebelumnya, awak media mencoba mengkonfirmasi Ketua RW 06 Kel. Tejo Agung Kec. Metro Timur, Usdek. Pernyataan mengejutkan terlontar darinya, bahwa kebocoran BBM diduga milik SPBU tersebut sering terjadi.

“Ya keluhannya itu kan kaya kolam warga ada yang kena rembesan solar. Ini sudah beberapa kali kejadian, sering bocor juga. Nah ini bocor lagi, harapan masyarakat ini kan kalau bisa hindarilah kebocoran itu, masak perusahaan besar seperti itu,” kata Usdek, Sabtu (5/6/2021) saat memberikan keterangan dilokasi saluran drainase yang tercemar limbah solar.

Baca Juga :   Hadiri Musrenbang Wagub Nunik Ajak Bergandengan Tangan Membangun Kejayaan Kota Metro dan Provinsi Lampung

Usdek menyampaikan, pihak SPBU telah melakukan pemungutan kembali solar yang mencemari drainase tanpa melakukan penyedotan. Dirinya juga menagih janji manajemen SPBU untuk melakukan pembersihan terhadap saluran drainase yang mengalir menuju Sungai Way Batanghari.

“Kemarin ini tidak disedot ini, tidak ada yang disedot. Pas kebetulan hujan saja, jadi pada kesapu air tapi masih ada saja sisa-sisanya. Waktu itu padahal ngomong mau didorong pakai blangwir, tapi nyatanya tidak. Yang sebelah sana itu masih banyak betul, baunya juga masih. Tadi pagi ini masih ada yang ngambil solarnya, bawa ember orangnya tadi. Pagi ini tadi dapat dua ember, kalau kemarin itu dapat dua drum,” beber Ketua RW 06.tegasnya .

Terkait kompensasi, warganya tidak berharap banyak. Warga hanya ingin limbah solar tersebut dibersihkan dan kebocoran tidak kembali terjadi sehingga meminimalisir pencemaran lingkungan.

“Harapan kita ya begitu, tapi kenyataannya tidak ada. Sebenarnya sih kita tidak mengharapkan itu, yang penting kan dia usaha enak, kami juga enak gitu saja sebenarnya. Kita tidak berharap kompensasi, tapi kalau memang itu ada untuk masyarakat terdampak ya seharusnya diberikan. Memang kemarin itu ada dari Polsek dan masyarakat sini, ya jangan sampai masyarakat sini timbul kegaduhan. Karena kan sudah beberapa hari kita tegur ternyata tidak ada respon,” tandas Usdek.

Baca Juga :   Pengumuman KPU Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se - Kota Metro

Saat awak media melakukan penelusuran ke saluran tersebut pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 10.30 WIB, masih ditemukan sisa-sisa bahan bakar minyak jenis solar. Bau khas solar juga masih tercium di sepanjang saluran drainase.

Sementara itu di tempat terpisah Ketua KWRI Metro (Hanafi) Meminta kepada Pihak Pertamina Pusat Untuk segera Mencabut Izin karena sudah sangat merugikan warga sekitar serta mencemari lingkungan.

” Saya sudah berkomunikasi dengan Pertamina Pusat tinggal menunggu hasil laporan KWRI”.

Dari pantauan KWRI saat ini mesin pengecoran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU Kel. Tejo Agung, Kec. Metro Timur telah beroperasi kembali.

Ketua KWRI Kota Metro, Hanafi meminta kepada penegak hukum Aparat Kepolisian Polres Metro meminta agar terus usut pencemaran limbah yang diduga milik SPBU Tejo Agung, PT. Cahaya Hartawan yang diduga mencemari lingkungan aliran tersier drainase. (TIM)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Debat Terakhir, Ririn-Win Tegaskan Komitmen Membangun Pemerintahan Berintegritas

17 November 2024 - 14:06 WIB

Memberdayakan Kebudayaan, Fauzi-Laras Bakal Bikin Sanggar di Tiap Desa

17 November 2024 - 13:54 WIB

Prestasi Membanggakan! SD Pertiwi Teladan Kota Metro Melaju di Lomba Solo Song Tingkat Lampung

16 November 2024 - 11:31 WIB

Pengurus Daerah dan Pengurus Wilayah IWO Lampung Periode 2024-2029 Dikukuhkan

14 November 2024 - 11:42 WIB

Dapil III DPRD Lampung Reses ke Pringsewu, Masalah Stunting dan Pengadaan Dokter Spesialis Jiwa Dikeluhkan OPD

13 November 2024 - 13:23 WIB

Ketua DPW PEKAT IB Provinsi Lampung Angkat Bicara Terkait Penegakan Hukum UU Pilkada Kota Metro

11 November 2024 - 08:22 WIB

Trending di Bandar Lampung