Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 8 Jan 2020 16:58 WIB ·

Tiga Pembobol Rumah Asal Lamteng Diringkus Polisi Tuba


Tiga Pembobol Rumah Asal Lamteng Diringkus Polisi Tuba Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Tiga terduga pembobol rumah berinisial JO (47), AR (44) dan HE (43) diringkus oleh Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba), hari Senin (06/01/2020), sekira pukul 14.30 WIB, di Dusun V Marga Ria, Kecamatan Terbanggi Besar.

“Ketiga terduga pelaku yang berhasil petugas kami ringkus ini sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Rabu (08/01/2020).

Baca Juga :   Polres Metro Ungkap 13 Kasus Kriminal dalam Dua Pekan, Bukti Nyata Upaya Keamanan untuk Masyarakat

Mereka ini sebelumnya diduga kuat telah membobol rumah milik Hujer (52), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, hari Sabtu (28/12/2019), sekira pukul 02.00 WIB, yang mana saat itu korban sedang tertidur lelap di kamar bersama dengan istrinya..

Klik Gambar

Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor Honda warna merah putih, BE 3232 PW dan HP (handphone) Vivo Y81 warna hitam yang semuanya ditaksir seharga Rp. 18 Juta.

Baca Juga :   Kasus Judi Togel Di Jalan Dermaga Bugis Menggala Diungkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Sandy menambahkan, aksi para terduga pelaku ini baru diketahui oleh istri korban saat bangun dan menuju ke dapur rumah untuk membuat kue. Saat itu istrinya melihat pintu samping dan depan sudah terbuka serta menyadari sepeda motor yang terparkir di ruang tengah telah hilang dan langsung membangungkan korban, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung.

Baca Juga :   DPRD Kota Metro Menggelar Rapat Paripurna Tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Penyampaian Raperda Usulan Pemerintah Kota Metro

Saat ini para terduga pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Pelepasan Siswa SMA Taruna Gajah Mada Metro Angkatan ke-29

25 April 2026 - 11:32 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Turnamen Domino ORADO Tuba Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah

23 April 2026 - 16:59 WIB

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Proyek RSUD Tubaba 128 M Kendali Pemerintah Pusat Tanpa Koordinasi Intensif Dengan Pihak Rumah Sakit Maupun Pemerintah Daerah

22 April 2026 - 07:27 WIB

Trending di Berita Terkini