Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Jul 2020 10:26 WIB ·

Tingginya Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lampung: Tercatat ada 431.471 Kasus!


Tingginya Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lampung: Tercatat ada 431.471 Kasus! Perbesar

Gemasamudra.com

PRINGSEWU – (GS) – Bertemakan “Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Salah Siapa?, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung menggelar diskusi virtual atau webinar, Senin (20/7/20). Webinar tersebut dimulai pukul 13.00-15.30 Wib dan di moderatori oleh Ketua LPA Pringsewu Fauzi.

Sejumlah narasumber turut bergabung di webinar ini, diantaranya Komisaris Besar Polisi Muslimin Ahmad (Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Lampung), Sulastri Dewi (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang), juga Sukma Prawitasari, S.Psi., M.Psi., Psikolog (Konsultan Psikologi), dengan jumlah peserta mencapai 310, terdiri dari berbagai kalangan dari seluruh Indonesia dan mancanegara.

Muslimin Ahmad dalam pemaparannya menyoroti masalah terkait perlindungan anak. Dia mengatakan bahwa anak dilindungi oleh Pasal 1 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Klik Gambar

“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ujar Ahmad.

Baca Juga :   Bupati Tuba Kunjungi Korban Dente Teladas yang Terkena Bencana

Sementara itu, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Sulastri mengungkapkan, ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama 2019 lalu.

“Angka ini merupakan fenomena gunung es, di mana, setiap 2 jam sekali ada perempuan mengalami kekerasan seksual di Indonesia, dengan angka pelaporan kekerasan seksual terus bertambah dan semakin komplek,” ungkap Sulastri.

Baca Juga :   Rp80 Miliar Dianggarkan Pembangunan Stasiun KA Bandara

Lebih lanjut, Sulastri mengatakan, sejumlah permasalahan terkait Perempuan Berhadapan Dengan Hukum (PBH), diantaranya adalah aparat penegak hukum yang belum memiliki prospektif gender. Kemudian perempuan yang menjadi korban seringkali mengalami beban ganda dan reviktimisasi perempuan korban diperiksa secara bersamaan dengan terdakwa.

“Juga norma hukum acara pidana yang masih berorientasi kepada hak-hak tersangka dan terdakwa, serta PBH yang seringkali tidak didampingi oleh pendamping,” tambahnya.

Di sisi lain, Psikolog Sukma Prawitasi mengungkapkan, kekerasan terhadap perempuan berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan mencapai 321.752 kasus yang terjadi pada tahun 2015.

Baca Juga :   Langkah Nyata PDIP Lamteng Untuk Memerangi Corona Virus

” Sementara, pada 2016 lalu, Komnas Perempuan juga mencatat terdapat 259.150 kasus. 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2017, 406.178 kasus pada 2018, serta hingga di tahun 2020 ini tercatat sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan,” tutur Sukma.

Untuk diketahui, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI juga mencatat per 2 Maret hingga 25 April 2020, sudah terdapat 275 kasus kekerasan yang dialami wanita dalam bentuk KDRT.

Penulis : (MN/Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

LBH PETA Jember menyayangkan langkah Polsek Sumbersari

12 Januari 2025 - 18:50 WIB

Murid TK di Pringsewu Tewas Tenggelam di Kolam Ikan

11 Januari 2025 - 18:38 WIB

Pelayanan RSUD Pringsewu Kembali Dikeluhkan. Keluarga Pasien: Lima Hari Pasien Dirawat Tanpa Kejelasan Malah Disuruh Pulang

11 Januari 2025 - 16:46 WIB

Kebun Tembakau PTPN I Regional 4 Gelar Aksi Donor Darah Bersama Seluruh Karyawan

11 Januari 2025 - 12:55 WIB

Marindo Ajak ASN dan Masyarakat Pringsewu Budayakan Olahraga

10 Januari 2025 - 18:13 WIB

Hakim Vonis Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Tiga Tahun Penjara Terkait Korupsi BPHTB

10 Januari 2025 - 18:06 WIB

Trending di Bandar Lampung