Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 23 Sep 2024 17:49 WIB ·

Warga Negara Pakistan di Deportasi Imigrasi Kelas I TPI Jember.


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jember, Gemasamudra.com – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mengamankan seorang pria asal Pakistan berinisial MK yang ditengarai telah melakukan upaya untuk mengurus paspor Republik Indonesia pada bulan Agustus 2024 lalu di Jember.

WNA ( warga negara asing ) tersebut diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember setelah ditemukan kecurigaan terhadap keabsahan dokumen persyaratan yang dibawa untuk mengurus paspor. Selain itu, petugas juga menemukan kecurigaan dari pelafalan dan penggunaan bahasa yang dirasa janggal untuk seorang Warga Negara Indonesia.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Senin (23/9/2024) Henki Irawan, menjelaskan bahwa pria yang dicurigai sebagai WNA tersebut berasal dari Pakistan dan memiliki paspor Pakistan.

Klik Gambar

Dari pemeriksaan kami, yang bersangkutan, yaitu MK berasal dari Pakistan dan punya paspor Pakistan yang masuk ke wilayah Indonesia pada bulan Mei 2024 lewat jalur tikus, tidak melewati Tempat Pemeriksan Imigrasi”, terangnya.

Baca Juga :   Imigrasi Jember Gelar Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang, Fokuskan Isu PMI

“Tujuan MK di wilayah Indonesia yaitu untuk tinggal bersama dengan istrinya di wilayah Sukorambi, Kabupaten Jember. Namun demikian sikap MK tentu tidak dibenarkan karena sudah melakukan pelanggaran terhadap aturan Keimigrasian”, tambahnya.

Hal tersebut dibenarkan juga oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Gatot Wirawan. Gatot menyebutkan, atas tindakannya, MK melanggar pasal-pasal di dalam hukum Keimigrasian dan akan dikenai Tindakan Administrratif Keimigrasian. “Dari hemat kami, berdasarkan pemeriksaan terhadap MK, yang bersangkutan melanggar pasal 113, pasal 119, dan pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga MK dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian”, sebutnya.

Pendeportasian merupakan tindakan paksa untuk mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Hal tersebut juga disertai dengan Tindakan Penangkalan yaitu dilarangnya pelaku pelanggaran Keimigriasian untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Tindakan pendeportasian dan penangkalan yang dikenakan untuk MK selain merupakan wujud penegakan Hukum Keimigrasian juga ditujukan untuk menimbulkan efek jera.

Baca Juga :   Imigrasi Jember Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing Di Wilayah Kerja Baru Di Kabupaten Lumajang dengan Menggelar Timpora.

Saudara MK akan kami berikan Tindakan pendeportasian untuk keluar dari wilayah NKRI, dan penangkalan yaitu tidak membolehkan berada di wilayah Indonesia untuk kurun waktu tertentu sehingga bisa memberikan efek jera kepadanya,”tutup Henki.

Korwil Jatim Holiyadi 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 88 kali

Baca Lainnya

Kerja Keras dan Mental Menjadi Motivasi SDN 02 Ajung Kalisat Borong Juara O2SN 2026 Tingkat Kecamatan

30 April 2026 - 19:25 WIB

ASN dan Staf KUA Ajung Sampaikan Ucapan Purna Tugas untuk Drs. Isnan HM, MEI

30 April 2026 - 15:16 WIB

Langkah Nyata Muspika Ajung Bahas Penanganan Genangan Jalan Semeru Bersama PU Bina Marga dan Pengairan Provinsi Jatim.

30 April 2026 - 15:09 WIB

Menuju Generasi Emas 2045, Babinsa Kodim 0429/Lamtim All Out Dampingi Distribusi MBG

30 April 2026 - 15:07 WIB

Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Warga Lampung Timur Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Mudah

30 April 2026 - 14:46 WIB

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Trending di Berita Terkini