Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 24 Nov 2020 00:51 WIB ·

Ada Apa Puluhan Wartawan Sambangi Pengadilan Kelas 1B Kota Metro?


Ada Apa Puluhan Wartawan Sambangi Pengadilan Kelas 1B Kota Metro? Perbesar

METRO – (GS) – Koalisi Wartawan se-Lampung Mengadakan aksi damai didepan pengadilan Metro dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh pengacara inisial ASM terhadap salah satu wartawan online beritakharisma.com. Senin (23/11/2020).

Sebelumnya, wartawan itu memberitakan terkait dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur yang berjudul “Orang Tua Berhutang Dengan Rentenir, Anak Jadi Korban Cabul Penagih Hutang, Ini Kronologisnya ?”

Mendengar berita itu, Kuasa hukum berinisial ASM dari Korban merasa keberatan dan mengajukan gugatan terhadap Wartawan di pengadilan kelas 1 B Kota Metro.

Klik Gambar

Gugatan itu diterima, Koalisi Wartawan se-Lampung meminta kepada Pengadilan kelas 1 B Kota Metro untuk menolak gugatan tersebut.

Baca Juga :   Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Pemkot Metro dan DPRD tentang KUA- PPAS APBD TA 2022

Dalam orasinya, Edi Arsadad menyampaikan,”kami meminta kepada bapak-bapak agar tuntutan kami segera di penuhi, tolak gugatan saudara Alif Suherly Masyono karena si Alif ini sedang kita pertanyakan kepada Peradi, apakah pengacara ini kompeten,”ujar salah satu wartawan yang ikut dalam aksi tersebut

Yang membuat pengacara Alif Suherly melayangkan surat gugatan terhadap wartawan menulis berita Cliennya, diduga kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur telah mereka damaikan sehingga pelaku saat ini bebas berkeliaran.

Baca Juga :   Percepat Smart City, Pemkot Metro Terima Audiensi PT Telkom Lampung

,”disini ada bapak-bapak polisi, undang-undang perlindungan anak tidak bisa diselesaikan walaupun pihak korban sudah berdamai, itu undang-undang Lex Spesialis,”lanjut Edi Arsadad

Koalisi Wartawan se-Lampung meminta kepada penegak hukum khususnya Kota Metro agar melanjutkan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, jangan wartawan yang memberitakan justru dikriminalisasi.

,”anak yang sudah mendapatkan kekerasan kasus pencabulan tidak bisa di selesaikan, pengadilan harus melanjutkan kasusnya tapi kenapa kasus ini bisa di selesaikan, berhenti, malah kami yang memberitakan mau dikriminalisasi,”tegasnya. (Rls)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kodim 0429/Lamtim Terima Kunker Danrem 043/Gatam

27 April 2026 - 19:09 WIB

HUT ke-27 Lampung Timur Catat Perputaran Ekonomi Rp10,55 Miliar Dari Festival UMKM

25 April 2026 - 17:06 WIB

Konser Denny Caknan Meriahkan HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur Ribuan Warga Padati Lapangan Sribawono

25 April 2026 - 14:55 WIB

Pelepasan Siswa SMA Taruna Gajah Mada Metro Angkatan ke-29

25 April 2026 - 11:32 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Trending di Berita Terkini