Lampung Timur – (GS) – Wayan Sewasta selaku K3S di Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur hanya memberikan beberapa patah kata saat di Wawancari mengenai Berita penarikan Rp.50,000, ribu Permurid yang di lakukan oleh Kepala Sekolah Buk Masturoh S.pd yang telah di Neritakan pada tanggal 26/01/2020 yang lalu.
Senin, 10/02/2020, Wartawan ini mencoba meminta tanggapan Pak Wayan Sewasta S.pd, di kantor korwil Sekampung Udik, saat di konpirmasi Pak Wayan Sewasta mengatakan, “apa yang saya bisa katakan, itukan sudah di muat dalam pemberitaan dan pagarnya pun sudah terpasangkan, mau apalagi, lagi pula kalau kita mengharapkan dari dana BOS tidak cukup, sekolah kita di Lampung timur ini membutuhkan kemajuan, masak kita melihat Sekolahan kita enggak ada pager kita diam aja kapan majunya,”cetus Pak Wayan.
Masih dikatakan Pak Wayan Sewasta S.pd, “saya memberikan keterangan yang jelas, kalau yang namanya iuran, sumbangan, ataupun tarikan, itu sah-sah saja jika orang Tua Wali Murid tidak keberatan, semua itu untuk kebaikan anak-anak mereka supaya pintar, dan saya curiga orang Tuanya Wali Murid tidak komplin, malah kawan-kawan Pers yang komplen ada apa ini, ciba sampean baca Permendikbud yang baru tahun 2019/2020 memang belum di edarkan tapi saya sudah pegangnya, “jalasnya.
Bukankah Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 telah di jelaskan “Dalam bentuk apapun Sekolah di larang lakukan penarikan kepada siswa atau Wali Murid”, ditambah Peraturan Presiden nomor 87 yang mana pihak Sekolahan di larang lakun Pungli di Sekolah.
Akan tetapi nyatanya masih banyak Sekolahan yang melakukan tarikan seperti ini, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah, contohnya yang terjadi di SD Negeri 2 Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur ini.
Penulis: Muntiri