Menu

Mode Gelap

Lampung · 10 Feb 2020 19:29 WIB ·

Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan Dana di SD Negeri 2 Pugung Raharjo, Ini Kata K3S 


Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan Dana di SD Negeri 2 Pugung Raharjo, Ini Kata K3S  Perbesar

Lampung Timur(GS) – Wayan Sewasta selaku K3S di Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur hanya memberikan beberapa patah kata saat di Wawancari mengenai Berita penarikan Rp.50,000, ribu Permurid  yang di lakukan oleh Kepala Sekolah  Buk Masturoh S.pd yang telah  di Neritakan pada tanggal 26/01/2020 yang lalu.

Senin, 10/02/2020, Wartawan ini mencoba meminta tanggapan Pak Wayan Sewasta S.pd, di kantor korwil Sekampung Udik, saat di konpirmasi Pak Wayan Sewasta mengatakan, “apa yang saya bisa katakan, itukan sudah di muat dalam pemberitaan dan  pagarnya pun sudah terpasangkan, mau apalagi, lagi pula kalau kita mengharapkan dari dana BOS tidak cukup, sekolah kita di Lampung timur ini membutuhkan kemajuan, masak kita melihat Sekolahan kita enggak ada pager kita diam aja kapan majunya,”cetus Pak Wayan.

Baca Juga :   Kepala Pekon Tegineneng Limau Kuat Dugaan Lakukan Pelecehan Seksual

Masih dikatakan Pak Wayan Sewasta S.pd, “saya memberikan keterangan yang jelas, kalau yang namanya iuran, sumbangan,  ataupun tarikan, itu sah-sah saja jika orang Tua Wali Murid tidak keberatan, semua itu untuk kebaikan anak-anak mereka supaya pintar, dan saya curiga orang Tuanya Wali Murid tidak komplin, malah kawan-kawan Pers yang komplen ada apa ini, ciba sampean baca Permendikbud yang baru tahun 2019/2020 memang belum di edarkan  tapi saya sudah pegangnya, “jalasnya.

Klik Gambar

Bukankah Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 telah di jelaskan “Dalam bentuk apapun Sekolah di larang lakukan penarikan kepada siswa atau Wali Murid”, ditambah Peraturan Presiden nomor 87 yang mana pihak Sekolahan di larang lakun Pungli di Sekolah.

Baca Juga :   Jual Hewan Dilindungi, Seorang Pria Ditangkap Polres Lamtim

Akan tetapi nyatanya masih banyak Sekolahan yang melakukan tarikan seperti ini, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah, contohnya yang terjadi di SD Negeri 2 Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur ini.

Penulis: Muntiri

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Program Gerakan Lampung Menanam, Partai Golkar Peduli Lingkungan Masyarakat

16 Desember 2025 - 11:09 WIB

Launching Ngopi Kuning PD AMPG Provinsi Lampung: Tidak Ada Hari Tanpa Konsolidasi

16 Desember 2025 - 08:27 WIB

Ada Empat Calon Kandidat, DPD Partai Golkar Lamtim Gelar Musda ke IV

15 Desember 2025 - 20:09 WIB

Rere Nj Yusuf Audiensi dengan Ibu Bupati Tuba sebagai Persiapan Menuju Mister & Miss Tourism Indonesia 2026

13 Desember 2025 - 11:36 WIB

HUT KATALIA, Wabup Azwar Hadi Mengapresiasi Peran Aktif KATALIA

10 Desember 2025 - 21:49 WIB

Diberhentikan Sepihak, Guru SMK Patria Minta Keadilan

10 Desember 2025 - 16:05 WIB

Trending di Berita Terkini