Lampung Timur – (GS) – Terkait pengaduan dugaan penyalahgunaan dan korupsi Dana Desa di 7 (tujuh) Desa yang berada di Lampung Timur Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari.St,MM akan mengawasi langsung pihak Inspektorat dan Dinas PMD dalam mendalami pemeriksaan kasus dugaan tersebut, mudah-mudahan dengan ikut campur tangan seorang Bupati kasus dugaan Penyalahgunaan dan korupsi Dana Desa yang di lakukan oleh oknum kepala Desa yang sudah di laporkan oleh Herwandi ke inspitorat.
Selaku kepala perwakilan wilayah Lampung dari media online lintasmediacyber.net ke Inspektorat Lampung Timur segera tuntaskan sesuai harapan masyarakat Kabupaten Lampung Timur dan agar menjadi pembelajaran bagi kepala Desa yang lain ketika ingin melakukan korupsi Dana Desa dan seluruh Desa Selampung Timur akan tertata dan terbangun dengan cepat sesuai harapan Bapak Presiden.
Bupati Lampung Timur mengatakan kepada wartawan media ini saat di wawancara di halaman balai Desa Sumur Kucing, kecamatan Pasir Sakti pada saat Musrenbang di Desa tersebut mengatakan, “kita melakukan praduga tak bersalah kita tidak bisa langsung memponis mereka bersalah mau LSM atau apapu silahkan melakukan kontrol dan menjalankan poksi saya selaku Bupati akan bertanggung jawab, “ucapnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, “kenapa kita tidak bisa memponis karena yang bisa memponis itu adalah kejaksaan dan polisi, mengenai pengaduan yang sudah masuk ke inspektorat biarlah mereka bekerja sesuai poksinya dan kita juga ada APIP nanti mereka yang memproses dugaan tersebut dan saya sendir yang akan mengawasi kinerja mereka,” tegas Bupati Lampung Timur kepada Herwandi.
Sesuai pemberitaan lintasnediacyber.net edisi Selasa tanggal 27 Januari 2020 yang lalu bahwa:
Terkait laporan Herwandi kepada Inspektorat Pemkab Lampung Timur tentang dugaan penyalahgunaan dan penyeliwingan Dana Desa tahun 2019 di 7 (tujuh) desa yang berada di Lampung Timur, pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2020 yang lalu.
Inspektorat Lampung Timur akan mengadakan monitoring bersama Dinas PUPR selaku pemeriksa teknis pekerjaan dan Dinas PMD selaku pemeriksa anggaran khusus ke 7 (tujuh) Desa yang sudah di laporkan jika dalam monitoring tersebut di temukan kejanggalan atau pelanggaran dan korupsi maka kapala Desa tersebut harus mengembalikan uang kerugian Negara sesuai hitungan yang di tetapkan atau memperbaiki pekerjaannya.
Namun ada hal aneh yang sangat disayangkan pihak Inspektorat tidak menyampaikan kapan jadwal monitoringnya di laksanakan kepada publik khususnya kepada pelapor apakah ini yang di katakan sudah bekerja sesuai aturan dan apa maksud dari Inspektorat Lampung Timur dalam monitoring tersebut tidak di beritahukan khususnya kepada pelapor agar bisa ikut mengontrol jalannya monitoring di Desa yang sudah dilaporkan.
Sesuai penjelasan dari Inspektorat Lampung Timur yang di sampaikan oleh sekertari Inspektorat Sabersyah Goeswi kepada kaperwil lintasmediacyber.net di ruang kerjanya Selasa 28/01 saat berkunjung ke Inspektorat menanyakan tentang perkembangan laporan nya tentang dugaan penyalahgunaan dan korupsi Dana Desa di 7 (tujuh) Desa yang berada di Lampung Timur.
Untuk sementara ini kita akan mengatur jadwal untuk monitoring ke Desa-desa tersebut bersama Dinas PU PR selaku pemeriksa Teknis pekerjaan dan Dinas PMD selaku pemeriksa anggaran sementara Inspektorat sendiri bagai pemeriksaan administrasi dan nanti hasilnya untuk bahan dari masing-masing Irban misalnya nanti ada temuan dan dalam temuan tersebut memang harus mengembalikan atau memperbaiki pekerjaannya maka kita suruh mengembalikan kerugian Negara.
Sebab ini SPJ nya belum pada selesai kemudian masalah SPJ itu memang harus sudah selesai tanggal 31 Desember 2019 lalu namun jika sampai saat ini belum selesai bisa kita maklumi, sebab kita bunuh orang saja kalau kita minta maaf dan bertaubat kepada Allah maka Allah akan memaafkan kita apa lagi ini aturan yang di buat oleh manusia Allah saja bisa memaafkan kenapa kita manusia tidak bisa, yang jelas tidak menutup kemungkinan ada kepala Desa yang nakal tetapi bagi kepala Desa yang benar-benar ingin bekerja serius harus kita support dan saya pernah bilang kepada para kepala Desa uang itu bukan uang nenek moyang kalian maka bangunkan sesuai kebutuhan dan petunjuknya karena uang Dana Desa itu bukan untuk memperkaya atau buat foya-foya kepala Desa tapi untuk mensejahterakan masyarakat Desa itu sendiri dengan cara memberdayakan masyarakat Desa dari setiap masing-masing Desa sesuai harapan pak Jokowi, “jelas sekertaris Inspektorat kepada herwandi di ruang kerjanya.
Penulis: Muntiri