Menu

Mode Gelap

Lampung · 10 Feb 2020 19:29 WIB ·

Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan Dana di SD Negeri 2 Pugung Raharjo, Ini Kata K3S 


Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan Dana di SD Negeri 2 Pugung Raharjo, Ini Kata K3S  Perbesar

Lampung Timur(GS) – Wayan Sewasta selaku K3S di Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur hanya memberikan beberapa patah kata saat di Wawancari mengenai Berita penarikan Rp.50,000, ribu Permurid  yang di lakukan oleh Kepala Sekolah  Buk Masturoh S.pd yang telah  di Neritakan pada tanggal 26/01/2020 yang lalu.

Senin, 10/02/2020, Wartawan ini mencoba meminta tanggapan Pak Wayan Sewasta S.pd, di kantor korwil Sekampung Udik, saat di konpirmasi Pak Wayan Sewasta mengatakan, “apa yang saya bisa katakan, itukan sudah di muat dalam pemberitaan dan  pagarnya pun sudah terpasangkan, mau apalagi, lagi pula kalau kita mengharapkan dari dana BOS tidak cukup, sekolah kita di Lampung timur ini membutuhkan kemajuan, masak kita melihat Sekolahan kita enggak ada pager kita diam aja kapan majunya,”cetus Pak Wayan.

Baca Juga :   Polres Tuba Rayakan Hut Ri ke 73 Thn Adakan Lomba Bersama Insan pers

Masih dikatakan Pak Wayan Sewasta S.pd, “saya memberikan keterangan yang jelas, kalau yang namanya iuran, sumbangan,  ataupun tarikan, itu sah-sah saja jika orang Tua Wali Murid tidak keberatan, semua itu untuk kebaikan anak-anak mereka supaya pintar, dan saya curiga orang Tuanya Wali Murid tidak komplin, malah kawan-kawan Pers yang komplen ada apa ini, ciba sampean baca Permendikbud yang baru tahun 2019/2020 memang belum di edarkan  tapi saya sudah pegangnya, “jalasnya.

Klik Gambar

Bukankah Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 telah di jelaskan “Dalam bentuk apapun Sekolah di larang lakukan penarikan kepada siswa atau Wali Murid”, ditambah Peraturan Presiden nomor 87 yang mana pihak Sekolahan di larang lakun Pungli di Sekolah.

Baca Juga :   Karyawan RM Pindang Raya Diduga Meninggal Karena Sakit di Dalam Mess

Akan tetapi nyatanya masih banyak Sekolahan yang melakukan tarikan seperti ini, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah, contohnya yang terjadi di SD Negeri 2 Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur ini.

Penulis: Muntiri

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Pecah, Sepuluh Ribu Masyarakat Padati Kampanye Akbar Qudrotul-Hankam di Penawar Tama 

22 November 2024 - 11:01 WIB

Dipertanyakan Tokoh Masyarakat, PC PMII Soroti Rusunawa Pringsewu Terbengkalai Tanpa Penghuni

21 November 2024 - 23:09 WIB

Kontroversi Pembatalan Pasangan Calon di Kota Metro, Ini Kata Aliansi Cinta Metro

21 November 2024 - 19:15 WIB

Gebyar Pentas Seni SD Pertiwi Teladan Kota Metro Berlangsung Meriah

21 November 2024 - 13:29 WIB

Pengamat Sebut KPU RI dan Provinsi Tak Dapat Anulir SK KPU Metro Soal Diskualifikasi WARU

21 November 2024 - 12:42 WIB

APKAN Lamtim Kembali Laporan ke Bawaslu

20 November 2024 - 19:36 WIB

Trending di Berita Terkini