Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 11 Mei 2024 19:56 WIB ·

DPC Apdesi Kabupaten Pringsewu Bantah Keras Bukan Jatah Lembaga Melainkan Pembayaran Langganan Media


DPC Apdesi Kabupaten Pringsewu Bantah Keras Bukan Jatah Lembaga Melainkan Pembayaran Langganan Media Perbesar

PRINGSEWU (GS) – Dewan Pimpinan Cabang Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Kabupaten Pringsewu bersama jajaran kepala pekon membantah keras pemberitaan yang menyebutkan adanya anggaran kebersamaan Rp60 juta setiap pekon. Hal ini diungkapkan Ketua DPC Apdesi Jevi Herdi Sofyan, Sabtu (11/5).

Jevi mengatakan bahwa pembayaran anggaran media melalui 12 lembaga bukanlah pembayaran kepada lembaga itu sendiri, melainkan untuk media yang tergabung seperti media cetak, online maupun elektronik.

Baca Juga :   Reformasi Birokrasi Merupakan Upaya Pemerintah Capai Pemerintahan Yang Baik.

“Anggaran tersebut digunakan membayar media yang telah berlangganan dengan pekon-pekon sebelumnya. Hanya saja pembayarannya saat ini dijadikan satu pintu melalui lembaga-lembaga yang ada di Kabupaten Pringsewu,” jelas dia.

Klik Gambar

Ia juga menegaskan pembayaran media itu juga dilakukan tak sembarangan. Karena anggaran diberikan hanya kepada media yang sudah memiliki memorandum of understanding (MoU) dan telah berlangganan sebelumnya.

“Jadi intinya tidak ada kesalahan dalam pembayaran melalui lembaga tersebut karena sesuai medianya,” tegasnya.

Baca Juga :   Gubernur Lampung Lakukan Peninjauan Operasi Pasar di Pasar Gintung Bandar Lampung

Jevi menyebutkan, bahwa kerjasama antara DPC Apdesi dan lembaga atau wartawan bertujuan untuk mempermudah pembayaran media dan bukan merupakan tindakan yang mencurigakan.

“Kami sebagai pengurus DPC Apdesi justru kebingungan, apalagi jika kami disangka melakukan permufakatan jahat oleh pihak tertentu terhadap DPC Apdesi dan DPK Apdesi di Pringsewu,” tambah dia.

Lebih lanjut Jevi menyatakan bahwa pengurus DPC dan DPK Apdesi bersama wartawan yang tergabung dalam 12 lembaga telah menyadari bahwa tidak ada permufakatan jahat dalam MoU tersebut.

Baca Juga :   PJ Bupati Lambar Menerima Kunjungan Dari Rombongan Pengurus PCNU 

Dia juga menegaskan bahwa wartawan tidak akan menandatangani MoU yang dapat dianggap sebagai anggaran kebersamaan atau permufakatan jahat.

“Kami dan rekan-rekan wartawan yang bernaung di 12 lembaga profesi wartawan di Kabupaten Pringsewu dapat melanjutkan pembayaran kepada media dengan lancar. Saya rasa tidak ada yang perlu dipersoalkan,” tutupnya. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka HUT Tuba ke-28 dan Hari jadi Prov Lampung Ke – 61

20 Maret 2025 - 18:55 WIB

Wamensos Ajak Pemda Tulang Bawang Sukseskan Sekolah Rakyat

20 Maret 2025 - 10:34 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Musrenbang RKPD 2026 & Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029

20 Maret 2025 - 07:28 WIB

Jelang Lebaran, Pemkot Metro Kebut Perbaikan Jalan Rusak

19 Maret 2025 - 17:22 WIB

Saldo BLT DD di Rekening Raib, Warga Pekon Sukawangi Lapor ke Polres Pringsewu

18 Maret 2025 - 23:10 WIB

Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat

18 Maret 2025 - 21:29 WIB

Trending di Berita Nasional