Menu ✖

Mode Gelap

Berita Nasional · 28 Jun 2026 17:17 WIB ·

Panitia Pengisian BPD Desa Pancakarya Tetapkan Calon Pemilih.


Panitia Pengisian BPD Desa Pancakarya Tetapkan Calon Pemilih. Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pancakarya melaksanakan tahapan Penetapan Calon Pemilih sebagai bagian dari proses pengisian anggota BPD periode 2027–2034. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, pada Sabtu (27/6/2026) pukul 18.00 WIB hingga selesai.

Acara dihadiri oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Pancakarya Murka’i, seluruh panitia pengisian BPD, serta Ketua RT dan RW se-Desa Pancakarya.

Klik Gambar

Dalam sambutannya, PJ Kepala Desa Pancakarya, Murka’i, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Ketua RT dan RW yang telah hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, RT dan RW memiliki peran penting sebagai bagian dari unsur pemilih yang akan menentukan anggota BPD terpilih.

Baca Juga :   Bhabinkamtibmas Desa Pancakarya Sosialisasikan Layanan Polisi Penolongku

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh RT dan RW yang hadir. Panjenengan semua merupakan penentu calon anggota BPD yang nantinya akan terpilih. Harapan kami, semoga BPD yang terpilih benar-benar mampu menjadi penyambung aspirasi masyarakat di masing-masing dusun,” ujar Murka’i.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengisian BPD Desa Pancakarya, Agus Mulyadi, menjelaskan bahwa panitia sebelumnya telah melaksanakan verifikasi berkas administrasi calon anggota BPD pada tanggal 24–25 Juni 2026.

Hasil verifikasi menetapkan jumlah calon yang dinyatakan lolos, yakni Dusun Krasak sebanyak 7 orang, Dusun Kresek 3 orang, Dusun Gumuk Segawe 3 orang, Dusun Curah Renteng 1 orang, dan Dusun Curah Welut 1 orang.

Baca Juga :   Rapat Kordinasi Penetapan Kegiatan HUT RI ke 80 di Pendopo Balai Desa Pancakarya Oleh PHBN Pancakarya.

Selanjutnya, Wakil Ketua Panitia, Holiyadi, yang ditugaskan sebagai narasumber, menyampaikan teknis pelaksanaan pemilihan anggota BPD. Ia menjelaskan bahwa pemilihan akan dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026, bertempat di Balai Desa Pancakarya.

Menurutnya, yang berhak menjadi pemilih adalah seluruh Ketua RT dan RW se-Desa Pancakarya serta perwakilan tokoh masyarakat dari masing-masing dusun sebanyak 9 orang sesuai keterwakilan BPD.

Holiyadi juga menegaskan bahwa setiap pemilih wajib membawa kartu identitas berupa KTP saat memberikan hak pilihnya.

Selain itu, apabila terdapat Ketua RT atau RW yang sedang sakit atau bekerja di luar kota, hak pilih dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan membawa surat mandat yang akan disiapkan oleh panitia.

Baca Juga :   Woro Woro!!! Telah di Buka Pengisian Perangkat Desa Kasun Kresek Desa Pancakarya.

Sedangkan bagi Ketua RT atau RW yang telah meninggal dunia, hak pilih dinyatakan gugur dan tidak dapat diwakilkan. Adapun penentuan tokoh masyarakat yang akan menjadi pemilih sepenuhnya ditetapkan oleh panitia.

Panitia berharap seluruh tahapan pengisian BPD Desa Pancakarya dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan menghasilkan anggota BPD yang amanah serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat di setiap dusun.

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 62 kali

Baca Lainnya

Muspika Ajung Beri Surprise Danposramil, Tegaskan Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah

5 Oktober 2026 - 21:36 WIB

DPC Madas Sedarah Gelar Unras sampaikan Aspirasi Dukung Penataan Arus Lalu Lintas dan Pedagang Pasar Tanjung

1 Oktober 2026 - 16:09 WIB

SPPG Tugusari 2 Bagikan 250 Nasi Kuning dari Hasil Penjualan Limbah Dapur

25 September 2026 - 19:15 WIB

Bahas Pendataan dan Sinkronisasi e-RDKK 2027 Gapoktan Panca Jaya Gelar Rakor 

18 September 2026 - 17:04 WIB

Warga Klanceng Hentikan Pembangunan Bronjong di Bantaran Kali Bedadung UIN KHAS Jember, Berujung Kesepakatan

17 September 2026 - 19:31 WIB

PPL Sri Wahyuni dan Kopka Alip Babinsa Pancakarya Dampingi Proyek Oplah

15 September 2026 - 16:30 WIB

Trending di Berita Nasional