Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, telah menyelesaikan proses penghitungan dan rekapitulasi suara dalam pemilihan anggota BPD periode 2027–2034 pada Rabu (1/7/2026).
Proses penghitungan suara berlangsung secara terbuka dengan menggunakan sertifikat hasil penghitungan suara pada masing-masing wilayah pemilihan (dapil). Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan dan tata tertib yang telah ditetapkan serta disaksikan oleh panitia penyelenggara dan para calon anggota BPD.

Berdasarkan hasil penghitungan di setiap wilayah pemilihan, panitia mencatat seluruh suara sah maupun suara tidak sah sebagai dasar penetapan hasil pemilihan. Seluruh sertifikat hasil penghitungan telah ditandatangani oleh panitia penyelenggara dan para calon sebagai bentuk persetujuan atas hasil yang diperoleh.
Ketua Panitia Pengisian BPD Desa Pancakarya, Agus Mulyadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan dibagi menjadi dua sesi.
Sesi pertama dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh Dusun Gumuksegawe, Dusun Curah Renteng, dan Dusun Curah Welut. Sementara sesi kedua dimulai pukul 13.00 WIB yang diikuti oleh Dusun Krasak dan Dusun Kresek.

Pada pemilihan di Dusun Gumuksegawe, hasil perolehan suara adalah sebagai berikut:
1.Adelio Rossi memperoleh 5 suara.
2.Muhammad Hasan Basri memperoleh
4 suara.
3.Wahyu Bagus Ramadhani memperoleh
2 suara.
Sementara itu, di Dusun Curah Renteng dan Dusun Curah Welut tidak dilakukan Pemilihan tetapi Musyawarah Penetapan karena jumlah pendaftar sama dengan kuota yang tersedia. Penetapan dilakukan melalui musyawarah dengan hasil:
1.Dusun Curah Renteng: Icha Nur
Silvia Putri.
2.Dusun Curah Welut: Muhammad
Untung.
Pada sesi kedua, pemilihan di Dusun Krasak menghasilkan perolehan suara sebagai berikut:
1.Sri Wahyuni memperoleh 12
suara.
2.Didik Harianto memperoleh 11
suara.
3.Kartiningsih memperoleh 5 suara.

Sedangkan di Dusun Kresek, juga tidak dilakukan Pemilihan anggota BPD tetapi melalui musyawarah Penetapan karena jumlah pendaftar sesuai dengan kuota. Tiga calon yang ditetapkan yaitu
1.Ahmad Sadam Husen.
2.Sodiqin.
3.Indri Tuning Dwiyanti.
Agus Mulyadi juga mengungkapkan bahwa setelah proses pemilihan di Dusun Gumuksegawe selesai, Beberapa warga Dusun Gumuksegawe mendatangi panitia dan meminta agar penetapan anggota BPD dari dusun tersebut tidak boleh ditetapkan. Keberatan tersebut berkaitan dengan keabsahan dua orang pemilih, yakni seorang Ketua RT berinisial AI dan seorang Ketua RW berinisial H. Menurut warga, yang masih dianggap sebagai Ketua RT berinisial S dan Ketua RW berinisial I.
“Silakan membuat surat resmi kepada panitia. Nanti panitia akan meneruskannya kepada Pemerintah Desa Pancakarya untuk ditindaklanjuti,” tegas Agus Mulyadi.
Ia menambahkan bahwa panitia telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai regulasi dan tata tertib yang berlaku. Seluruh calon anggota BPD juga tidak mengajukan keberatan terhadap hasil pemilihan.

“Kami bekerja sesuai regulasi. Mengenai data RT dan RW, pemerintah desa yang lebih memahami karena panitia hanya mengundang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa yang telah diterbitkan,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Penjabat (PJ) Kepala Desa Pancakarya, Murka’i, membenarkan adanya keluhan dari sejumlah warga terkait pelaksanaan pemilihan BPD Dusun Gumuksegawe.
Menurutnya, Saya Selaku PJ Kades Pancakarya Yang Baru hanya menyerahkan data berdasarkan Surat Keputusan tentang pengangkatan RT dan RW yang ditandatangani oleh PJ Kepala Desa sebelumnya, Achmad Fauzi.
“Kami akan memanggil seluruh pihak terkait untuk melakukan klarifikasi mengenai pemberhentian RT dan RW sebelumnya, termasuk apakah proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” jelas Murka’i.
Dengan selesainya proses penghitungan dan rekapitulasi suara, Panitia Pengisian BPD Desa Pancakarya kini menunggu proses penyelesaian administrasi serta tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.






