Menu

Mode Gelap

Lampung · 10 Feb 2020 19:29 WIB ·

Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan Dana di SD Negeri 2 Pugung Raharjo, Ini Kata K3S 


Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan Dana di SD Negeri 2 Pugung Raharjo, Ini Kata K3S  Perbesar

Lampung Timur(GS) – Wayan Sewasta selaku K3S di Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur hanya memberikan beberapa patah kata saat di Wawancari mengenai Berita penarikan Rp.50,000, ribu Permurid  yang di lakukan oleh Kepala Sekolah  Buk Masturoh S.pd yang telah  di Neritakan pada tanggal 26/01/2020 yang lalu.

Senin, 10/02/2020, Wartawan ini mencoba meminta tanggapan Pak Wayan Sewasta S.pd, di kantor korwil Sekampung Udik, saat di konpirmasi Pak Wayan Sewasta mengatakan, “apa yang saya bisa katakan, itukan sudah di muat dalam pemberitaan dan  pagarnya pun sudah terpasangkan, mau apalagi, lagi pula kalau kita mengharapkan dari dana BOS tidak cukup, sekolah kita di Lampung timur ini membutuhkan kemajuan, masak kita melihat Sekolahan kita enggak ada pager kita diam aja kapan majunya,”cetus Pak Wayan.

Baca Juga :   Pemerintah Kabupaten Mesuji Secara Resmi Sampaikan Usulan 12 Raperda

Masih dikatakan Pak Wayan Sewasta S.pd, “saya memberikan keterangan yang jelas, kalau yang namanya iuran, sumbangan,  ataupun tarikan, itu sah-sah saja jika orang Tua Wali Murid tidak keberatan, semua itu untuk kebaikan anak-anak mereka supaya pintar, dan saya curiga orang Tuanya Wali Murid tidak komplin, malah kawan-kawan Pers yang komplen ada apa ini, ciba sampean baca Permendikbud yang baru tahun 2019/2020 memang belum di edarkan  tapi saya sudah pegangnya, “jalasnya.

Klik Gambar

Bukankah Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 telah di jelaskan “Dalam bentuk apapun Sekolah di larang lakukan penarikan kepada siswa atau Wali Murid”, ditambah Peraturan Presiden nomor 87 yang mana pihak Sekolahan di larang lakun Pungli di Sekolah.

Baca Juga :   Pelaku Ilegal Loging di Amankan Oleh Polhut Lampung

Akan tetapi nyatanya masih banyak Sekolahan yang melakukan tarikan seperti ini, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah, contohnya yang terjadi di SD Negeri 2 Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur ini.

Penulis: Muntiri

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Wujudkan Transparansi, BPKAD Pringsewu Teken MoU Datun dengan Kejaksaan

16 Maret 2026 - 08:32 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

ORADO Tulang Bawang Gelar Rekrutmen Menuju Kejuaraan Nasional

2 Maret 2026 - 23:04 WIB

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Trending di Berita Nasional