Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 23 Sep 2024 17:49 WIB ·

Warga Negara Pakistan di Deportasi Imigrasi Kelas I TPI Jember.


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jember, Gemasamudra.com – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mengamankan seorang pria asal Pakistan berinisial MK yang ditengarai telah melakukan upaya untuk mengurus paspor Republik Indonesia pada bulan Agustus 2024 lalu di Jember.

WNA ( warga negara asing ) tersebut diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember setelah ditemukan kecurigaan terhadap keabsahan dokumen persyaratan yang dibawa untuk mengurus paspor. Selain itu, petugas juga menemukan kecurigaan dari pelafalan dan penggunaan bahasa yang dirasa janggal untuk seorang Warga Negara Indonesia.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Senin (23/9/2024) Henki Irawan, menjelaskan bahwa pria yang dicurigai sebagai WNA tersebut berasal dari Pakistan dan memiliki paspor Pakistan.

Klik Gambar

Dari pemeriksaan kami, yang bersangkutan, yaitu MK berasal dari Pakistan dan punya paspor Pakistan yang masuk ke wilayah Indonesia pada bulan Mei 2024 lewat jalur tikus, tidak melewati Tempat Pemeriksan Imigrasi”, terangnya.

Baca Juga :   Anggaran Makan Minum Rapat DPRD Pesawaran Capai Miliaran,Harno Irawan: Tak Masuk logika, Perlu Dipertanyakan

“Tujuan MK di wilayah Indonesia yaitu untuk tinggal bersama dengan istrinya di wilayah Sukorambi, Kabupaten Jember. Namun demikian sikap MK tentu tidak dibenarkan karena sudah melakukan pelanggaran terhadap aturan Keimigrasian”, tambahnya.

Hal tersebut dibenarkan juga oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Gatot Wirawan. Gatot menyebutkan, atas tindakannya, MK melanggar pasal-pasal di dalam hukum Keimigrasian dan akan dikenai Tindakan Administrratif Keimigrasian. “Dari hemat kami, berdasarkan pemeriksaan terhadap MK, yang bersangkutan melanggar pasal 113, pasal 119, dan pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga MK dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian”, sebutnya.

Pendeportasian merupakan tindakan paksa untuk mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Hal tersebut juga disertai dengan Tindakan Penangkalan yaitu dilarangnya pelaku pelanggaran Keimigriasian untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Tindakan pendeportasian dan penangkalan yang dikenakan untuk MK selain merupakan wujud penegakan Hukum Keimigrasian juga ditujukan untuk menimbulkan efek jera.

Baca Juga :   Imigrasi Jember Gelar Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang, Fokuskan Isu PMI

Saudara MK akan kami berikan Tindakan pendeportasian untuk keluar dari wilayah NKRI, dan penangkalan yaitu tidak membolehkan berada di wilayah Indonesia untuk kurun waktu tertentu sehingga bisa memberikan efek jera kepadanya,”tutup Henki.

Korwil Jatim Holiyadi 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 54 kali

Baca Lainnya

Karnaval SCTV 2025 di Jember, Ratusan Pelajar Gaungkan “Jember Zero Bullying”

15 November 2025 - 14:19 WIB

Tasyakuran HUT Brimob ke-80 di Jumerto, Kapolres Jember Tegaskan Komitmen Brimob untuk Masyarakat

15 November 2025 - 13:44 WIB

Paripurna R-APBD 2026: Fraksi DPRD Jember Tekankan Sinkronisasi Kebijakan dan Penguatan Layanan Publik

15 November 2025 - 13:02 WIB

Bantuan Pangan Oktober–November Mulai Disalurkan, Pemkab Jember & Bulog Pastikan Tepat Sasaran

15 November 2025 - 07:12 WIB

Pelantikan PJ Kades Tanggul Wetan Hidayatullah Mawardi Berjalan Sukses, Camat Tekankan Penyelesaian Tugas Prioritas

14 November 2025 - 17:28 WIB

TPPPS Jember Lakukan Monev di Kecamatan Gumukmas: Perkuat Sinergi Desa–Kecamatan untuk Tekan Stunting

14 November 2025 - 09:22 WIB

Trending di Berita Nasional