Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 3 Nov 2025 14:10 WIB ·

Tiga Wartawan Jember Somasi Guru MTsN 1, Protes Dugaan Pelecehan Profesi di Media Sosial


Tiga Wartawan Jember Somasi Guru MTsN 1, Protes Dugaan Pelecehan Profesi di Media Sosial Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com — Tiga wartawan asal Kabupaten Jember masing-masing Evelyne (enewsindo.co.id), Ali Mahrus (Kuasa Rakyat), dan Holiyadi (Gemasamudra.com) melalui kuasa hukumnya, Ihya Ulumiddin, SH, melayangkan surat somasi kepada dua guru yang diduga mengajar di MTs Negeri 1 Jember. Langkah hukum itu ditempuh menyusul munculnya komentar di media sosial yang dinilai mencederai martabat profesi wartawan.

Surat somasi tertanggal 30 Oktober 2025 itu ditujukan kepada Kepala MTsN 1 Jember, Wakil Kepala Urusan Humas Abdul Barri, serta dua akun media sosial bernama Ella Yaumil Affian (Afi) dan Muhammad Tantowi, yang disebut sebagai guru sekaligus unsur pimpinan di lembaga pendidikan tersebut.

Klik Gambar

Menurut Ihya Ulumiddin—yang akrab disapa Udik—peristiwa bermula saat ketiga wartawan menjalankan tugas jurnalistik di MTsN 1 Jember pada Senin (27/10/2025). Mereka datang untuk meminta konfirmasi terkait dugaan kasus perundungan antar siswa yang tengah ditangani Unit PPA Polres Jember.

Baca Juga :   Warga RT/RW 033/006 Jalan Kunang 15 Kauman Metro Pusat Sangat Antusias Dalam Memeriahkan HUT RI Yang Ke 78

Namun, situasi peliputan berubah tegang ketika Waka Humas sekolah, Abdul Barri, menyambut mereka dengan ucapan yang dianggap merendahkan profesi wartawan:

“Maaf, tidak ada amplopnya, hanya buku tamu.”

Evelyne sempat menegaskan bahwa kehadiran mereka murni untuk peliputan, bukan untuk kepentingan pribadi. Meski wawancara tetap dilakukan, suasana menjadi kurang kondusif.

Tidak lama setelah berita tayang di media masing-masing, muncul komentar di Facebook dari akun Ella Yaumil Affian (Afi) yang menyebut “wartawan bodrex” dan menuding adanya tindakan pemerasan dalam peliputan tersebut. Komentar itu kemudian disusul tanggapan dari akun Muhammad Tantowi yang menulis, “Spill dong wartawannya.”

Baca Juga :   Amankan 27 Tersangka 10 Diantaranya Residivis Bentuk Komitmen Polres Jember Berantas Narkoba 

Bagi ketiga jurnalis, komentar tersebut bukan sekadar candaan, melainkan bentuk penghinaan terhadap profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini bukan soal pribadi, tapi soal kehormatan profesi. Ucapan seperti itu bisa menimbulkan stigma negatif terhadap jurnalis di mata masyarakat,” ujar Udik saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).

Melalui somasinya, Udik meminta agar pihak-pihak yang disebut, termasuk dua akun media sosial dan pejabat sekolah, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam waktu tiga hari. Jika tidak, pihaknya siap menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.

Baca Juga :   Catur Teguh Wiyono Korwil MGG Berikan Ucapan Selamat Hari Ulang Tahun Pramuka 2024

“Kami berharap ini jadi pembelajaran agar semua pihak bijak dalam bermedia sosial. Wartawan bekerja berdasarkan undang-undang dan etika profesi. Menghina profesi wartawan berarti melecehkan kerja jurnalistik yang berpihak pada kebenaran,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 109 kali

Baca Lainnya

Pemdes Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember,Salurkan BLT Dana Desa Januari–Juni 2026 kepada 60 KPM

20 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polsek Gumukmas dan Resmob Barat Polres Jember Ungkap Curanmor Bersenjata Tajam, Pelaku Diamankan di Sumberbaru

20 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan Oleh Oknum Guru MTSN 1 Jember Masih Bergulir.

20 Mei 2026 - 09:43 WIB

Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai Dan Adil

4 Mei 2026 - 23:35 WIB

Bupati Muhammad Fawaid Resmikan MPP Mini di Kecamatan Tanggul, Layanan Publik Kini Lebih Dekat

4 Mei 2026 - 16:40 WIB

Ribuan Warga Jember Meriahkan Jalan Sehat Hari Buruh Sedunia : Hadiah Utama Umroh.

3 Mei 2026 - 20:45 WIB

Trending di Berita Nasional