Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 23 Sep 2024 17:49 WIB ·

Warga Negara Pakistan di Deportasi Imigrasi Kelas I TPI Jember.


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jember, Gemasamudra.com – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mengamankan seorang pria asal Pakistan berinisial MK yang ditengarai telah melakukan upaya untuk mengurus paspor Republik Indonesia pada bulan Agustus 2024 lalu di Jember.

WNA ( warga negara asing ) tersebut diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember setelah ditemukan kecurigaan terhadap keabsahan dokumen persyaratan yang dibawa untuk mengurus paspor. Selain itu, petugas juga menemukan kecurigaan dari pelafalan dan penggunaan bahasa yang dirasa janggal untuk seorang Warga Negara Indonesia.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Senin (23/9/2024) Henki Irawan, menjelaskan bahwa pria yang dicurigai sebagai WNA tersebut berasal dari Pakistan dan memiliki paspor Pakistan.

Klik Gambar

Dari pemeriksaan kami, yang bersangkutan, yaitu MK berasal dari Pakistan dan punya paspor Pakistan yang masuk ke wilayah Indonesia pada bulan Mei 2024 lewat jalur tikus, tidak melewati Tempat Pemeriksan Imigrasi”, terangnya.

Baca Juga :   Sinergitas Imigrasi dan Polres Jember Bukan Isapan Jempol Belaka, Yuk simak Realitanya!!

“Tujuan MK di wilayah Indonesia yaitu untuk tinggal bersama dengan istrinya di wilayah Sukorambi, Kabupaten Jember. Namun demikian sikap MK tentu tidak dibenarkan karena sudah melakukan pelanggaran terhadap aturan Keimigrasian”, tambahnya.

Hal tersebut dibenarkan juga oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Gatot Wirawan. Gatot menyebutkan, atas tindakannya, MK melanggar pasal-pasal di dalam hukum Keimigrasian dan akan dikenai Tindakan Administrratif Keimigrasian. “Dari hemat kami, berdasarkan pemeriksaan terhadap MK, yang bersangkutan melanggar pasal 113, pasal 119, dan pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga MK dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian”, sebutnya.

Pendeportasian merupakan tindakan paksa untuk mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Hal tersebut juga disertai dengan Tindakan Penangkalan yaitu dilarangnya pelaku pelanggaran Keimigriasian untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Tindakan pendeportasian dan penangkalan yang dikenakan untuk MK selain merupakan wujud penegakan Hukum Keimigrasian juga ditujukan untuk menimbulkan efek jera.

Baca Juga :   PPS Ajung Melaksanakan Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji Petugas Pemutahiran Data Pemilih Pemilu Kada Serentak 2024

Saudara MK akan kami berikan Tindakan pendeportasian untuk keluar dari wilayah NKRI, dan penangkalan yaitu tidak membolehkan berada di wilayah Indonesia untuk kurun waktu tertentu sehingga bisa memberikan efek jera kepadanya,”tutup Henki.

Korwil Jatim Holiyadi 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

Brigif 9/DY/2 Kostrad Menyambut Tahun Baru di Ruang Rekreasi Provost dengan Santai.

1 Januari 2026 - 00:13 WIB

Apel Siaga dan Patroli Skala Besar, Polsek Ajung Pastikan Kamtibmas Aman Jelang Tahun Baru 2026

31 Desember 2025 - 23:33 WIB

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum

31 Desember 2025 - 21:39 WIB

Awal Bulan Rajab, Kades Lojejer Santuni Anak Yatim Piatu, Teguhkan Komitmen Pendidikan dan Kepedulian Sosial

31 Desember 2025 - 20:20 WIB

Polsek Ajung Bersama Laskar Sholawat Nusantara Kawal Distribusi 98 Rombong “Mlijo Cinta”,

31 Desember 2025 - 18:03 WIB

Ucapan Terimakasih Kades Tugusari Kepada Bupati Jember Menyalanya PJU Penghubung Krajan–Andongsari

31 Desember 2025 - 10:43 WIB

Trending di Berita Nasional