Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pancakarya melaksanakan tahapan Penetapan Calon Pemilih sebagai bagian dari proses pengisian anggota BPD periode 2027–2034. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, pada Sabtu (27/6/2026) pukul 18.00 WIB hingga selesai.
Acara dihadiri oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Pancakarya Murka’i, seluruh panitia pengisian BPD, serta Ketua RT dan RW se-Desa Pancakarya.
Dalam sambutannya, PJ Kepala Desa Pancakarya, Murka’i, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Ketua RT dan RW yang telah hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, RT dan RW memiliki peran penting sebagai bagian dari unsur pemilih yang akan menentukan anggota BPD terpilih.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh RT dan RW yang hadir. Panjenengan semua merupakan penentu calon anggota BPD yang nantinya akan terpilih. Harapan kami, semoga BPD yang terpilih benar-benar mampu menjadi penyambung aspirasi masyarakat di masing-masing dusun,” ujar Murka’i.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengisian BPD Desa Pancakarya, Agus Mulyadi, menjelaskan bahwa panitia sebelumnya telah melaksanakan verifikasi berkas administrasi calon anggota BPD pada tanggal 24–25 Juni 2026.
Hasil verifikasi menetapkan jumlah calon yang dinyatakan lolos, yakni Dusun Krasak sebanyak 7 orang, Dusun Kresek 3 orang, Dusun Gumuk Segawe 3 orang, Dusun Curah Renteng 1 orang, dan Dusun Curah Welut 1 orang.
Selanjutnya, Wakil Ketua Panitia, Holiyadi, yang ditugaskan sebagai narasumber, menyampaikan teknis pelaksanaan pemilihan anggota BPD. Ia menjelaskan bahwa pemilihan akan dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026, bertempat di Balai Desa Pancakarya.
Menurutnya, yang berhak menjadi pemilih adalah seluruh Ketua RT dan RW se-Desa Pancakarya serta perwakilan tokoh masyarakat dari masing-masing dusun sebanyak 9 orang sesuai keterwakilan BPD.
Holiyadi juga menegaskan bahwa setiap pemilih wajib membawa kartu identitas berupa KTP saat memberikan hak pilihnya.
Selain itu, apabila terdapat Ketua RT atau RW yang sedang sakit atau bekerja di luar kota, hak pilih dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan membawa surat mandat yang akan disiapkan oleh panitia.
Sedangkan bagi Ketua RT atau RW yang telah meninggal dunia, hak pilih dinyatakan gugur dan tidak dapat diwakilkan. Adapun penentuan tokoh masyarakat yang akan menjadi pemilih sepenuhnya ditetapkan oleh panitia.
Panitia berharap seluruh tahapan pengisian BPD Desa Pancakarya dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan menghasilkan anggota BPD yang amanah serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat di setiap dusun.






