Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 30 Okt 2024 16:22 WIB ·

DPD APKAN Layangkan Surat Pengaduan Ke Inspektorat Terkait Kades Tambah Subur


DPD APKAN Layangkan Surat Pengaduan Ke Inspektorat Terkait Kades Tambah Subur Perbesar

Lampung Timur-gemasamudra.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Kabupaten Lampung Timur layangkan surat pengaduan kepada Inspektorat setempat atas kinerja Kepala Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur, Rabu (30/10/2024).

Ketua DPD APKAN Lampung Timur Husnan Efendi mengatakan, kedatangan dirinya didampingi sekretaris dan anggota APKAN disambut baik pihak Inspektorat.

Baca Juga :   HUT Satpol PP dan Satlinmas, Gubernur Arinal Sampaikan Pesan Mendagri

“Alhmdulillah,surat pengaduan kami telah diterima langsung oleh Sekretaris Inspektorat Lampung Timur dr Satya Nugraha,”ucap Husnan Efendi.

Klik Gambar

Husnan Efendi menjelaskan, surat pengaduan yang dilayangkan adalah tindak lanjut hasil temuan tim investigasi APKAN di lokasi pembangunan.

“Tim investigasi kami telah turun beberapa kali melihat langsung pembangunan onderlagh, pembangunan icon desa atau Ruang Terbuka Hijau(RTH) dan penghijauan,”terang Husnan Efendi.

Baca Juga :   Proyek jalan Tiga Bulan Rusak di Tubaba Tokoh Masyarakat Minta APH Labaskan Saja.

Husnan juga menyebut dari hasil temuan di lapangan, Kepala Desa Tambah Subur diduga telah melakukan mark up pada pembangunan fisik yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2024,” ujar Husnan.

“Semua keterangan dan hasil investigasi terinci di surat pengaduan yang kami layangkan ke Inspektorat,” ujarnya

Husnan Efendi berharap kepada Inspektorat Lampung Timur segera menindaklanjuti pengaduan kami sesuai aturan dan Undang Undang yang berlaku.

Baca Juga :   Anna Morinda, Figur Ibu Inspiratif Kota Metro di Momentum Hari Ibu

“Kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) telah menjalankan tugas kontrol sosial dan pemantauan, semoga Inspektorat bekerja cepat sesuai tupoksinya dan kami akan mengawal pengaduan tersebut,”pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

tindakan arogan oknum dalam penagihan hutang pada nasabah

20 April 2025 - 10:25 WIB

Di Duga Tindakan Arogan oknum Penagih Utang BTPN Syariah

19 April 2025 - 18:19 WIB

Realisasi DD Tiyuh Pulung Kencana Tubaba Tahap satu Anggaran Tahun 2025 Selesai Dikerjakan

19 April 2025 - 15:19 WIB

Bupati Ela Hadiri Halal Bihalal Ulama-Umaro di Ponpes Assya’raniyah

18 April 2025 - 19:27 WIB

Potong Kerbau, Ribuan Pendukung Qodham Gelar Doa Bersama

17 April 2025 - 11:53 WIB

Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pagar Rumdis

17 April 2025 - 10:28 WIB

Trending di Berita Terkini