Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 18 Mar 2025 20:54 WIB ·

Warga Gistang Way Kanan, Ditipu Pria Asal Jawa Timur 199 Juta Lebih


Warga Gistang Way Kanan, Ditipu Pria Asal Jawa Timur 199 Juta Lebih Perbesar

Way Kanan  (GS) – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan Penjualan Jengkol di Dusun Sidorejo, Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Selasa (18/03/2025).

Tersangka inisial RN (31) berdomisili Dusun Kamal Kelurahan Banyakan Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 dan hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Kampung Gistang, Desa Sidorejo, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Sekitar pukul 16.00 WIB yang dialami oleh korban an. Zansyah Kurnadi.

Klik Gambar

Mulanya korban melakukan transaksi jual beli barang berupa jengkol sebanyak 17.292 Kg kepada diduga pelaku RN dengan perjanjian barang sampai di provinsi Jawa Timur akan dibayar melalui transfer Bank BRI.

Baca Juga :   13 Pekon di Kecamatan Pringsewu Mengikuti Bursa Inovasi Desa Tahun 2019

Namun setelah tiga hari sesuai waktu yang di sepakati, RN belum juga mentransfer uang penjualan jengkol tersebut. Lalu Korban menghubungi RN dan berjanji akan segera mentransfer uang tersebut.

Setelah ditugu sampai dengan saat ini diduga pelaku tidak juga mentransfer uang yang telah disepekati akhirnya korban datang ke Poisek Blambangan Umpu untuk melaporkan peristiwa tersebut agar ditindak lanjuti.

Baca Juga :   Jurnalist di Gugat, Akibat Pemberitaan Membela anak yang di Lecehkan

Akibat dari kejadian penipuan tersebut korban mengalami kerugian apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp 199.554.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Kronologis penangkapan pada hari Rabu (05/03/20250 sekitar pukul 23.30 Wib tim Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu bersama dengan pelapor telah mengamankan diduga pelaku Penipuan dan atau penggelapan, berawal dari petugas Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku sedang berada di Kampung Rambang Jaya Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :   Program Bupati Dan Wakil Bupati (win - Hendri ) Diapresiasi Kejari Menggala

Selanjutnya petugas menuju kelokasi dan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan, saat ini terduga TSK berikut barang bukti satu foto bukti (satu) buah buku catatan penjualan telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”jelas Kapolsek.(Amanda)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

DKPP Jember Lakukan Studi Tiru di Tiga Kabupaten untuk Mewujudkan Perda Cadangan Pangan Daerah.

4 Juli 2025 - 19:20 WIB

Peringati Hari Gizi Nasional ke-65, Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Cegah Stunting

4 Juli 2025 - 14:33 WIB

Pembongkaran Warung Liar Pinggir Jalan yang berdiri di Lahan Perhutani Rambipuji Berjalan dengan Kondusif 

4 Juli 2025 - 10:08 WIB

Pelantikan Perangkat Desa Bangsalsari Berjalan dengan Hikmat.

4 Juli 2025 - 08:54 WIB

Realisasi dan Tanggapan Masyarakat Usahawan Terhadap Program TRC Perijinan DKLH Jember 

4 Juli 2025 - 06:47 WIB

TesTulis dan Penetapan Calon Perangkat Desa Karangsono Berjalan Kondusif 

2 Juli 2025 - 17:19 WIB

Trending di Berita Terkini